Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
253-K/PM.II-08/AL/XI/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | Sumarno | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 253-K/PM.II-08/AL/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/232/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor :Sdak / 29 / XI /2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
1. Berdasarkan Keputusan Dansatfib Koarmada III selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/30/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Penyerahan Perkara, dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Sumarno Pangkat/NRP : Kopka Lis/80752 Jabatan : Jr Sist Kemudi Div Mb. Dep. Sin Kesatuan : KRI TLD-521 Satfib Koarmada III Tempat, tgl. lahir : Jakarta, 25 Maret 1973 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jln Tanah Rendah RT. 005/007 Kel. Kampung Melayu Kec. Jatinegara Jakarta Timur
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak bulan Februari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Jln Tanah Rendah RT 005, RW 007, Kel. Kampung Melayu, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta, telah melakukan tindak pidana :
“ Setiap orang yang dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut “
Dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan Secata Milsuk XII/2 tahun 1994 di Kodikal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua, lalu ditugaskan di KRI-OWA-354, setelah beberapa kali alih tugas dan jabatan terakhir berdinas KRI TLD-521 Koarmada III sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka Lis NRP 80752 2)
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Zulaekah (Saksi-1) dilanjutkan menjalin hubungan pacaran, lalu pada tanggal 8 Maret 1997 Terdakwa dan Saksi-1 menikah secara sah yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kec Sukodadi, Kab. Lamongan Kab. Jawa Timur sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 841/10/III/1997 tanggal 8 Maret 1997, dan saat ini telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak
2
Bahwa setelah menikah, Terdakwa dan Saksi-1 tinggal bersama di rumah orang tua Saksi-1yang beralamat di Jln Raden Wijaya RT 004, RW 005 Kel. Sukodadi, Kab. Lamongan kemudian pada tahun 2006 pindah di daerah Driyorejo Gresik dan pada tahun 2009 pindah lagi ke Jln. Tanah Rendah RT. 005, RW. 007 Kel. Kampung Melayu, Kec, Jatinegara, Jakarta Timur.
Bahwa pada awal pernikahan kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan harmonis, namun seiring dengan berjalannya waktu kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 mulai timbul permasalahan karena Saksi-1 tidak menghargai Terdakwa sebagai suaminya, mempunyai hutang tanpa sepengetahuan Terdakwa dan selalu berkata kasar kepada Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2020 Saksi-1 masih tinggal satu rumah dengan Terdakwa namun semenjak Saksi-1 menghadap Komandan KRI TLD-521 sekira bulan Februari 2021 Saksi-1 kabur dari rumah sampai sekarang dan Terdakwa sampai sekarang tinggal di Kampung Ciawi Girang, RT 01, RW 03, Desa Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Bahwa semenjak tahun 2020 sampai saat ini Terdakwa tidak memberi nafkah batin berupa kasih sayang, perhatian dan perlindungan serta hubungan badan, untuk nafkah lahir berupa gaji Terdakwa masih mengirim uang ke rekening anak Terdakwa yang bernama Sdri. Stella Sukma Anggraini (Saksi-2) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk kebutuhan sehari hari, namun sejak bulan Juli 2023 sampai dengan sekarang hanya mengirim sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Bahwa yang menjadi penyebab kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 tidak harmonis adalah karena Saksi-1 tidak menghargai Terdakwa, Saksi-1 mempunyai hutang tanpa sepengetahuan Terdakwa sehingga membuat Terdakwa menjalin hubungan asmara dengan Sdri. Lilis Purwanti.
Bahwa sejak Saksi-1 pergi meninggalkan Terdakwa, apabila anaknya Terdakwa yang bernama Sdri. Stella Sukma Anggraini (Saksi-2) dan Sdri. Alda Nanda Saputri (Saksi-3) menghubungi atau berkirim pesan singkat kepada Terdakwa maka Terdakwa tidak pernah mau menerima atau membalas pesan singkat dari Saksi-2 dan Saksi-3.
Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 yang merupakan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan merupakan perbuatan yang melanggar hukum sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan pada tanggal 20 Oktober 2023 Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pom Lantamal III sesuai Laporan Polisi Nomor LP-66/II-6/X/2023 agar Terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Mengingat :
Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/07/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
3
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :
a. Terdakwa tidak ditahan.
b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
Nama lengkap : Zulaekah Pekerjaan : Ibu rumah tangga Tempat tgl. lahir : Lamongan, 07 Juni 1968 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Kampung Ciawi Girang RT 001/003 Ds Ciawi, Kec. Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat
Nama lengkap : Stella Sukma Anggraini Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempa tgl. lahir : Surabaya, 29 April 2005 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Kampung Ciawi Girang RT 001/003 Ds Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat
Nama lengkap : Alda Nanda Saputri Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat tgl. lahir : Cepu, 26 September 2000 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Kampung Ciawi Girang RT 001/003 Ds Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat.
Berupa surat :
4 (empat) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Sukodadi, Kab. Lamongan. Prop. Jawa Timur Nomor : 841/10/III/97 tanggal 8 Maret 1997 atas nama Sumarno dan Julaeka.
1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjuk Istri (KPI) atas nama Sumarno dan Julaekah.
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 3175032102120017 atas nama Sumarno selaku kepala keluarga.
Berupa barang : N I H I L
Jakarta, 8 November 2024
Oditur Militer
Hanggonotomo, S.H.,M.H Letnan Kolonel Laut (H) NRP 15706/P |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |