Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
263-K/PM.II-08/AD/XII/2024 | Gori Rambe, S.H. | 1.Putra Andika 2.Febri Arrozaq |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 263-K/PM.II-08/AD/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/259/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor : Sdak / 209 / XII / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
1. Berdasarkan Keputusan Danbrigif 17/SBB selaku Papera Nomor Kep/13/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Terdakwa 1 :
Nama lengkap : Putra Andika Pangkat, NRP : Prada, 1722102000007930 Jabatan : Danpokpan 1/1/II/C Kesatuan : Yonif 328/Dirgahayu 17/1Kostrad Tempat tgl. Lahir : Wayrelai, 18 Juli 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Asrama Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Komandan Yonif 328/Dirgahayu selaku Ankum selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Komandan Yonif 328/Dirgahayu Ankum Nomor Kep/03/IX/2024 tanggal 29 September 2024.
Perpanjang penahanan ke-1 dari Komandan Brigif 17/Sakti Budi Bakti selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024 berdasarkan keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/8/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.
Perpanjangan penahanan ke-2 Komandan Brigif 17/Sakti Budi Bakti selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal tanggal 19 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/4/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Terdakwa 2 :
Nama lengkap : Febri Arrozaq Pangkat, NRP : Prada, 1722107010008130 Jabatan : Tamu 1/Morri/Ban/C Kesatuan : Yonif 328/Dirgahayu 17/1Kostrad Tempat tgl. Lahir : Batu Bandung Bengkulu, 21 Februari 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Asrama Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Komandan Yonif 328/Dirgahayu selaku Ankum selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Komandan Yonif 328/Dirgahayu Ankum Nomor Kep/04/IX/2024 tanggal 29 September 2024. 2
Perpanjang penahanan ke-1 dari Komandan Brigif 17/Sakti Budi Bakti selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024 berdasarkan keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/7/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.
Perpanjangan penahanan ke-2 Komandan Brigif 17/Sakti Budi Bakti selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal tanggal 19 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/7/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal Delapan belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal Dua puluh delapan bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat di Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari apabila dua orang atau lebih, masing-masing untuk diri sendiri, dalam melakukan salah satu kejahatan-kejahatan sama atau sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Prada Putra Andika (Terdakwa-1) masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Secata Gel. 1 tahun 2022 di Dodiklatpur Rindam II/Swj di Palembang Sumatra Selatan dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditugaskan di Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu, hingga pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini berpangkat Prada NRP 1722107010008130.
Bahwa Prada Febri Arrozaq (Terdakwa-2) masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Secata Gel. 1 tahun 2022 di Dodiklatpur Rindam II/Swj di Palembang Sumatra Selatan dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditugaskan di Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu, hingga pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini berpangkat Prada NRP 1722102000007930.
Bahwa Terdakwa-1, diajak oleh Terdakwa-2 pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 328/ Dirgahayu yang beralamat Cilodong Depok Jawa Barat tanpa ijin yang sah dari Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 18 september 2024 sampai dengan 28 September 2024.
Bahwa Terdakwa-1, dan Terdakwa-2 mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hiraki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.
Bahwa selama Terdakwa-1, Terdakwa-2 pergi meninggalkan kesatuan sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 tanpa ijin Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan lain yang berwenang Terdakwa pergi menuju ke daerah Plaju Kota Palembang Sumatra Selatan.
Bahwa penyebab/motivasi Terdakwa-1, Terdakwa-2 meninggalkan Kesatuan Yonif 328/Dirgahayu tanpa ijin Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa-1 memiliki penyakit Varikokel dan tidak bisa mengikuti kegitan Satuan, sedangkan Terdakwa-2 setelah melaksanakan kurve di halaman rumah Danki tidak mengikuti kegiatan Satuan.
Bahwa Praka Moh. Supandi Kemhay (Saksi-1), Sertu Zulkarnain (Saksi-2), dan Pratu Ilage Putra (Saksi-3) mengetahui Terdakwa-1, Terdakwa-2 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 328/Dirgahayu pada tanggal 18 September 2024.
Bahwa pada tanggal 29 September 2024 sesuai dengan surat Danyonif 328/Dirgahayu Nomor : R/430/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang pelimpahan perkara Terdakwa-1, Terdakwa-2 ke Denpom Jaya/2 untuk di proses secara hukum atas tindak pidana THTI.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 Terdakwa-1, Terdakwa-2 tertangkap di rumah pamannya Plaju Kota Palembang Sumatra Selatan oleh Lettu Inf Rizky Sulistyanto, S, T, Han., Saksi-3 dan anggota lainnya.
Bahwa dengan demikian Terdakwa-1, Terdakwa-2 telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 atau selama 10 (sepuluh) hari secara berturut-turut atau minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Bahwa selama Terdakwa-1, Terdakwa-2 pergi meninggalkan kesatuan Yonif 328/Dirgahayu tanpa ijin yang sah dari Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan yang berwenang Negara Republik dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa-1, Terdakwa-2 atau kesatuan Terdakwa-1, Terdakwa-2 tidak sedang disiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam 86 Ke-1 KUHPM Jo Pasal 88 Ayat (1) ke-2 KUHPM.
3. Mengingat :
a. Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 130.
b. Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/ 7 / II /2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan:
a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
1) Saksi-1 :
Nama lengkap : Moh. Supandi Kemhay Pangkat,NRP : Praka, 31150266470896 Jabatan : WadanruII/1/C Kesatuan : Yonif 328/Dirgahayu 17/1 Kostrad Tempat tanggal lahir : Waisakai, 1 Agustus 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.
4
2) Saksi-2 :
Nama lengkap : Zulkarnain Pangkat,NRP : Sertu, 311906860250799 Jabatan : Danpokpan/I/III/C Kesatuan : Yonif 328/Dirgahayu/17/1 Kostrad Tempat tanggal lahir : Haru, 5 Juli 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.
3) Saksi-3 :
Nama lengkap : Ilage Putra Pangkat,NRP : Pratu 31190561110498 Jabatan : Tabak SO II/2/C Kesatuan : Yonif 328/Dirgahayu/17/1 Kostrad Tempat tanggal lahir : Pangkal Pinang, 14 April 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.
b. Diajukan kepersidangan sebagai barang bukti : 1) Berupa Surat :
1 (satu) lembar Daftar Absensi Pleton 1 Kompi C atas nama Prada Putra Andika (Terdakwa-1) NRP. 1722107010008130, Jabatan Danpokpan 1/1/II/C/Yonif 328/Dirgahayu/17/1 kostrad bulan September 2024.
1 (satu) lembar Daftar Absensi Pleton 1 Kompi C atas nama Prada Febri Arrozaq (Terdakwa-2) NRP. 1722102000007930, Jabatan Tamu 1/Morri/Ban/C/Yonif 328/Dirgahayu/17/1 kostrad bulan September 2024.
2) Berupa barang : Nihil.
Jakarta,13 Desember 2024
Oditur Militer
Gori Rambe, S.H. Mayor Chk NRP 21950302221272 |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |