INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
204-K/PM.II-08/AD/X/2024 | Gori Rambe, S.H. | Bismi Agustiansor | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 204-K/PM.II-08/AD/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/190/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan“, |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |