Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
249-K/PM.II-08/AU/XI/2024 | Gori Rambe, S.H. | Indra David Aritonang | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 249-K/PM.II-08/AU/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/236/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07JAKARTA SURAT DAKWAAN Nomor Sdak/167/XI/2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA Berdasarkan Keputusan Pangkoopsudnas selaku Perwira penyerah perkara Nomor Kep/245/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Indra David Aritonang Pangkat, NRP : Serda NRP Jabatan : Ba Intelijen Paban I/Ren Sintel Kesatuan : Koopsudnas Tempat tgl. Lahir : Sidikalang, 30 Mei 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Protestan Alamat : Mess Brajamusti Jl. Mustang No. V Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal Lima bulan April tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh empat di Apartemen Aeropolis Tower AR 2 kamar BE.7.3 Jl. Marsekal Suryadarma Rt.004/008 Kec. Neglasari Kab. Tangerang Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Indra David Aritonang (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AU melalui Semaba PK Angkatan ke-45 tahun 2020 di Lanud Adi Soemarmo lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian melanjutkan pendidikan Sejurba Intelijen di Lanud Atang Sendjaja dan selanjutnya Terdakwa melaksanakan latihan kerja di Dispamsanau, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Lanud Roesmin Nurjaddin dan pada tahun 2022 Terdakwa dimutasikan ke Koopsudnas sampai dengan sekarang Terdakwa berpangkat Serda NRP 42019905551389 Jabatan Ba Intelijen Paban I/Ren Sintel Koopsudnas.
. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Gayatria Simamora (Saksi-2) pada bulan April 2022, kemudian pada tanggal 28 November 2022 Terdakwa dan Saksi-2 menjalin hubungan pacaran, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdr. Elkana Lawren (Saksi-1) pada akhir tahun 2023 dikenalkan oleh Saksi-2 akan tetapi Terdakwa dengan Saksi-1 dan Saksi-2 tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi-2 mengajak Saksi-1 makan malam setelah pulang kerja, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi-1 menjemput Saksi-2 ke Apartemen Aeropolis Tower AR 2 kamar BE.7.3 Jl. Marsekal Suryadarma Rt.004/008 Kec. Neglasari Kab. Tangerang Banten, sesampainya Saksi-1 di apartement Saksi-2 menyuruh Saksi-1 untuk masuk ke dalam kamar dan menunggu Saksi-2 bersiap-siap dan mengganti baju.
d. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa datang dan mengetuk pintu kamar apartemen Saksi-2 No. BE 73 akan tetapi Saksi-2 tidak membuka pintunya, karena pintu kamar terkunci dari dalam sehingga Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi-2 ‘’buka pintunya’’ Saksi-2 menjawab ‘’mau ngapain, Elkananya tidak mau ketemu’’, kemudian Terdakwa membalas dengan mengatakan ‘’kalau tidak dibuka saya akan mendobraknya’’, mendengar hal tersebut Saksi-1 membukakan pintu kamar Saksi-2 dan saat itu Terdakwa langsung masuk dan mendorong Saksi-1 hingga terjatuh di atas kasur, setelah itu Terdakwa memukul Saksi-1 sebanyak 3 (tiga) kali di bagian wajah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan mengepal, melihat kejadian tersebut Saksi-2 langsung menarik Terdakwa dan mengajaknya ke loby Apatermen untuk mengambil laoundry.
e. Bahwa setibanya Terdakwa dan Saksi-2 di loby Apartemen Terdakwa meminta pasword handphone Saksi-2 akan tetapi Saksi-2 tidak memberikannya, karena Saksi-2 tidak memberikan apa yang diminta Terdakwa kemudian Terdakwa membanting handphone Saksi-2 ke lantai dan pergi menuju mobil milik Terdakwa jenis Honda HRV berwarna Abu-abu, karena Saksi-2 tidak terima handphonenya rusak sehingga Saksi-2 mengejar Terdakwa dan masuk ke dalam mobilnya.
f. Bahwa setelah di dalam mobil Terdakwa dan Saksi-2 terjadi cekcok mulut hingga Terdakwa memukul Saksi-2 di bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali dan bagian kepala sebelah kiri menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali.
g. Bahwa sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi-2 cekcok mulut di parkiran apartement Saksi-2 berteriak, mendengar teriakan Saksi-2 di parkiran Sdr. Sdr. Muhammad Aris Ardiansyah (Saksi-3) sebagai Security Apartement langsung ke parkiran dan sesampainya diparkiran Saksi-3 melihat Terdakwa berusaha mengusir Saksi-2 dari dalam mobil, melihat hal tersebut Saksi-3 menghampiri Terdakwa dan saat itu Terdakwa berkata “saya ini anggota”, setelah berkata demikian Terdakwa dan Saksi-2 pergi menggunakan mobil tersebut.
h. Bahwa kemudian Saksi-1 turun ke loby apartemen, sesampainya di Lobi Saksi-1 mencari tempat duduk untuk memasang sepatu, setelah memasang sepatu Saksi-1 tidak melihat lagi Terdakwa dan Saksi-2, karena tidak melihat lagi sehingga Saksi-1 langsung pergi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa yang memukul Saksi-1.
i. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami memar atau lebam di bagian pelipis mata sebelah kanan dan memar di bagian tulang pipi sebelah kanan.
j. Bahwa latarbelakang Terdakwa memukul Saksi-1 adalah dikarenakan Terdakwa merasa cemburu dimana saat itu Saksi-1 mendekati Saksi-2 yang merupakan mantan pacar Terdakwa dan Saksi-1 berada di dalam apartemen Saksi-2.
k. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSAU dr. Esnawan Antariksa Nomor R/62/IV/2024 tanggal 7 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Vania Putri berdasarkan hasil permeriksaan didapatkan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul pada bagian daerah wajah yaitu di bagian mata kanan bawah tampak luka memar berwarna kehitaman.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal Lima bulan April tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh empat di Apartemen Aeropolis Tower AR 2 kamar BE.7.3 Jl. Marsekal Suryadarma Rt.004/008 Kec. Neglasari Kab. Tangerang Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana ” penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Indra David Aritonang (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AU melalui Semaba PK Angkatan ke-45 tahun 2020 di Lanud Adi Soemarmo lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian melanjutkan pendidikan Sejurba Intelijen di Lanud Atang Sendjaja dan selanjutnya Terdakwa melaksanakan latihan kerja di Dispamsanau, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Lanud Roesmin Nurjaddin dan pada tahun 2022 Terdakwa dimutasikan ke Koopsudnas sampai dengan sekarang Terdakwa berpangkat Serda NRP 42019905551389 Jabatan Ba Intelijen Paban I/Ren Sintel Koopsudnas.
. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Gayatria Simamora (Saksi-2) pada bulan April 2022, kemudian pada tanggal 28 November 2022 Terdakwa dan Saksi-2 menjalin hubungan pacaran, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdr. Elkana Lawren (Saksi-1) pada akhir tahun 2023 dikenalkan oleh Saksi-2 akan tetapi Terdakwa dengan Saksi-1 dan Saksi-2 tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi-2 mengajak Saksi-1 makan malam setelah pulang kerja, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi-1 menjemput Saksi-2 ke Apartemen Aeropolis Tower AR 2 kamar BE.7.3 Jl. Marsekal Suryadarma Rt.004/008 Kec. Neglasari Kab. Tangerang Banten, sesampainya Saksi-1 di apartement Saksi-2 menyuruh Saksi-1 untuk masuk ke dalam kamar dan menunggu Saksi-2 bersiap-siap dan mengganti baju.
d. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa datang dan mengetuk pintu kamar apartemen Saksi-2 No. BE 73 akan tetapi Saksi-2 tidak membuka pintunya, karena pintu kamar terkunci dari dalam sehingga Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi-2 ‘’buka pintunya’’ Saksi-2 menjawab ‘’mau ngapain, Elkananya tidak mau ketemu’’, kemudian Terdakwa membalas dengan mengatakan ‘’kalau tidak dibuka saya akan mendobraknya’’, mendengar hal tersebut Saksi-1 membukakan pintu kamar Saksi-2 dan saat itu Terdakwa langsung masuk dan mendorong Saksi-1 hingga terjatuh di atas kasur, setelah itu Terdakwa memukul Saksi-1 sebanyak 3 (tiga) kali di bagian wajah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan mengepal, melihat kejadian tersebut Saksi-2 langsung menarik Terdakwa dan mengajaknya ke loby Apatermen untuk mengambil laoundry.
e. Bahwa setibanya Terdakwa dan Saksi-2 di loby Apartemen Terdakwa meminta pasword handphone Saksi-2 akan tetapi Saksi-2 tidak memberikannya, karena Saksi-2 tidak memberikan apa yang diminta Terdakwa kemudian Terdakwa membanting handphone Saksi-2 ke lantai dan pergi menuju mobil milik Terdakwa jenis Honda HRV berwarna Abu-abu, karena Saksi-2 tidak terima handphonenya rusak sehingga Saksi-2 mengejar Terdakwa dan masuk ke dalam mobilnya.
f. Bahwa setelah di dalam mobil Terdakwa dan Saksi-2 terjadi cekcok mulut hingga Terdakwa memukul Saksi-2 di bagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali dan bagian kepala sebelah kiri menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali.
g. Bahwa sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi-2 cekcok mulut di parkiran apartement Saksi-2 berteriak, mendengar teriakan Saksi-2 di parkiran Sdr. Sdr. Muhammad Aris Ardiansyah (Saksi-3) sebagai Security Apartement langsung ke parkiran dan sesampainya diparkiran Saksi-3 melihat Terdakwa berusaha mengusir Saksi-2 dari dalam mobil, melihat hal tersebut Saksi-3 menghampiri Terdakwa dan saat itu Terdakwa berkata “saya ini anggota”, setelah berkata demikian Terdakwa dan Saksi-2 pergi menggunakan mobil tersebut.
h. Bahwa kemudian Saksi-1 turun ke loby apartemen, sesampainya di Lobi Saksi-1 mencari tempat duduk untuk memasang sepatu, setelah memasang sepatu Saksi-1 tidak melihat lagi Terdakwa dan Saksi-2, karena tidak melihat lagi sehingga Saksi-1 langsung pergi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa yang memukul Saksi-1.
i. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami memar atau lebam di bagian pelipis mata sebelah kanan dan memar di bagian tulang pipi sebelah kanan.
j. Bahwa latarbelakang Terdakwa memukul Saksi-1 adalah dikarenakan Terdakwa merasa cemburu dimana saat itu Saksi-1 mendekati Saksi-2 yang merupakan mantan pacar Terdakwa dan Saksi-1 berada di dalam apartemen Saksi-2.
k. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSAU dr. Esnawan Antariksa Nomor R/62/IV/2024 tanggal 7 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Vania Putri berdasarkan hasil permeriksaan didapatkan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul pada bagian daerah wajah yaitu di bagian mata kanan bawah tampak luka memar berwarna kehitaman.
l. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Satpom Lanud Halim Perdanakusum berdasarkan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-16/IV/2024/HLM tanggal 6 April 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :
Pertama : Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua : Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7/II/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Para Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :
a. Terdakwa tidak ditahan.
b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini :
1) Saksi-1 :
Nama lengkap : Elkana Lawren Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat, tanggal lahir : Medan, 5 Mei 1989 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Protestan Alamat tempat tinggal : Jl. Mnawi Hrp No.115 RT.030/013 Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota Kota Medan Sumatra Utara.
2) Saksi-2 :
Nama lengkap : Gayatria Simamora Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat, tanggal lahir : Sukabumi, 22 Agusus 1997 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Alamat tempat tinggal : Apartemen Aeropolis Tower AR 2.BE.7.3 Neglasari Tangerang Banten.
3) Saksi-3 :
Nama lengkap : Muhammad Aris Ardiansyah Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat tanggal lahir : Tangerang, 23 Januari 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Kedaung Wetan Rt.002/002 Kel. Kedaung Wetan Kec. Neglasari Tangerang.
c. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti: 1) Berupa surat:
a. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum RSAU. dr. Esnawan Antariksa Nomor R/62/IV/2024 tanggal 7 April 2024 atas nama Sdr. Elkana Lawren.
b. 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum RSAU. dr. Esnawan Antariksa Nomor R/61/IV/2024 tanggal 7 April 2024 atas nama Sdri. Gayatria Simamora.
2) Berupa Barang: - Nihil. Jakarta, 11 November 2024 Oditur Militer
Gori Rambe, S.H. Mayor Chk NRP 21950302221272
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |