Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
255-K/PM.II-08/AL/XI/2024 Wasinton Marpaung, S.H. Ilham Pratomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 255-K/PM.II-08/AL/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/242/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Wasinton Marpaung, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ilham Pratomo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

                  

UNTUK KEADILAN

SURAT  DAKWAAN

NOMOR   Sdak/12/XI/2024

 

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

Berdasarkan  Keputusan Danguspurla Koarmada I selaku Perwira penyerah perkara Nomor Kep/06/V/2024 tanggal 23 Mei 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:

                                                    

Nama lengkap                : Ilham Pratomo

Pangkat, NRP                 : Kls Ang, 124918                     

Jabatan                            : Ta. Guspurla

Kesatuan                         : Koarmada I

Tempat, tanggal lahir     : Malang, 05 Juni 1998

Jenis Kelamin                 : Laki-laki                                

Kewarganegaraan         : Indonesia                             

Agama                              : Islam                                                    

Alamat tempat tinggal   : Jl. Ciliwung III Perum Adiarsa Barat,Karawang Barat.

 

 

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :

 

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini  yaitu sejak tahun Dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh tiga di rumah dinas Kodamar Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi keuntungan maupun menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa (Kls Ang Ilham Pratomo) menjadi TNI AL melalui melalui Dikmata PK angkatan 38/1 tahun 2018 di Kodiklatal Surabaya Jawa Timur, setelah lulus Terdakwa dilantik dengan pangkat Klasi Dua dan ditugaskan di Disang Lantamal IV Tanjung Pinang Riau, kemudian pada tahun 2019 Terdakwa dimutasikan ke KRI Krambit 627 Satkat Koarmada I dan pada tahun 2023 di Guspurla Koarmada I sampai dengan saat ini berpangkat Kls Ang NRP 24918 Jabatan Ta Guspurla Koarmada I.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Adi (Polisi) pada tahun 2020 di rumah orang tua Kolonel Laut (P) Alan Dahlan di daerah Ranca Ekek Bandung dan Sdr. Adi (Polisi) adalah ponakan Kolonel Laut (P) Alan Dahlan serta Terdakwa adalah draiver Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, kemudian Terdakwa kenal dengan Saksi-3 (Mayor Ardiansyah) sekitar tahun 2019 dengan dikenalkan oleh Letda Furi saat Letda Furi berkunjung ke rumah Saksi-3 di Komplek TNI AL Kodamar Kelapa Gading Jakarta Utara tentang pengecatan mobil dan saat itu Terdakwa berdinas sebagai supir Dangupurla Koarmada I, kemudian Terdakwa kenal dengan Saksi-4 (Sdr. Anjar Widianto) pada tahun 2021 saat Terdakwa merental mobil Daihatsu Terios rental mobil CV. Andika Gemilang Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya dengan Saksi-1 (Sdr. Tedy Febrianto) pada bulan September 2022 di rumah di daerah Cikarang Selatan dan hubungan antara Terdakwa, Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 hanya sebatas kenal tidak ada hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi-1 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Saksi-3 di Komplek TNI AL Kodamar Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu Saksi-1 bercerita kepada Saksi-3 bahwa Saksi-1 telah ditipu Sdr. Bams yang merupakan teman Saksi-3 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pembelian 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Rocky dengan uang mukanya sudah diserahkan oleh Saksi-1 kepada Sdr. Bams, akan tetapi mobil tersebut belum diserahkan juga oleh Sdr. Bams, kemudian Saksi-1 meminta tolong kepada Saksi-3 untuk dicarikan mobil leasing merk Daihatsu Rocky yang bisa diurus surat-surat kendaraannya kemudian Saksi-3 menjawab “ya om saya bantu carikan” selanjutnya Saksi-3 berkata “ham kamu sanggup ya bisa bantu diberkasi” Terdakwa menjawab “siap bisa komandan”.            

 

d.         Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Saksi-3 menghubungi temannya Sdr. Danang di daerah Solo Jawa Tengah dengan cara di loudspeaker dengan mengatakan “om barangnya ready ya rockynya” Sdr. Danang menjawab “ready om ready di Solo bulan Agustus 2022”  Saksi-3 berkata “netnya berapa om biar langsung didengar sama orangnya” Sdr. Danang  menjawab “Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) om”, kemudian Saksi-3 berkata kepada Terdakwa “berkasnya berapa ham” Terdakwa berkata sebesar Rp 75.000.000;- (tujuh puluh lima juta rupiah) mohon ijin”, selanjutnya Saksi-3 berkata kepada Saksi-1 “gitu ya om Tedy dengar sendiri dari Danang dan dari Ilham, suratnya segini saya gak ambil untung apa-apa saya hanya bantu”, kemudian Saksi-3 meminta kepada Sdr. Danang untuk mengirim video mobil Daihatsu Rocky tersebut untuk meyakinkan Saksi-1 dan setelah melihat video mobil Daihatsu Rocky tersebut Saksi-1 pun setuju.

 

e.         Bahwa pada awal mula pada bulan Agustus 2022 Saksi-1 bertemu dengan Saksi-3 di tempat perkumpulan komunitas mobil Jeep dan pada saat itu Saksi-3 bersama dengan temannya atas nama Sdr. Bambang, kemudian pada tanggal 29 September 2022 Saksi-3 menawarkan kepada beberapa orang tentang bisnis mereka dan saat itu Saksi-1 membeli mobil baru merk Daihatsu Rocky melalui Saksi-3 dengan harga Rp 185.000.000;- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dimana saat itu Saksi-3 menyerahkan sendiri mobil tersebut tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB kepada Saksi-1 di rumah Saksi-3 di daerah Cikarang Selatan dengan disaksikan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi-3 mengenalkan Saksi-1 dengan Terdakwa dan menjelaskan bahwa Terdakwa yang akan nanti mengurus surat-surat kendaraan Daihatsu Rocky warna Kuning Hitam tersebut.

 

f.          Bahwa pada saat Saksi-1 membeli mobil Daihatsu Roky melalui Terdakwa Saksi-1 melakukan pembayaran melalui transfer ke beberapa rekening yaitu pada  tanggal  28 September 2022 Saksi-1 transfer ke rekening BCA istri Saksi-3 atas nama Sdri. Irma P sebesar Rp 105.000.000;- (seratus lima juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 29 September 2022 Saksi-1 mentransfer ke rekening BCA atas nama Sdr. Agus Priyono sebesar Rp 55.000.000;- (lima puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 8 Oktober 2022 Saksi-1 mentransfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa sebesar Rp 25.000.000;- (dua puluh lima juta rupiah).

 

g.         Bahwa setelah Saksi-1 melakukan pembayaran kepada Terdakwa, kemudian pada tanggal 29 September 2022 Saksi-1 menerima mobil Daihatsu Rocky tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, kemudian pada saat Saksi-1 menerima mobil tersebut Saksi-1 bertanya kepada Saksi-3 dan Terdakwa tentang kwitansi pembayaran dan berkas penerimaan kendaraan tersebut akan tetapi Saksi-3 menjawab tidak ada.

 

h.         Bahwa kemudian pada tanggal 29 November 2022 Terdakwa meminta Saksi-1 menyerahkan kembali kendaraan mobil tersebut dengan alasan ingin mengecek fisik, kemudian Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa di rumah dinas Kodamar dan Saksi-1 menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa tanpa tanda terima, kemudian setelah menyerahkan mobil tersebut sampai dengan sekarang mobil tersebut masih dipegang oleh Terdakwa dan surat-surat kendaraan tersebut pun tidak pernah jadi.

 

i.          Bahwa pada awal Januari 2023 Terdakwa menawarkan mobil baru merk Mitsubishi Expander warna Hitam Metalik kepada Saksi-1 dengan harga Rp 151.500.000;- (seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu Saksi-1 menyetujui tawaran Terdakwa, kemudian Saksi-1 membayar mobil secara bertahap dan selanjutnya Saksi-1 menerima mobil tersebut dari Saksi-2 (Sdr. Iwan Riswandi) di SPBU Cibubur disaksikan oleh teman Saksi-2 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, kemdian Terdakwa berjanji kepada Saksi-1 apabila surat-surat kendaraan tersebut tidak keluar dalam waktu 1 (satu) bulan maka uang Saksi-1 akan dikembalikan oleh Terdakwa dan mobil akan Saksi-1 kembalikan kepada Terdakwa.

 

j.          Bahwa Saksi-1 membeli mobil merk Mitsubishi Expander dengan metode pembayaran melalui transfer kebeberapa rekening yaitu pada tanggal 21 Januari 2023 Saksi-1 mentransfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa sebesar Rp 5.000.000;- (lima juta rupiah) , kemudian pada tanggal 24 Januari 2023 Saksi-1 transfer ke rekening BCA atas nama Anjar Widianto sebesar Rp 75.000.000;- (tujuh puluh lima juta) dan Rp 41.500.000;- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2023 Saksi-1 transfer ke rekening BCA atas nama Anjar Widianto sebesar Rp 30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah).

 

k.         Bahwa Saksi-1 juga pernah membeli 2 (dua) unit mobil dari Terdakwa yaitu merek Daihatsu Rocky pada tanggal 29 September 2022 dan Mitsubishi Expander pada tanggal 21 Januari 2023, kemudian pada saat pembelian kedua mobil tersebut awal kesepakatan adalah kendaraan baru dan konsidi surat-surat kendaraan lengkap dimana pada saat kesepakatan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa STNKnya kurang lebih 1 (satu) bulan akan terbit akan tetapi BPKB terbitnya kurang lebih 3 (tiga) bulan lagi, akan tetapi Terdakwa tidak menepati janjinya kepada Saksi-1 dan saat itu Saksi-1 susah untuk ditemui oleh Saksi-1 akan tetapi masih bisa dihubungi, sedangkan untuk Saksi-3 sudah tidak bisa dihubungi oleh Saksi-1 sejak bulan Januari 2023.

 

l.          Bahwa pada saat Saksi-1 membeli 2 (dua) unit kendaraan mobil merk Daihatsu Rocky dan Mitsubishi Expander dari Terdakwa tidak dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan janji-janji yang diucapkan oleh Terdakwa kepada Saksi-1  hanya merupakan kebohongan sehingga membuat Saksi-1 percaya dan menyerahkan uang sebesar 336.500.000;- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.

 

m.        Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 Tersangka telah menipu terkait mobil sebanyak 18 (delapan belas) orang dibeberapa tempat atau daerah.

                       

n.         Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 menderita kerugian sebesar           Rp 336.500.000;- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki itikad baik kepada Saksi-1 untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pom Lantamal III sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.59/II-5/IX/2023/IDIK tanggal 15 September 2023 agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

Atau

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini  yaitu sejak tahun Dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh tiga di rumah dinas Kodamar Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa (Kls Ang Ilham Pratomo) menjadi TNI AL melalui melalui Dikmata PK angkatan 38/1 tahun 2018 di Kodiklatal Surabaya Jawa Timur, setelah lulus Terdakwa dilantik dengan pangkat Klasi Dua dan ditugaskan di Disang Lantamal IV Tanjung Pinang Riau, kemudian pada tahun 2019 Terdakwa dimutasikan ke KRI Krambit 627 Satkat Koarmada I dan pada tahun 2023 di Guspurla Koarmada I sampai dengan saat ini berpangkat Kls Ang NRP 24918 Jabatan Ta Guspurla Koarmada I.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Adi (Polisi) pada tahun 2020 di rumah orang tua Kolonel Laut (P) Alan Dahlan di daerah Ranca Ekek Bandung dan Sdr. Adi (Polisi) adalah ponakan Kolonel Laut (P) Alan Dahlan serta Terdakwa adalah draiver Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, kemudian Terdakwa kenal dengan Saksi-3 (Mayor Ardiansyah) sekitar tahun 2019 dengan dikenalkan oleh Letda Furi saat Letda Furi berkunjung ke rumah Saksi-3 di Komplek TNI AL Kodamar Kelapa Gading Jakarta Utara tentang pengecatan mobil dan saat itu Terdakwa berdinas sebagai supir Dangupurla Koarmada I, kemudian Terdakwa kenal dengan Saksi-4 (Sdr. Anjar Widianto) pada tahun 2021 saat Terdakwa merental mobil Daihatsu Terios rental mobil CV. Andika Gemilang Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya dengan Saksi-1 (Sdr. Tedy Febrianto) pada bulan September 2022 di rumah di daerah Cikarang Selatan dan hubungan antara Terdakwa, Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 hanya sebatas kenal tidak ada hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi-1 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Saksi-3 di Komplek TNI AL Kodamar Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu Saksi-1 bercerita kepada Saksi-3 bahwa Saksi-1 telah ditipu Sdr. Bams yang merupakan teman Saksi-3 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pembelian 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Rocky dengan uang mukanya sudah diserahkan oleh Saksi-1 kepada Sdr. Bams, akan tetapi mobil tersebut belum diserahkan juga oleh Sdr. Bams, kemudian Saksi-1 meminta tolong kepada Saksi-3 untuk dicarikan mobil leasing merk Daihatsu Rocky yang bisa diurus surat-surat kendaraannya kemudian Saksi-3 menjawab “ya om saya bantu carikan” selanjutnya Saksi-3 berkata “ham kamu sanggup ya bisa bantu diberkasi” Terdakwa menjawab “siap bisa komandan”.            

 

d.         Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Saksi-3 menghubungi temannya Sdr. Danang di daerah Solo Jawa Tengah dengan cara di loudspeaker dengan mengatakan “om barangnya ready ya rockynya” Sdr. Danang menjawab “ready om ready di Solo bulan Agustus 2022”  Saksi-3 berkata “netnya berapa om biar langsung didengar sama orangnya” Sdr. Danang  menjawab “Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) om”, kemudian Saksi-3 berkata kepada Terdakwa “berkasnya berapa ham” Terdakwa berkata sebesar Rp 75.000.000;- (tujuh puluh lima juta rupiah) mohon ijin”, selanjutnya Saksi-3 berkata kepada Saksi-1 “gitu ya om Tedy dengar sendiri dari Danang dan dari Ilham, suratnya segini saya gak ambil untung apa-apa saya hanya bantu”, kemudian Saksi-3 meminta kepada Sdr. Danang untuk mengirim video mobil Daihatsu Rocky tersebut untuk meyakinkan Saksi-1 dan setelah melihat video mobil Daihatsu Rocky tersebut Saksi-1 pun setuju.

 

e.         Bahwa pada awal mula pada bulan Agustus 2022 Saksi-1 bertemu dengan Saksi-3 di tempat perkumpulan komunitas mobil Jeep dan pada saat itu Saksi-3 bersama dengan temannya atas nama Sdr. Bambang, kemudian pada tanggal 29 September 2022 Saksi-3 menawarkan kepada beberapa orang tentang bisnis mereka dan saat itu Saksi-1 membeli mobil baru merk Daihatsu Rocky melalui Saksi-3 dengan harga Rp 185.000.000;- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dimana saat itu Saksi-3 menyerahkan sendiri mobil tersebut tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB kepada Saksi-1 di rumah Saksi-3 di daerah Cikarang Selatan dengan disaksikan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi-3 mengenalkan  Saksi-1 dengan Terdakwa dan menjelaskan bahwa Terdakwa yang akan nanti mengurus surat-surat kendaraan Daihatsu Rocky warna Kuning Hitam tersebut.

 

f.          Bahwa pada saat Saksi-1 membeli mobil Daihatsu Roky melalui Terdakwa Saksi-1 melakukan pembayaran melalui transfer ke beberapa rekening yaitu pada  tanggal  28 September 2022 Saksi-1 transfer ke rekening BCA istri Saksi-3 atas nama Sdri. Irma P sebesar Rp 105.000.000;- (seratus lima juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 29 September 2022 Saksi-1 mentransfer ke rekening BCA atas nama Sdr. Agus Priyono sebesar Rp 55.000.000;- (lima puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 08 Oktober 2022 Saksi-1 mentransfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa sebesar Rp 25.000.000;- (dua puluh lima juta rupiah).

 

g.         Bahwa setelah Saksi-1 melakukan pembayaran kepada Terdakwa, kemudian pada tanggal 29 September 2022 Saksi-1 menerima mobil Daihatsu Rocky tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, kemudian pada saat Saksi-1 menerima mobil tersebut Saksi-1 bertanya kepada Saksi-3 dan Terdakwa tentang kwitansi pembayaran dan berkas penerimaan kendaraan tersebut akan tetapi Saksi-3 menjawab tidak ada.

 

h.         Bahwa kemudian pada tanggal 29 November 2022 Terdakwa meminta Saksi-1 menyerahkan kembali kendaraan mobil tersebut dengan alasan ingin mengecek fisik, kemudian Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa di rumah dinas Kodamar dan Saksi-1 menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa tanpa tanda terima, kemudian setelah menyerahkan mobil tersebut sampai dengan sekarang mobil tersebut masih dipegang oleh Terdakwa dan surat-surat kendaraan tersebut pun tidak pernah jadi.

 

i.          Bahwa pada awal Januari 2023 Terdakwa menawarkan mobil baru merk Mitsubishi Expander warna Hitam Metalik kepada Saksi-1 dengan harga Rp 151.500.000;- (seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu Saksi-1 menyetujui tawaran Terdakwa, kemudian Saksi-1 membayar mobil secara bertahap dan selanjutnya Saksi-1 menerima mobil tersebut dari Saksi-2 (Sdr. Iwan Riswandi) di SPBU Cibubur disaksikan oleh teman Saksi-2 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, kemdian Terdakwa berjanji kepada Saksi-1 apabila surat-surat kendaraan tersebut tidak keluar dalam waktu 1 (satu) bulan maka uang Saksi-1 akan dikembalikan oleh Terdakwa dan mobil akan Saksi-1 kembalikan kepada Terdakwa.

 

j.          Bahwa Saksi-1 membeli mobil merk Mitsubishi Expander dengan metode pembayaran melalui transfer kebeberapa rekening yaitu pada tanggal 21 Januari 2023 Saksi-1 mentransfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa sebesar Rp 5.000.000;- (lima juta rupiah) , kemudian pada tanggal 24 Januari 2023 Saksi-1 transfer ke rekening BCA atas nama Anjar Widianto sebesar Rp 75.000.000;- (tujuh puluh lima juta) dan Rp 41.500.000;- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2023 Saksi-1 transfer ke rekening BCA atas nama Anjar Widianto sebesar Rp 30.000.000;- (tiga puluh juta rupiah).

 

 

 

 

k.         Bahwa Saksi-1 juga pernah membeli 2 (dua) unit mobil dari Terdakwa yaitu merek Daihatsu Rocky pada tanggal 29 September 2022 dan Mitsubishi Expander pada tanggal 21 Januari 2023, kemudian pada saat pembelian kedua mobil tersebut awal kesepakatan adalah kendaraan baru dan konsidi surat-surat kendaraan lengkap dimana pada saat kesepakatan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa STNKnya kurang lebih 1 (satu) bulan akan terbit akan tetapi BPKB terbitnya kurang lebih 3 (tiga) bulan lagi, akan tetapi Terdakwa tidak menepati janjinya kepada Saksi-1 dan saat itu Saksi-1 susah untuk ditemui oleh Saksi-1 akan tetapi masih bisa dihubungi, sedangkan untuk Saksi-3 sudah tidak bisa dihubungi oleh Saksi-1 sejak bulan Januari 2023.

 

l.          Bahwa pada saat Saksi-1 membeli 2 (dua) unit kendaraan mobil merk Daihatsu Rocky dan Mitsubishi Expander dari Terdakwa tidak dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan janji-janji yang diucapkan oleh Terdakwa kepada Saksi-1  hanya merupakan kebohongan sehingga membuat Saksi-1 percaya dan menyerahkan uang sebesar 336.500.000;- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.

 

m.        Bahwa jumlah orang yang Terdakwa tipu terkait mobil sebanyak 18 (delapan belas) orang diantaranya :

                       

a.         Dengan Sdr. Muslik yang beralamat di daerah Malang Jawa Tengah dengan merk mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 tahun 2019  dengan  harga Rp 395.000.000;-  (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) akan tetapi mobil tersebut Terdakwa tarik serta Terdakwa jual kembali dan Terdakwa tukar dengan mobil rental merk Mitsubishi   Pajero Dakar 4x2 tahun 2022, kemudian Honda Jazz RS tahun 2018 dengan  harga Rp 180.000.000;- (seratus delapan  puluh  juta rupiah) kemudian mobil tersebut Terdakwa  tarik serta Terdakwa jual kembali dan Terdakwa tukar dengan mobil rental merk Honda HRV E tahun 2021.

 

b.         Dengan Sdr. Ajik/Arif yang beralamat di daerah Malang Jawa Timur dengan merk mobil Honda Brio tahun 2021 dengan harga Rp 125.000.000;- (seratus dua puluh lima juta rupiah) akan tetapi mobil tersebut ditarik leasing di daerah Malang Jawa Timur. 

 

c.         Dengan Sdr. Wiko yang beralamat di daerah Cilacap Jawa Tengah dengan merk mobil Toyota Rush tahun 2015 dengan harga Rp 125.000.000;- (seratus dua puluh lima juta rupiah) akan tetapi mobil tersebut masih dipegang oleh Sdr.Wiko.

 

d.         Dengan Sdr. H. Aguk Fahmudi yang beralamat di daerah Malang Jawa Timur dengan merk mobil Honda Jazz tahun 2015 dengan harga Rp 165.000.000;- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan mobil Honda Jazz tahun 2005 dengan harga Rp 55.000.000;- (lima puluh lima juta rupiah) dan kedua mobil tersebut masih dipegang oleh Sdr. H. Aguk Fahmudi.

 

e.         Dengan Sdr. Bibin yang beralamat di daerah Malang Jawa Timur dengan merk mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019 dengan harga Rp 210.000.000;- (dua ratus sepuluh juta rupiah) akan tetapi mobil tersebut Terdakwa tarik serta Terdakwa jual kembali dan Terdakwa tukar dengan mobil rental merk Toyota Innova Reborn tahun 2021/2022.

 

f.          Dengan Sdr. Ulung yang beralamat di daerah Malang Jawa Timur dengan merk mobil Isuzu truk macan tahun 2015 dengan harga Rp 170.000.000;- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan mobil tersebut masih dipegang oleh Sdr. Ulung.

 

 

 

 

g.         Dengan Sdr. Hari yang beralamat di daerah Cilegon Banten merk mobil Wuling Azmaz RS tahun 2022 dengan harga Rp 195.000.000;- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan pada saat itu Saksi-2 yang menjual kemudian Terdakwa menjual  kembali dengan harga Rp 90.000.000;- (sembilan puluh juta rupiah).

 

h.         Dengan Letkol Faisal Tanjung yang beralamat di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dengan merk mobil Mitsubishi Pajero 4x4 tahun 2023 dengan harga Rp 405.000.000;- (empat ratus lima juta rupiah), akan tetapi mobil tersebut Terdakwa tarik serta Terdakwa jual kembali, kemudian mobil Mitsubishi Expander Cross tahun 2023 dengan harga Rp 100.000.000;- (seratus juta rupiah), akan tetapi mobil tersebut Terdakwa tarik serta Terdakwa jual kembali, selanjutnya mobil Toyota Fortuner GR 2.8 tahun 2022 dengan harga Rp 360.000.000;- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan mobil tersebut masih dipegang oleh Letkol Faisal Tanjung.

 

i.          Dengan Mayor Fitriana yang beralamat di daerah Bintaro sektor 9 Tangerang dengan merk mobil Toyota Innova Reborn tahun 2020 dengan harga Rp 230.000.000;- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), kemudian mobil tersebut Terdakwa gadaikan.

 

j.          Dengan Sdr. Edy yang  beralamat di daerah  Pluit Jakarta Utara dengan merk mobil Toyota Fortuner GR 2.8  tahun 2022 dengan harga Rp 365.000.000;- (tiga ratus enam puluh  lima   juta  rupiah)  akan tetapi mobil tersebut Terdakwa tarik serta Terdakwa jual kembali,  kemudian mobil Toyota Land Cruiser tahun 2022 dengan harga Rp 515.000.000;- (lima  ratus  lima belas juta  rupiah)  akan tetapi mobil tersebut belum keluar dari dealer serta Terdakwa tukarkan dengan mobil rental merk Toyota Alphard tahun 2023.

 

k.         Dengan teman Mayor Marco di daerah Sorong Papua dengan merk mobil Mitsubishi Expander Cross tahun 2023 dengan harga Rp 157.000.000;- (seratus  empat  puluh  tujuh) akan tetapi mobil tersebut belum sempat diambil kemudian Terdakwa menjual kembali mobil tersebut, selanjutnya mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x4 Ultimate tahun 2023 dengan harga Rp 395.000.000;- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)   akan tetapi mobil  tersebut  belum  keluar dari dealer kemudian Terdakwa menukar mobil tersebut dengan mobil rental merk Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 tahun 2017.

 

l.          Dengan Sdri. Iis di daerah Gersik Jawa Timur dengan merk mobil Mitsubishi Expander Ultimate tahun 2023 dengan harga Rp 110.000.000;- (seratus sepuluh juta  rupiah), akan tetapi mobil tersebut belum sempat diterima oleh Sdri. Iis mobil tersebut Terdakwa tukar dengan mobil rental merk Toyota Innova Reborn tahun 2022.

 

m.        Dengan Sdr. Bambang di daerah  Malang Jawa  Timur dengan merk mobil Toyota Avanza tahun 2015  dengan  harga Rp 100.000.000;- (seratus juta rupiah) akan tetapi mobil tersebut ditarik oleh leasing di daerah Malang Jawa Timur.

 

n.         Dengan Sdr. Agung Wahyudi di daerah Malang Jawa Timur dengan merk mobil Toyota Innova Reborn tahun 2021 dengan harga Rp 190.000.000;- (seratus sembilan  puluh juta rupiah) dan mobil tersebut masih dipegang oleh Sdr. Agung Wahyudi.

 

 

 

o.         Dengan Kolonel Herman di daerah Kelapa Gading Kodamar Jakarta Utara dengan merk mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x4 Ultimate tahun 2023 dengan harga Rp 320.000.000;- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan namun mobil tersebut belum  keluar dari  dealer akan tetapi Terdakwa tukarkan dengan mobil rental merk Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 tahun 2022.

 

p.         Dengan Mayor As’ad di daerah Surabaya Jawa Timur dengan merk mobil Wuling Almaz tahun 2022 akan tetapi saat itu Terdakwa hanya bagian mengurus surat-surat  kendaraan  sebesar  Rp 47.000.000;- (empat  puluh  tujuh juta rupiah) akan tetapi mobil tersebut masih dipegang oleh Mayor As’ad.

 

q.         Dengan Sdr. Heri di daerah Malang Jawa Timur dengan merk mobil Honda Jazz tipe S tahun 2014 dengan harga Rp 115.000.000;- (seratus lima belas juta rupiah) dan mobil tersebut masih dipegang oleh Sdr. Heri.

 

r.          Dengan Mayor Rizki di daerah Bintaro Tangerang dengan merk Mitsubishi Expander Ultimate tahun 2023 dengan harga Rp 98.000.000;- (sembilan puluh delapan juta rupiah) akan tetapi mobil tersebut belum keluar dari dealer serta Terdakwa  tukarkan  dengan  mobil rental merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2021.

 

n.         Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 menderita kerugian sebesar           Rp 336.500.000;- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki itikad baik kepada Saksi-1 untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pom Lantamal III sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.59/II-5/IX/2023/IDIK tanggal 15 September 2023 agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut  telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam :

            Pertama : Pasal 378 KUHP.

            Atau

            Kedua : Pasal 372 KUHP.

 

3.         Mengingat :                                                                                                    

a.         Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.

b.        Undang-Undang RI Nomor  48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

c.         Peraturan Panglima TNI Nomor    Perpang/ 7 / II /2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

 

4.         Menuntut :                                                   

Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini  diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :

Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :

 

 

1) Saksi-1 :  

 

Nama lengkap                 : Tedy Febrianto

Pekerjaan                        : Karyawan Swasta

Tempat tanggal lahir      : Jakarta, 17 Februari 1982

Jenis  kelamin                : Laki-laki                       

Kewarganegaraan         : Indonesia                    

Agama                              : Islam             

Alamat tempat tinggal   : Jl. Tekukuk  I No 14 Rt.006/003 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat.

                                           

2) Saksi-2 :  

 

Nama lengkap                 : Iwan Riswandi Maisaroh

Pekerjaan                        : Karyawan Swasta

Tempat tanggal lahir      : Tasikmalaya, 10 Oktober 1985

Jenis  kelamin                : Laki-laki                       

Kewarganegaraan         : Indonesia            

Agama                              : Islam                    

Alamat tempat tinggal    : Menteng Gang Cakrawala 1 Komplek TNI AL Rt.03/017 Koja Lagoa Tanjung Priok Jakarta Utara.

 

3) Saksi-3 :  

 

Nama lengkap                 : Ardiansyah

Pangkat, NRP                : Mayor Laut (T), 14966/P

Jabatan                            : Kasi Harwat Beng Dock Fasharkan Lantamal V Sby

Kesatuan                          : Lantamal V Sby

Tempat tanggal lahir      : Malang, 8 April 1978

Jenis  kelamin                : Laki-laki               

Kewarganegaraan         : Indonesia            

Agama                              : Islam                    

Alamat tempat tinggal    : Mess Pamen TNI AL No. 52 Jl. Darmo Kali Surabaya.

 

4) Saksi-4 :  

 

Nama lengkap                   : Anjar Widianto

Pekerjaan                         : Wiraswasta

Tempat tanggal lahir        : Jakarta, 6 Juni 1992

Jenis  kelamin                  : Laki-laki       

Kewarganegaraan          : Indonesia           

Agama                                : Islam                   

Alamat tempat tinggal      : Plumpang B Rt.10/04 Koja Jakarta Utara.

 

 

 

Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti:

           

1)         Berupa surat: 

 

a).        1 (satu) bundel fotokopi bukti pembayaran mobil Daihatsu Rocky warna kunung Hitam.

 

b).        1 (satu) bundel fotokopi bukti pembayaran mobil Mitsubishi Expander warna Hitam Metalik.

 

 

 

 

 

 

Jakarta,18 November 2024

Oditur Militer

 

 

 

Wasinton Marpaung, S.H.

 Mayor Chk  NRP 21960347850374

Pihak Dipublikasikan Ya