Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
254-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | Dicky Prasetyakusuma | Alfian Dwi Cahyono, S.Tr (HAN) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 254-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/243/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07JAKARTA SURAT DAKWAAN Nomor: Sdak/ 198 / XI / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA Berdasarkan Keputusan Dirkuad selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/411/XI/2024 tanggal 7 November 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Alfian Dwi Cahyono, S.Tr (HAN) Pangkat, Korps, NRP : Lettu Cku 11170021450195 Jabatan : Paur Bintal Bagpers Subditbinum Ditkuad Kesatuan : Ditkuad Tempat tgl. Lahir : Nganjuk, 5 Januari 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Kesatrian No.5 Mess Berlan Matraman Jakarta Timur.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Kantor Itjenad Jl. Veteran No. 5 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa ( Lettu Cku Alfian Dwi Cahyono, S.Tr. (Han) menjadi anggota TNI AD melalui Pendidikan Akmil di Magelang, setelah lulus tahun 2017 Terdakwa dilantik dengan pangkat Letda Cku dan ditugaskan di Grup 2 Kopassus, kemudian sampai dengan perkara ini terjadi Terdakwa berpangkat Lettu Cku NRP 11170021450195 Jabatan Paur Bintal Bagpers Subditbinum Ditkuad Kesatuan Ditkuad.
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, Letkol Inf Jani Setiadi (Saksi-2) mengajak Terdakwa dan Serda Nurul Ichwan berangkat menuju Pusdikintel Pusintelad bogor menggunakan kendaraan dinas jenis Toyoya Rush Noreg. 3344-00 mobil jabatan Saksi-2, sekira Pukul 17.00 Wib Saksi-2, Terdakwa serta Serda Nurul Ichwan kembali ke Jakarta kemudian Malam harinya sekira Pukul 19.00 Wib Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk mengembalikan Randis Toyota Rush ke Parkiran lantai 3 gedung E Mabesad karena akan dipergunakan untuk operasional dinas.
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, Letkol Inf Jani Setiadi (Saksi-2) mengajak Terdakwa dan Serda Nurul Ichwan berangkat menuju Pusdikintel Pusintelad bogor menggunakan kendaraan dinas jenis Toyoya Rush Noreg. 3344-00 mobil jabatan Saksi-2, sekira Pukul 17.00 Wib Saksi-2, Terdakwa serta Serda Nurul Ichwan (Saksi-3) kembali ke Jakarta kemudian Malam harinya sekira Pukul 19.00 Wib Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk mengembalikan Randis Toyota Rush ke Parkiran lantai 3 gedung E Mabesad karena akan dipergunakan untuk operasional dinas.
d. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, Serka Novi Sugianto (Saksi-4) mendapat perintah dari Kolonel Inf Bambang Sulistiantoro untuk mengambil Randis Toyota Rush Noreg. 3344-00 yang dibawa oleh Terdakwa untuk mengantarkan logistik rapat evaluasi bidang pengawasan TNI-AD semester II TA 2023, Saksi-4 menanyakan kepada Terdakwa perihal keberadaan Randis Toyota Rush Noreg. 3344-00, saat itu Terdakwa menjawab “Randis tersebut berada di Mess Ditkumad Matraman Jakarta Timur”, Kemudian Saksi-4 menyampaikan kepada Saksi-1, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa dan mengingatkan Terdakwa agar Randis Toyota Rush Noreg. 3344-00 harus berada di Mabesad, Namun Terdakwa mengatakan “Randis tersebut mengalami pecah ban depan sebelah kanan, randis tersebut akan berada di Mabesad pada tanggal 17 Desember 2023 Pukul 13.00” Namun kenyataannya sampai dengan Pukul 14.30 Randis tersebut tidak kunjung ada, kemudian Saksi-1 menanyakan ulang kepada Terdakwa “dimana mobilnya sudah selesai diperbaiki belum”, kemudian Terdakwa menjawab “belum selesai bang, kemungkinan maghrib baru selesai” karena Saksi-1 sibuk mempersiapkan kegiatan untuk rapat evaluasi, maka keesokan harinya Saksi-2 memerintahkan Kapten Supriyanto dan Kapten Suhendra untuk mengambil Randis tersebut dengan Terdakwa namun Randis tersebut tidak ada di tempat, dengan alasan baru ada kerusakan bemper depan dan sedang diperbaiki di daerah depok dan berjanji akan dibawa ke kantor oleh Terdakwa keesokan harinya, namun sejak tanggal 18 Desember 2023 Terdakwa tidak masuk kantor (THTI).
e. Bahwa sejak tanggal 18 Desember 2023 mulai pukul 19.00 s.d. tanggal 21 Desember 2023 Terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak masuk kantor (THTI), pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Kapten Inf Suprianto bersama Sertu Sigit menuju hotel N2 dan menemukan Terdakwa sedang istirahat bersama Sdr. Deandra (Saksi-7) dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan di pintu belakang.
f. Bahwa setelah ditangkap Terdakwa dibawa ke Mabesad oleh Kapten Inf Suprianto dan dimintai keterangan mengenai keberadaan Randis Toyota Rush Noreg 3344-00, saat itu Terdakwa menjawab Randis tersebut dijadikan jaminan kepada Sdr. Muhammad Faiz Raafi (Saksi-5) karena Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
g. Bahwa pada malam hari tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Saksi-5 datang ke Mabesad dengan membawa Randis Toyota Rush Noreg 3344-00 inventaris Itjenad dan langsung bertemu dengan Terdakwa, Saksi-2, Letkol Ronald, Serka Novi Sugianto dan Sdr. Andi Deandra Putra (Saksi-7) saat itu Saksi-2 menjelaskan kepada Saksi-5 Randis tersebut tidak boleh dipakai oleh orang sipil, maka Saksi-2 menukarkan Randis yang dijadikan jaminan tersebut dengan mobil Yaris yang Terdakwa pinjam dari Lettu Inf Pullung sehingga Saksi-5 setuju membawa mobil Yaris tersebut.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Kantor Itjenad Jl. Veteran No. 5 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” , dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa ( Lettu Cku Alfian Dwi Cahyono, S.Tr. (Han) menjadi anggota TNI AD melalui Pendidikan Akmil di Magelang, setelah lulus tahun 2017 Terdakwa dilantik dengan pangkat Letda Cku dan ditugaskan di Grup 2 Kopassus, kemudian sampai dengan perkara ini terjadi Terdakwa berpangkat Lettu Cku NRP 11170021450195 Jabatan Paur Bintal Bagpers Subditbinum Ditkuad Kesatuan Ditkuad.
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, Letkol Inf Jani Setiadi (Saksi-2) mengajak Terdakwa dan Serda Nurul Ichwan berangkat menuju Pusdikintel Pusintelad bogor menggunakan kendaraan dinas jenis Toyoya Rush Noreg. 3344-00 mobil jabatan Saksi-2, sekira Pukul 17.00 Wib Saksi-2, Terdakwa serta Serda Nurul Ichwan kembali ke Jakarta kemudian Malam harinya sekira Pukul 19.00 Wib Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk mengembalikan Randis Toyota Rush ke Parkiran lantai 3 gedung E Mabesad karena akan dipergunakan untuk operasional dinas.
c. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, Serka Novi Sugianto (Saksi-4) mendapat perintah dari Kolonel Inf Bambang Sulistiantoro untuk mengambil Randis Toyota Rush Noreg. 3344-00 yang dibawa oleh Terdakwa untuk mengantarkan logistik rapat evaluasi bidang pengawasan TNI-AD semester II TA 2023, Saksi-4 menanyakan kepada Terdakwa perihal keberadaan Randis Toyota Rush Noreg. 3344-00, saat itu Terdakwa menjawab “Randis tersebut berada di Mess Ditkumad Matraman Jakarta Timur”, Kemudian Saksi-4 menyampaikan kepada Saksi-1, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa dan mengingatkan Terdakwa agar Randis Toyota Rush Noreg. 3344-00 harus berada di Mabesad, Namun Terdakwa mengatakan “Randis tersebut mengalami pecah ban depan sebelah kanan, randis tersebut akan berada di Mabesad pada tanggal 17 Desember 2023 Pukul 13.00” Namun kenyataannya sampai dengan Pukul 14.30 Randis tersebut tidak kunjung ada, kemudian Saksi-1 menanyakan ulang kepada Terdakwa “dimana mobilnya sudah selesai diperbaiki belum”, kemudian Terdakwa menjawab “belum selesai bang, kemungkinan maghrib baru selesai” karena Saksi-1 sibuk mempersiapkan kegiatan untuk rapat evaluasi, maka keesokan harinya Saksi-2 memerintahkan Kapten Supriyanto dan Kapten Suhendra untuk mengambil Randis tersebut dengan Terdakwa namun Randis tersebut tidak ada di tempat, dengan alasan baru ada kerusakan bemper depan dan sedang diperbaiki di daerah depok dan berjanji akan dibawa ke kantor oleh Terdakwa keesokan harinya, namun sejak tanggal 18 Desember 2023 Terdakwa tidak masuk kantor (THTI).
d. Bahwa sejak tanggal 18 Desember 2023 mulai pukul 19.00 s.d. tanggal 21 Desember 2023 Terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak masuk kantor (THTI), pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Kapten Inf Suprianto bersama Sertu Sigit menuju hotel N2 dan menemukan Terdakwa sedang istirahat bersama Sdr. Deandra (Saksi-7) dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan di pintu belakang.
e. Bahwa setelah ditangkap Terdakwa dibawa ke Mabesad oleh Kapten Inf Suprianto dan dimintai keterangan mengenai keberadaan Randis Toyota Rush Noreg 3344-00, saat itu Terdakwa menjawab Randis tersebut dijadikan jaminan kepada Sdr. Muhammad Faiz Raafi (Saksi-5) karena Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah.
f. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023 saat dimintai keterangan di Mabesad Terdakwa menjelaskan kepada Saksi-2 kalau Randis Toyota Rush Noreg 3344-00 ada di Saksi-5 sebagai jaminan pelunasan hutang, saat itu Terdakwa menghubungi Saksi-5 untuk membujuk agar Saksi-5 mengembalikan Randis tersebut namun Saksi-5 tetap tidak mau, kemudian Saksi-2 berinisiatif berbicara langsung dengan Saksi-5 dan mengatakan “kalau kamu tidak mengantarkan Randis tersebut maka saya akan mengambil paksa di rumah kamu, karena HP bisa saya lacak”, karena di ancam oleh Saksi-2, maka Saksi-5 menyetujui untuk mengembalikan Randis tersebut.
g. Bahwa pada malam hari tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Saksi-5 datang ke Mabesad dengan membawa Randis Toyota Rush Noreg 3344-00 inventaris Itjenad dan langsung bertemu dengan Terdakwa, Saksi-2, Letkol Ronald, Serka Novi Sugianto dan Saksi-7 saat itu Saksi-2 menjelaskan kepada Saksi-5 Randis tersebut tidak boleh dipakai oleh orang sipil, maka Saksi-2 menukarkan Randis yang dijadikan jaminan tersebut dengan mobil Yaris yang Terdakwa pinjam dari Lettu Inf Pullung sehingga Saksi-5 setuju membawa mobil Yaris tersebut.
h. Bahwa yang membuat Terdakwa melakukan penggelapan Randis Toyota Rush Noreg 3344-00 Inventaris Itjenad karena Terdakwa memiliki hutang kepada Sdr. Muhammad Faiz Raafi (Saksi-5) sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) hasil dari penyewaan/gadai mobil milik Saksi-5 kepada Terdakwa, karena Saksi-5 terus menagih kepada Terdakwa dan mengancam melalui Whatsapp, Terdakwa menyerahkan Randis Toyota Rush Noreg 3344-00 kepada Saksi-5 pada tanggal 13 Desember 2023 berikut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada Saksi-5 di gedung Mabesad sebagai jaminan sampai mobil milik Saksi-5 kembali.
i. Bahwa uang hasil menggadaikan mobil milik Saksi-5 sebesar Rp47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah) Terdakwa pakai untuk bermain judi online dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
j. Bahwa setelah Terdakwa melakukan penggelapan Randis inventaris Itjenad Terdakwa juga pernah melakukan pencurian dan penggelapan dana satuan Itjenad sebesar Rp1.369.946.231 (satu milyar tiga ratus enam puluh sembilan sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu rupiah) dan Terdakwa juga mempunyai hutang yang diakibatkan judi online sebesar Rp432.500.000 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mengakibatkan Terdakwa dilaporkan ke Puspomad.
k. Bahwa selain menggelapkan Randis milik Itjenad, Terdakwa juga menggelapkan mobil sebanyak tiga unit yaitu milik Saksi-7 berupa Toyota Hardtop, milik Lettu Kav Pradita berupa Toyota Fortuner dan Milik Lettu Inf berupa Toyota Yarris tahun 2019.
l. Bahwa Terdakwa menyadari tindakan Terdakwa yang menggelapkan/menjaminkan Toyota Rush Noreg 3344-00 inventaris Itjenad merupakan tindak pidana penggelapan yang merugikan kesatuan Itjenad
l. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut pada tanggal 7 Juni 2024 Terdakwa dilaporkan ke Puspomad oleh Saksi-1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-13/A-13/VI/2024/idik tanggal 7 Juni 2024 untuk diproses hukum selanjutnya
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagimana diatur dan diancam sebagai berikut :
Pertama : Pasal 378 KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 372 KUHP.
3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. c. PeraturanPanglima TNI Nomor 7/II/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :
a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini :
1) Saksi-1 :
Nama lengkap : Gayuh Ginanjar. T, S.T, Han Pangkat Korp,NRP : Kapten Arm 111140019670692 Jabatan : Kaur Monitoring&Tinjutum Bag Anevum Bid Set Itjenad Kesatuan : Itjenad Tempat tanggal lahir : Purworejo, 25 Juni 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jln. Taruma Negara atas No.14 Kel Jatiranggon Kec Jati Sampurna Kab. Bekasi
2) Saksi-2 :
Nama lengkap : Jani Setiadi Pangkat Korp, NRP : Letkol Inf 1102001970181 Jabatan : Kabag Anevben Bid Anev Set Itjenad Kesatuan : Itjenad Tempat tanggal lahir : Jakarta, 28 Januari 1981 Jenis kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jln.Abdul Rahman Saleh No. 51 E Senen Jakarta Pusat
3) Saksi-3 :
Nama lengkap : Nurul Ichwan Pangkat, NRP : Serda 31050841920986 Jabatan : Monitoring Baganevsus Bid Anev Set Itjenad Kesatuan : Itjenad Tempat tanggal lahir : Surabaya 30 September 1986 Jenis kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Kemlaten 12 C/8 RT 003 RW 007 No.8 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Surabaya Jawa TImur
4) Saksi-4 :
Nama lengkap : Novi Sugiyanto Pangkat, NRP : Serka 21120063391189 Jabatan : Bamin Avev Set Itjenad Kesatuan : Itjenad Tempat tanggal lahir : Purworejo 7 November 1989 Jenis kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Komplek Mabad No. 59 Kiwal Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang.
5) Saksi-5 :
Nama lengkap : Muhammad Faiz Raafi Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat tanggal lahir : Jakarta 01 Juli 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Jl. H Nawi II No.28 Rt,008 RW,002
6) Saksi-6 :
Nama lengkap : Suhendra Pangkat Korp, NRP : Kapten Inf 21970219481077 Jabatan : Kaur Monitoring Baganevben Kesatuan : Itjenad Tempat tanggal lahir : Negri Ratu, 10 Oktober 1977 Jenis kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Perum Pusparaya Blok ED 18 Rt/002 Rw/12 Bojong Gede Kab. Bogor Jawa Barat.
. 7) Saksi-7 :
Nama lengkap : Andi Deandra Putra Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Tempat tanggal lahir : Bengkulu, 22 September 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Jl. Siaga Raya Kav I Rt.004 Rw.004 Kel. Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti: 1) Berupa surat:
a). Satu lembar Buku BNKB Angkatan Darat Noreg 3344-00.
b). Satu lembar foto bukti Transfer rental mobil dari Lettu Cku Alfian Dwi Cahyono, Str (Han) ke rekening Sdr. Muhammad Faiz Raafi .
c). Satu lembar foto barang bukti kendaraan dinas Toyota Rush Noreg 3344-00 mobil dinas Kabag Anevben Set Itjenad.
2) Berupa Barang:
-) Kendaraan dinas Toyota New Rush Tahun 2012 Noreg 3344-00 warna army green No Rangka MHFF2C13JCK04753 Nomor mesin DCR 8145 Jakarta, 18 November 2024 Oditur Militer,
Dicky Prasetyo Kusumo,S.H, M.H. Mayor Chk NRP 11100007990286
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |