Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
85-K/PM.II-08/AD/IV/2024 | 1.Purwadi Joko Santoso, S.H. 1.Riswandono, SH |
1.Rustandi 1.Rustandi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 85-K/PM.II-08/AD/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/49/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan”. Dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa rustandi (Terdakwa) adalah Prajurit TNI AD aktif yang berdinas di Kodim 0510/Trs hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Sertu NRP 3920959800672. b. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang. c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa juga tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya. d. Bahwa pihak kesatuan telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa dengan cara melakukan pencarian di rumahnya namun Terdakwa tidak diketemukan. e. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023 Serka Wawan Gunawan (Saksi-1) kesatuan Kodim 0510/Trs telah melaporkan Terdakwa ke Denpom Jaya/1 sesuai laporan polisi Nomor LP-17/A-17/X/2023/JAYA/1 karena telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 21 Agustus 2023 dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum Kembali ke Kesatuan. f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023 atau selama lebih kurang 50 (lima puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer/Perang. h. Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi 1 (satu) kali berdasarkan Petikan Putusan Nomor 101-K/PM II-08/AD/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 dan Akte Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT 101-K/PM.II-08/AD/V/2023 terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |