Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
70-K/PM.II-08/AD/III/2024 Dicky Prasetyakusuma Try Gunotomo Rosadi, S.T.Han Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 70-K/PM.II-08/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/48/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primer : - Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a jo Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Subsidair : - Pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016. Lebih Subsidair : - Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dicky Prasetyakusuma
Terdakwa
NoNama
1Try Gunotomo Rosadi, S.T.Han
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primer : - ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”,Subsidair : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi ekeltronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain”,

Lebih Subsidair : “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”,

Pihak Dipublikasikan Ya