Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
262-K/PM.II-08/AD/XII/2024 Hanggonotomo, S.H., M.H. Andi Reski Wirawansa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 262-K/PM.II-08/AD/XII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/251/XII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tahanan)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Andi Reski Wirawansa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama : “ Barangsiapa secara bersama-sama meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai yang tulen dan tidak dipalsu ”    
 
Atau
 
Kedua : ” Barangsiapa secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang tulen dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterimanya diketahui bahwa tidak tulen atau palsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan sebagai uang tulen dan tidak palsu ”
Pihak Dipublikasikan Ya