Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
256-K/PM.II-08/AL/XI/2024 Mohammad Iswadi Ilham Pratomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 256-K/PM.II-08/AL/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/244/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mohammad Iswadi
Terdakwa
NoNama
1Ilham Pratomo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

                  

UNTUK KEADILAN

SURAT  DAKWAAN

NOMOR   Sdak/240/XI/2024

 

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

Berdasarkan  Keputusan Danguspurla Koarmada I selaku Perwira penyerah perkara Nomor Kep/07/XI/2024 tanggal 8 November 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:

                                                    

Nama lengkap                : Ilham Pratomo

Pangkat, NRP                 : Kls Ang, 124918                     

Jabatan                            : Ta. Guspurla

Kesatuan                         : Koarmada I

Tempat, tanggal lahir     : Malang, 05 Juni 1998

Jenis Kelamin                 : Laki-laki                                

Kewarganegaraan         : Indonesia                             

Agama                              : Islam                                                    

Alamat tempat tinggal   : Jl. Ciliwung III Perum Adiarsa Barat,Karawang Barat.

 

 

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga di Apartement Menteng Square Jl. Matraman Raya Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi keuntungan maupun menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa (Ilham Pratomo) menjadi TNI AL melalui melalui pendidikan Dikmata Ang. XXXVIII/I Tahun 2018 di Surabaya, setelah lulus Terdakwa ditugaskan di di Disang Lantamal IV Tanjung Pinang, kemudian pada tahun 2019 Terdakwa dimutasikan di KRI Kerambit-627 dan pada tahun 2023 Terdakwa dimutasika di Guspurla sampai dengan saat ini berpangkat Kls Ang NRP 124918 Jabatan Ur Matkap Slog Guspurla Koarmada I.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Sdr. Casmita) pada tahun 2022 di Karawang saat Saksi menikah dengan Sdri. Desi Natalia Jutiandi dan hubungan antara Saksi-1 dengan Saksi-1 adalah Paman atau Om Terdakwa.

 

c.         Bahwa sekira bulan April 2023 Terdakwa pulang ke rumah mertua Saksi-1 atas nama Sdri. Hj. Ikah (nenek istri Terdakwa) di Perumnas Adiarsa Barat No. 42 Jl. Ciliwung III Rt.02/13 Kel. Adiarsa Barat Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, karena istri Terdakwa tinggal bersama dengan orang tuanya, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi-1 dan saat itu Terdakwa bertanya tentang perkembangan Saksi-2 (Sdr. Anggar Budiansyah) dalam penerimaan seleksi masuk TNI AL, selanjutnya Saksi-1 bercerita bahwa Saksi-2 tidak lolos seleksi masuk penerimaan Cata PK TNI AL TA. 2023, kemudian Terdakwa menawarkan bantuan kepada Saksi-1 agar Saksi-2 bisa diterima menjadi anggota TNI AL, selanjutnya Saksi-1 menerima tawaran tersebut kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa untuk penerimaan masuk TNI AL harus menyediakan uang sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) agar bisa lulus menjadi anggota TNI AL.

 

d.         Bahwa selanjutnya sekira bulan Juli 2023 Saksi-1 memberikan uang kepada Terdakwa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) di Apartement Menteng Square Jl. Matraman Raya Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut :

 

1.         Pada tanggal 1 Juli 2023 Saksi-1 mentransfer melalui rekening Saksi-1 Bank Mandiri Nomor rekening 1320013988761 ke rekening Terdakwa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupuah) dan memberikan uang tunai secara langsung sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

2.         Pada tanggal 2 Juli 2023 Saksi-1 mentransfer uang melalui rekening Saksi-1 Bank Mandiri Nomor rekening 1320013988761 ke rekening Terdakwa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupuah) dan memberikan uang tunai secara langsung sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan cara Saksi-1 menitipkan uang tersebut melalui Sdr. Rio yang merupakan peserta calon test masuk TNI AL juga.

 

e.         Bahwa berdasarkan kesepakatan awal bahwa kekurangan uangnya akan dilunasi pada saat Saksi-2 masuk seleksi pusat di Lapetal Malang, akan tetapi sebelum Saksi-2 melaksanakan test seleksi Caba PK TNI AL Terdakwa meminta Saksi-1 segera melunasi kekurangannya dengan alasan untuk mempercepat atau mempermudah agar nomor peserta Saksi-2 tidak digeser dan Terdakwa berjanji kepada Saksi-1 bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa tetap aman dan tidak digunakan.

 

f.          Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi-1 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

1.         Pada tanggal 14 Juli 2023 Saksi-1 mentransfer uang melalui rekening Saksi-1 Bank Mandiri Nomor rekening 1320013988761 ke nomor rekening 1730013179131 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

2.         Pada tanggal 15 Juli 2023 Saksi-1 mentransfer uang melalui rekening Saksi-1 Bank Mandiri Nomor rekening 1320013988761 ke nomor rekening 1730013179131  sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

3.         Pada tanggal 16 Juli 2023 Saksi-1 mentransfer uang melalui rekening Saksi-1 Bank Mandiri Nomor rekening 1320013988761 ke nomor rekening 1730013179131 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan transfer melalui rekening Sdri. Desi Natalia ke rekening Terdakwa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

4.         Terdakwa pernah juga meminjam uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi-1, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-1 bahwa uang tersebut dimasukkan saja ke dalam dana yang akan meluluskan Saksi-2 dari seleksi penerimaan prajurit TNI AL.

 

 

 

 

 

g.         Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023 Saksi-1 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Saksi-1 mentransfer uang tersebut sehingga total keseluruhan uang yang telah Saksi-1 berikan kepada Terdakwa untuk membantu Saksi-2 masuk atau lulus seleksi masuk Caba TNI AL TA. 2023 adalah sebesar Rp163.500.000,- (seratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

h.         Bahwa upaya Terdakwa membantu Saksi-2 untuk seleksi Masuk Caba PK TNI AL adalah Terdakwa pernah mengarahkan Saksi-2 ikut kursus bimbingan Dinas Psikologi Angkatan Laut di Surabaya dan Saksi-2 menyanggupi dan pergi ke Surabaya untuk mengikuti bimbingan tersebut, kemudian pada saat Saksi-2 sudah mendaftar dan sudah mendapatkan nomor test tanda peserta seleksi masuk Caba PK TNI AL TA. 2023 yaitu 0050/JKT/CABA PRIA/2023 Terdakwa meminta Saksi-1 untuk mengirimkan foto nomor tes Saksi-2 kepada Terdakwa.

 

 

j.           Bahwa selanjutnya saat Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa berkata kepada Saksi-1 Terdakwa akan mencoba mengusahakan untuk menanyakan tentang kelulusan Saksi-2, kemudian Terdakwa ke rumah mertua Saksi-1 di Perumnas Adiarsa Barat No. 42 Jl. Ciliwung III Rt.02/13 Kel. Adiarsa Barat Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan saat itu Terdakwa meminta waktu kepada Saksi-1 untuk berkoordinasi dengan anggota atau pejabat TNI AL agar nomor Saksi-2 bisa muncul kembali dan mengikuti materi test berikutnya, akan tetapi Saksi-2 tetap tidak bisa mengikuti kembali seleksi Caba PK TNI AL.

 

k.         Bahwa setelah Saksi-1 mengetahui Saksi-2 tidak lulus dan tidak akan bisa mengikuti seleksi Caba PK TNI AL, Saksi-1 meminta kembali uang yang Saksi-1 berikan kepada Terdakwa akan tetapi sampai saat ini Terdakwa tidak bisa menyanggupinya dan sejak tanggal 20 Agustus 2023 Terdakwa hanya janji-janji akan mengembalikan uang Saksi-1.

 

l.          Bahwa selain Saksi-2, Terdakwa juga pernah menjanjikan 1 (satu) orang atas nama Sdr Rio untuk masuk menjadi prajurit TNI AL, karena Saksi-1 melihat Sdr. Rio pernah menginap di rumah mertua Saksi-1 di Perumnas Adiarsa Barat No. 42 Jl. Ciliwung III Rt.02/13 Kel. Adiarsa Barat Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan saat itu Saksi-1 bertanya kepada Sdr. Rio dan Sdr. Rio bercerita bahwa Sdr. Rio pernah memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk membantu proses masuk seleksi TNI AL.

 

m.        Bahwa yang mengetahui Saksi-1 memberikan uang kepada Terdakwa adalah istri Saksi-1 dan Saksi-2 yang saat itu mendampingi Saksi-1 dan menyaksikan langsung pada saat Saksi-1 memberikan uang kepada Terdakwa di Apartemen Menteng Square Jl. Matraman Raya Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat, kemudian istri Saksi-1 meminta bantuan kepada Sdr. Desi Natalia (istri Terdakwa) untuk mentransfer uang melalui BRILink ke rekening Terdakwa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

n.         Bahwa uang yang Saksi-1 berikan kepada Terdakwa, Terdakwa gunakan untuk menebus gadai mobil yang Terdakwa gadaikan ke teman Terdakwa di daerah Tegal Jateng sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sebagian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar rental mobil sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian sisanya untuk membayar hutang-hutang Terdakwa dan untuk berfoya-foya.

 

o.         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp 163.500.000,- (serratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi-1 karena uang tersebut Saksi-1 gunakan untuk kebutuhan anak-anak Saksi-1 dan kebutuhan kehidupan sehari-hari Saksi-1.

 

p.         Bahwa perbuatan Terdakwa yang berjanji dan meyakinkan Saksi-1 bisa membantu melancarkan atau meluluskan Saksi-2 menjadi prajurit TNI AL, membuat Saksi-1 percaya dan yakin kepada Terdakwa bisa membantu Saksi-2 menjadi TNI AL melalui seleksi Secaba PK sehingga Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp 163.500.000,- (serratus enam puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, padahal untuk masuk menjadi anggota TNI tidak dipungut biaya dan Terdakwa juga tidak ada hubungan atau tidak menjadi panitia tes Secaba PK TA. 2023.

 

q.         Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 menderita kerugian sebesar Rp 163.500.000,- (serratus enam puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki itikad baik kepada Saksi-1 untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga pada tanggal 15 September 2023 Saksi-1 sebagai pihak yang dirugikan melaporkan Terdakwa ke Pom Lantamal III berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.58/II-5/IX/2023 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut  telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.

           

3.         Mengingat :                                                                                                    

a.         Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.

b.        Undang-Undang RI Nomor  48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

c.         Peraturan Panglima TNI Nomor    Perpang/ 7 / II /2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

 

4.         Menuntut :                                                   

Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini  diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :

Terdakwa tidak ditahan.
Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :

1) Saksi-1 :  

 

Nama lengkap                 : Casmita

Pekerjaan                        : Karyawan Swasta

Tempat tanggal lahir      : Karawang, 19 Maret 1975

Jenis  kelamin                : Laki-laki                       

Kewarganegaraan         : Indonesia                    

Agama                              : Islam             

Alamat tempat tinggal   : Perumnas Adiarsa Barat No. 152 Jl. Ciliwung I Rt.02/13 Kel. Adiarsa Barat Kec. Karawang Barat Kab. Karawang.

                                           

2) Saksi-2 :  

 

Nama lengkap                 : Anggar Budiansyah

Pekerjaan                        : Pelajar

Tempat tanggal lahir      : Karawang, 29 November 2003

Jenis  kelamin                : Laki-laki                       

Kewarganegaraan         : Indonesia            

Agama                              : Islam                    

Alamat tempat tinggal   : Jl. Ciliwung Perumnas Adiarsa Barat Rt.002/013 No.152 Kec. Karawang Barat Kab.Karawang Jawa Barat.

 

 

Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti:

           

1)         Berupa surat: 

 

a.         3 (tiga) lembar fotokopi resi transfer ke rekening atas nama Ilham Pratomo dari Sdr. Casmita.

 

b.         2 (dua) lembar rekening koran milik Sdr. Casmita.

 

 

Jakarta,18 November 2024

Oditur Militer

 

 

 

Mohammad Iswadi, S.H.

 Mayor Chk  NRP 2920050550670

 

Pihak Dipublikasikan Ya