Dakwaan |
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Krisdi Aldian (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD aktif yang berdinas di satuan Yonarmed 7/Biringgalih, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Prada, NRP 1722106020016642 karena telah melakukan tindak pidana desersi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan atau Pejabat lain yang berwenang.
- Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang.
- Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang karena ingin menjadi pendeta.
- Bahwa pihak kesatuan Yonarmed 7/Biringgalih telah berupaya melakukan pencarian di sekitaran Jabodetabek, namun Terdakwa tidak dapat ditemukan, serta menghubungi nomor telepon Terdakwa sudah tidak aktif.
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang,Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik kepada Satuan maupun kepada Saksi.
- Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang sah Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang, akhirnya satuan Yonarmed 7/Biringgalih mengeluarkan Surat Permohonan Bantuan Pencarian dan Penangkapan atas nama Terdakwa Prada Krisdi Aldian NRP 1722106020016642 Ta Yonarmed 7/Biringgalih dengan Nomor R/95-1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023. Serta daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor : R/96-1/DPO/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang bantuan pencarian orang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, saksi membuat Laporan Polisi ke Dansubdenpom Jaya/2-1 dengan Nomor Polisi LP.01 A-01/I/2024/IDIK tanggal 17 Januari 2024 guna di Proses secara hukum yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024 atau selama kurang lebih 253 (dua ratus lima puluh tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari dan sampai sekarang ini Terdakwa belum kembali atau menyerahkan diri ke Kesatuan.
- Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Oprasi Militer/perang
- Bahwa dalam hal berkas perkara Desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa tidak merupakan persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara (pasal 144 ayat (4) Undang-Undang No. 31 tahun 1997).
|