Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
245-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | Amri Rizqi Putra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 245-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/233/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07JAKARTA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor : Sdak / 177 / XI / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
1. Berdasarkan Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangkostrad Nomor : Kep/509/XI/2024 tanggal 1 November 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Amri Rizqi Putra Pangkat/NRP : Serka/21120074510492 Jabatan : Ba Denma Kesatuan : Kostrad Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 20 April 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Daan Mogot Rt.09/13 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari teritung mulai dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Dandenma Kostrad selaku Ankum Nomor Kep/02/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, lalu diperpanjang penahanannya berturut-turut yang terakhir ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 November 2024 sampai dengan tanggal 1 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Ke-3 Dari Pangkostrad selaku Papera Nomor Kep/505/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 3 bulan Juni tahun 2024 sampai dengan tanggal 11 bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Denma Kostrad yang beralamat di Kota Jakarta Pusat, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ”
Dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK tahun 2011 di Rindam V Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri di Rindam V Brawijaya, lalu ditugaskan di Batalyon Infanteri 755/Yalet, kemudian pada tahun 2019 Terdakwa dimutasikan ke Denma Kostrad sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21120074510492
b. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denma Kostrad yang beralamat di Kota Jakarta Pusat, Prop. D.K.I Jakarta tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024. 2
Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasan secara hirarki, akan tetapi Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.
Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denma Kostrad, Terdakwa berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Tambakrejo, Rt. 06, Rw. 03 Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo, Prop. Jawa Timur dan bekerja di Gudang Shoope Kec. Pakis, Kab. Malang sebagai Danru Security.
Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denma Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki masalah utang piutang.
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024 Terdakwa ditangkap anggota Subdenpom V/4-1 Sidoarjo di rumah mertuanya di Ds. Tambakrejo Rt.06/03 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo Jawa Timur, lalu Serma Feri Ariyanto (Saksi-1) bersama Serda Setio anggota Provost Denma Kostrad menjemput Terdakwa di Denpom V/4 Brawijaya menggunakan kereta api, kemudian Saksi-1 membawa Terdakwa ke Jakarta dan pada tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa diserahkan ke Pomdam Jaya guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denma Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada kesatuan baik melalui telephon maupun surat.
Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 atau selama 69 (enam puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan ikut tugas operasi militer atau perang.
Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa pernah melakukan pelanggaran masalah hutang piutang, kemudian berdasarkan surat Dandenma Kostrad Nomor Kep/10/VIII/2022 tanggal 29 September 2022 Terdakwa dijatuhi hukuman disiplin penahanan ringan selama 14 (empat belas) hari dan sanksi administrasi Nomor Kep/11/VII/2022 tanggal 28 September 2022 berupa penundaan pendidikan Diktupa selama 1 (satu) periode dan penundaan pangkat selama 2 (dua) periode.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
3. Mengingat :
a. Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b. Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Perpang TNI Nomor 07/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.
3
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan:
Terdakwa tidak ditahan.
b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
1) Nama lengkap : Feri Ariyanto Pangkat/NRP : Serma/21070558950287 Jabatan : Basipam Denma Kesatuan : Kostrad Tempat, tgl. lahir : Jakarta, 1 Pebruari 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Pekayon Rt.10/02 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur,
2) Nama lengkap : Syafaruddin Pangkat/NRP : Serma, 31940442140974 Jabatan : Baminjurad Denma Kesatuan : Kostrad Tempat, tgl. lahir : Padang, 3 Oktober 1974 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Medan Merdeka Timur No.3 Jakarta Pusat
3) Nama lengkap : Kuncoro Widi Asmoro Pangkat/NRP : Serka/21100025040589 Jabatan : Bamin Data Pam Ops Denma Kesatuan : Kostrad Tempat, tgl. lahir : Lampung Utara, 29 Mei 1989 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Medan Merdeka Timur No.3 Jakarta Pusat
c. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : 1) Berupa surat :
a) 3 (tiga) lembar daftar absendi satuan Denma Kostrad bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2024.
b) 2 (dua) lembar daftar pencarian orang (DPO).
2) Berupa barang : N I H I L
Jakarta, 8 November 2024
Oditur Militer
Hanggonotomo, SH.,M.H Letnan Kolonel Laut (H) NRP. 15706/P |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |