Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
136-K/PM.II-08/AD/VII/2024 | Purwadi Joko Santoso, S.H. | Sriyono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 136-K/PM.II-08/AD/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/119/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Dan Kedua : Pertama : “Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah”, Atau Kedua : ”Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”, Atau Ketiga : ”Barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu”, |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |