INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
232-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | Asep Sapari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 232-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/230/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : “ Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semuanya melampaui perintah sedemikian itu “ Atau
Kedua : “ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari “ |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |