Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
248-K/PM.II-08/AU/XI/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | 1.Adam Taruna K, S.Tr.Han 2.Albinus Prima Indradi, S. Tr. Han 3.Gazha Firmansyah S.Tr.Han |
Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan Terhadap Bawahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 248-K/PM.II-08/AU/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/238/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor : Sdak / 186 / XI /2024 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA 1. Berdasarkan Keputusan Penyerahan Perkara dari Danlanud Halim Perdanakusuma selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/205/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama para Terdakwa: Terdakwa-1 : Nama lengkap : Adam Taruna K, S.Tr.Han Pangkat/NRP : Lettu Pnb/11719406546544 Jabatan : Kaurdispatch Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Kesatuan : Lanud Halim Perdanakusuma Tempat, tgl. lahir : Lumajang, 27 Juni 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Angko No. 21 Komplek Trikora Lanud Halim PK, Kel. Halim PK, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. Terdakwa-2 : Nama lengkap : Albinus Prima Indradi, S. Tr. Han Pangkat/NRP : Lettu Pnb, NRP 11819603548272 Jabatan : Kaur Kabangnav Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Kesatuan : Lanud Halim Perdanakusuma Tempat, tgl. lahir : Bogor, 1 Maret 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Katholik Alamat tempat tinggal : Mess Manuhua 1 Lanud Halim Perdanakusuma Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. Terdakwa-3 : Nama lengkap : Gazha Firmansyah S.Tr.Han Pangkat/NRP : Lettu Pnb/11819605548180 Jabatan : Kasubur BMN Urdal Skadron 31 Wing Udara 1 Kesatuan : Lanud Halim Perdanakusuma Tempat, tgl. lahir : Balikpapan, 26 Mei 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Pontian No.14 C, Rt.01/012, Dwikora Raya, Kel. Halim PK, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan para Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Pertama : Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 26 bulan Juli tahun 2024, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma yang beralamat di Kel. Halim PK, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana : “ Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama ” Dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU tahun 2013, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, kemudian pada tahun 2017 melanjutkan pendidikan KIBI AAU dan pendidikan Sekolah Penerbang Angkatan 95 di Lanud Adisutjipto Yogyakarta selanjutnya ditempatkan di Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb NRP 11719406546544 b. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU tahun 2018, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, lalu mengikuti KIBI selama 3 (tiga) bulan kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Penerbang angkatan 97 di Lanud Adisoetjipto Yogyakarta, selanjutnya ditempatkan di Skadron 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb NRP 11819603548272 c. Bahwa Terdakwa-3 menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, lalu mengikuti KIBI AAU A-28 kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Penerbang angkatan 97 di Lanud Adisoetjipto Yogyakarta selanjutnya ditempatkan di Skadron 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb d. Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 kenal dengan Letda Pnb M. Panji Narotama, S.Tr.Han. (Saksi-1) sekira tahun 2022 saat Saksi-1 berdinas di Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma dan hubungan antara Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-1 hanya sebatas senior junior serta tidak ada hubungan keluarga. e. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa-1 mendapat jadwal penerbangan misi (Ransus) dengan rute HLM-DMB-HLM dengan penerbang pesawat Kapten Pnb Riki, Terdakwa-1 dan Saksi-1, lalu Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-1 untuk mengecek muatan misi dan mempersiapkan perlengkapan penerbangan. f. Bahwa hingga pukul 15.00 WIB Saksi-1 belum laporan kepada Terdakwa-1, sehingga Terdakwa-1 mengirim rencana penerbangan yang sudah dibuatnya kepada Saksi-1 dan memerintahkan Saksi-1 untuk bertanya kepada senior penerbang letting 2018 dan 2019 bagaimana cara mempersiapkan penerbangan yang standar dan Terdakwa-1 memberikan waktu kepada Saksi-1 untuk melaksanakan persiapan tersebut hingga pukul 21.00 WIB dan akan dicek kembali oleh Terdakwa-1. g. Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa-1 belum menerima laporan dari Saksi-1, kemudian Terdakwa-1 bertanya kepada juniornya apakah Saksi-1 menghadap seniornya namun ternyata Saksi-1 tidak menghadap seniornya, lalu Terdakwa-1 memerintahkan perwira penerbang juniornya untuk berkumpul di belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma. h. Bahwa setelah berkumpul Terdakwa-1 dan Lettu Pnb Lutfi Suwarli, S.Tr.Han (Saksi-3) memberikan arahan dan santiaji kepada Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Letda Pnb Arief Saputra., S.Tr.Han (Saksi-2) tentang kesalahan atau troubel yang dilakukan oleh Saksi-1, lalu Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-2 untuk basah atau masuk ke dalam kolam pancing Skadron Udara 31, kemudian Saksi-3 kembali memberikan arahan dan santiaji, setelah itu Terdakwa-1 dan Saksi-3 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-2 untuk mencari Saksi-1. Bahwa pada sekira pukul 22.05 WIB Terdakwa-2 menemukan Saksi-1 sedang tidur di gudang OB, lalu Terdakwa-2 melapor kepada Terdakwa-1 kemudian Terdakwa-1 berkata kepada Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 “ Kamu tindak Panji… kalau tindakannya hanya begitu-begitu saja kamu yang akan saya tindak ”. j. Bahwa karena mendengar ancaman dari Terdakwa-1 maka Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 menjadi emosi sehingga Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-1 merayap dari gudang OB menuju ke belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma, lalu Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-1 untuk masuk ke dalam kolam, rolling di belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma, kemudian Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-1 telungkup sedangkan Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-1 melepas pakaiannya hingga hanya menggunakan celana dalam saja, selanjutnya Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 mencambuk punggung dan pantat Saksi-1 menggunakan selang berkali-kali secara bergantian. k. Bahwa kemudian Saksi-1 melakukan perlawanan dengan menendang Terdakwa-3, lalu Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-2 mengikat Saksi-1 di toren air yang berada di belakang kantor Skadron Udara 31 menggunakan tali rafia warna hitam, namun karena Saksi-1 masih berteriak sehingga Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-2 untuk menutup mulut dan mata Saksi-1 menggunakan lakban bening hingga tidak dapat melihat, selanjutnya Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 kembali memukuli Saksi-1 menggunakan selang secara berkali-kali secara bergantian. l. Bahwa sekira pukul 24.00 WIB setelah selesai melakukan pembinaan Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 pergi meninggalkan Saksi-1, kemudian karena Saksi-2 masih berada di tempat kejadian tersebut Saksi-2 membantu Saksi-1 melepas ikatan tangan dan kaki Saksi-1. m. Bahwa sekira pukul 01.00 WIB orang tua Saksi-1 atas nama Marsma TNI Purn Muhammad Heru Wahyono menghubungi Saksi-1 dan mengajak pulang ke rumah di daerah Pondok Gede, sesampainya di rumah Saksi-1 meminta kepada orang tuanya untuk dibangunkan sekira pukul 03.30 WIB karena pada pukul 04.00 WIB Saksi-1 harus sudah berada di pesawat, pada saat Saksi-1 tidur orang tua Saksi-1 melihat banyak bekas luka di bagian kaki Saksi-1 lalu orang tua Saksi-1 mendokumentasikan luka-luka tersebut kemudian melaporkan kepada saudara Saksi-1 yang menjabat sebagai Aspers Kasau. n. Bahwa pada saat Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 memukul Saksi-1, Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 mengetahui jika Saksi-1 berpangkat Letnan Dua sedangkan Terdakwa-1 berpangkat Letnan Satu, Terdakwa-2 berpangkat Letnan Satu dan Terdakwa-3 juga berpangkat Letnan Satu yang artinya Saksi-1 merupakan bawahan dari Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3. o. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi-1 mengalami luka lebam di punggung dengan berbagai ukuran 3 cm, 5 cm, dan 10 cm dengan keluhan nyeri di punggung sesuai Visum Et Repertum dari RSAU. dr. Esnawan Antariksa Nomor R/243/IX/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama Muhammad Panji Narotama, S.Tr. Han yang ditandatangani oleh dr. Marquee Kenny Tumbelaka, Sp.OT(K) sebagai dokter pemeriksa. Kedua : Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 26 bulan Juli tahun 2024, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma yang beralamat di Kel. Halim PK, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana : “ Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama. “ Dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU tahun 2013, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, kemudian pada tahun 2017 melanjutkan pendidikan KIBI AAU dan pendidikan Sekolah Penerbang Angkatan 95 di Lanud Adisutjipto Yogyakarta selanjutnya ditempatkan di Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb NRP 11719406546544 b. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU tahun 2018, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, lalu mengikuti KIBI selama 3 (tiga) bulan kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Penerbang angkatan 97 di Lanud Adisoetjipto Yogyakarta, selanjutnya ditempatkan di Skadron 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb NRP 11819603548272 c. Bahwa Terdakwa-3 menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, lalu mengikuti KIBI AAU A-28 kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Penerbang angkatan 97 di Lanud Adisoetjipto Yogyakarta selanjutnya ditempatkan di Skadron 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb d. Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 kenal dengan Letda Pnb M. Panji Narotama, S.Tr.Han. (Saksi-1) sekira tahun 2022 saat Saksi-1 berdinas di Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma dan hubungan antara Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-1 hanya sebatas senior junior serta tidak ada hubungan keluarga. e. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa-1 mendapat jadwal penerbangan misi (Ransus) dengan rute HLM-DMB-HLM dengan penerbang pesawat Kapten Pnb Riki, Terdakwa-1 dan Saksi-1, lalu Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-1 untuk mengecek muatan misi dan mempersiapkan perlengkapan penerbangan. f. Bahwa hingga pukul 15.00 WIB Saksi-1 belum laporan kepada Terdakwa-1, sehingga Terdakwa-1 mengirim rencana penerbangan yang sudah dibuatnya kepada Saksi-1 dan memerintahkan Saksi-1 untuk bertanya kepada senior penerbang letting 2018 dan 2019 bagaimana cara mempersiapkan penerbangan yang standar dan Terdakwa-1 memberikan waktu kepada Saksi-1 untuk melaksanakan persiapan tersebut hingga pukul 21.00 WIB dan akan dicek kembali oleh Terdakwa-1. g. Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa-1 belum menerima laporan dari Saksi-1, kemudian Terdakwa-1 bertanya kepada juniornya apakah Saksi-1 menghadap seniornya namun ternyata Saksi-1 tidak menghadap seniornya, lalu Terdakwa-1 memerintahkan perwira penerbang juniornya untuk berkumpul di belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma. h. Bahwa setelah berkumpul Terdakwa-1 dan Lettu Pnb Lutfi Suwarli, S.Tr.Han (Saksi-3) memberikan arahan dan santiaji kepada Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Letda Pnb Arief Saputra., S.Tr.Han (Saksi-2) tentang kesalahan atau troubel yang dilakukan oleh Saksi-1, lalu Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-2 untuk basah atau masuk ke dalam kolam pancing Skadron Udara 31, kemudian Saksi-3 kembali memberikan arahan dan santiaji, setelah itu Terdakwa-1 dan Saksi-3 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-2 untuk mencari Saksi-1. Bahwa pada sekira pukul 22.05 WIB Terdakwa-2 menemukan Saksi-1 sedang tidur di gudang OB, lalu Terdakwa-2 melapor kepada Terdakwa-1 kemudian Terdakwa-1 berkata kepada Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 “ Kamu tindak Panji… kalau tindakannya hanya begitu-begitu saja kamu yang akan saya tindak ”. j. Bahwa karena mendengar ancaman dari Terdakwa-1 maka Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 menjadi emosi sehingga Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-1 merayap dari gudang OB menuju ke belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma, lalu Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-1 untuk masuk ke dalam kolam, rolling di belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma, kemudian Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-1 telungkup sedangkan Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-1 melepas pakaiannya hingga hanya menggunakan celana dalam saja, selanjutnya Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 mencambuk punggung dan pantat Saksi-1 menggunakan selang berkali-kali secara bergantian. k. Bahwa kemudian Saksi-1 melakukan perlawanan dengan menendang Terdakwa-3, lalu Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-2 mengikat Saksi-1 di toren air yang berada di belakang kantor Skadron Udara 31 menggunakan tali rafia warna hitam, namun karena Saksi-1 masih berteriak sehingga Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-2 untuk menutup mulut dan mata Saksi-1 menggunakan lakban bening hingga tidak dapat melihat, selanjutnya Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 kembali memukuli Saksi-1 menggunakan selang secara berkali-kali secara bergantian. l. Bahwa sekira pukul 24.00 WIB setelah selesai melakukan pembinaan Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 pergi meninggalkan Saksi-1, kemudian karena Saksi-2 masih berada di tempat kejadian tersebut Saksi-2 membantu Saksi-1 melepas ikatan tangan dan kaki Saksi-1. m. Bahwa sekira pukul 01.00 WIB orang tua Saksi-1 atas nama Marsma TNI Purn Muhammad Heru Wahyono menghubungi Saksi-1 dan mengajak pulang ke rumah di daerah Pondok Gede, sesampainya di rumah Saksi-1 meminta kepada orang tuanya untuk dibangunkan sekira pukul 03.30 WIB karena pada pukul 04.00 WIB Saksi-1 harus sudah berada di pesawat, pada saat Saksi-1 tidur orang tua Saksi-1 melihat banyak bekas luka di bagian kaki Saksi-1 lalu orang tua Saksi-1 mendokumentasikan luka-luka tersebut kemudian melaporkan kepada saudara Saksi-1 yang menjabat sebagai Aspers Kasau. n. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi-1 mengalami luka lebam di punggung dengan berbagai ukuran 3 cm, 5 cm, dan 10 cm dengan keluhan nyeri di punggung sesuai Visum Et Repertum dari RSAU. dr. Esnawan Antariksa Nomor R/243/IX/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama Muhammad Panji Narotama, S.Tr. Han yang ditandatangani oleh dr. Marquee Kenny Tumbelaka, Sp.OT(K) sebagai dokter pemeriksa. o. Bahwa menurut Sdri. dr. Marquee Kenny Tumbelaka (Ahli), Saksi-1 masih dapat melakukan aktifitas seperti baisanya, karena apabila kondisinya tidak memungkinkan Ahli akan menyarankan untuk melakukan rawat inap. Atau Ketiga : Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 26 bulan Juli tahun 2024, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma yang beralamat di Kel. Halim PK, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana : “ Barangsiapa melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan oekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan yang dilakukan bersama-sama ” Dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU tahun 2013, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, kemudian pada tahun 2017 melanjutkan pendidikan KIBI AAU dan pendidikan Sekolah Penerbang Angkatan 95 di Lanud Adisutjipto Yogyakarta selanjutnya ditempatkan di Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb NRP 11719406546544 b. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU tahun 2018, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, lalu mengikuti KIBI selama 3 (tiga) bulan kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Penerbang angkatan 97 di Lanud Adisoetjipto Yogyakarta, selanjutnya ditempatkan di Skadron 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb NRP 11819603548272 c. Bahwa Terdakwa-3 menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan AAU, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, lalu mengikuti KIBI AAU A-28 kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Penerbang angkatan 97 di Lanud Adisoetjipto Yogyakarta selanjutnya ditempatkan di Skadron 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Pnb d. Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 kenal dengan Letda Pnb M. Panji Narotama, S.Tr.Han. (Saksi-1) sekira tahun 2022 saat Saksi-1 berdinas di Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma dan hubungan antara Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-1 hanya sebatas senior junior serta tidak ada hubungan keluarga. e. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa-1 mendapat jadwal penerbangan misi (Ransus) dengan rute HLM-DMB-HLM dengan penerbang pesawa t Kapten Pnb Riki, Terdakwa-1 dan Saksi-1, lalu Terdakwa-1 memerintahkan Saksi-1 untuk mengecek muatan misi dan mempersiapkan perlengkapan penerbangan. f. Bahwa hingga pukul 15.00 WIB Saksi-1 belum laporan kepada Terdakwa-1, sehingga Terdakwa-1 mengirim rencana penerbangan yang sudah dibuatnya kepada Saksi-1 dan memerintahkan Saksi-1 untuk bertanya kepada senior penerbang letting 2018 dan 2019 bagaimana cara mempersiapkan penerbangan yang standar dan Terdakwa-1 memberikan waktu kepada Saksi-1 untuk melaksanakan persiapan tersebut hingga pukul 21.00 WIB dan akan dicek kembali oleh Terdakwa-1. g. Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa-1 belum menerima laporan dari Saksi-1, kemudian Terdakwa-1 bertanya kepada juniornya apakah Saksi-1 menghadap seniornya namun ternyata Saksi-1 tidak menghadap seniornya, lalu Terdakwa-1 memerintahkan perwira penerbang juniornya untuk berkumpul di belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Lanud Halim Perdanakusuma. h. Bahwa setelah berkumpul Terdakwa-1 dan Lettu Pnb Lutfi Suwarli, S.Tr.Han (Saksi-3) memberikan arahan dan santiaji kepada Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Letda Pnb Arief Saputra., S.Tr.Han (Saksi-2) tentang kesalahan atau troubel yang dilakukan oleh Saksi-1, lalu Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-2 untuk basah atau masuk ke dalam kolam pancing Skadron Udara 31, kemudian Saksi-3 kembali memberikan arahan dan santiaji, setelah itu Terdakwa-1 dan Saksi-3 memerintahkan Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Saksi-2 untuk mencari Saksi-1. Bahwa pada sekira pukul 22.05 WIB Terdakwa-2 menemukan Saksi-1 sedang tidur di gudang OB, lalu Terdakwa-2 melapor kepada Terdakwa-1 kemudian Terdakwa-1 berkata kepada Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 “ Kamu tindak Panji… kalau tindakannya hanya begitu-begitu saja kamu yang akan saya tindak ”. j. Bahwa karena mendengar ancaman dari Terdakwa-1 maka Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 menjadi emosi sehingga Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-1 merayap dari gudang OB menuju ke belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma, lalu Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-1 untuk masuk ke dalam kolam, rolling di belakang kantor Urdal Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma, kemudian Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-1 telungkup sedangkan Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-1 melepas pakaiannya hingga hanya menggunakan celana dalam saja, selanjutnya Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 mencambuk punggung dan pantat Saksi-1 menggunakan selang berkali-kali secara bergantian. k. Bahwa kemudian Saksi-1 melakukan perlawanan dengan menendang Terdakwa-3, lalu Terdakwa-3 memerintahkan Saksi-2 mengikat Saksi-1 di toren air yang berada di belakang kantor Skadron Udara 31 menggunakan tali rafia warna hitam, namun karena Saksi-1 masih berteriak sehingga Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-2 untuk menutup mulut dan mata Saksi-1 menggunakan lakban bening hingga tidak dapat melihat, selanjutnya Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 kembali memukuli Saksi-1 menggunakan selang secara berkali-kali secara bergantian. l. Bahwa sekira pukul 24.00 WIB setelah selesai melakukan pembinaan Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 pergi meninggalkan Saksi-1, kemudian karena Saksi-2 masih berada di tempat kejadian tersebut Saksi-2 membantu Saksi-1 melepas ikatan tangan dan kaki Saksi-1. m. Bahwa sekira pukul 01.00 WIB orang tua Saksi-1 atas nama Marsma TNI Purn Muhammad Heru Wahyono menghubungi Saksi-1 dan mengajak pulang ke rumah di daerah Pondok Gede, sesampainya di rumah Saksi-1 meminta kepada orang tuanya untuk dibangunkan sekira pukul 03.30 WIB karena pada pukul 04.00 WIB Saksi-1 harus sudah berada di pesawat, pada saat Saksi-1 tidur orang tua Saksi-1 melihat banyak bekas luka di bagian kaki Saksi-1 lalu orang tua Saksi-1 mendokumentasikan luka-luka tersebut kemudian melaporkan kepada saudara Saksi-1 yang menjabat sebagai Aspers Kasau. n. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi-1 mengalami luka lebam di punggung dengan berbagai ukuran 3 cm, 5 cm, dan 10 cm dengan keluhan nyeri di punggung sesuai Visum Et Repertum dari RSAU. dr. Esnawan Antariksa Nomor R/243/IX/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama Muhammad Panji Narotama, S.Tr. Han yang ditandatangani oleh dr. Marquee Kenny Tumbelaka, Sp.OT(K) sebagai dokter pemeriksa. o. Bahwa menurut Sdri. dr. Marquee Kenny Tumbelaka (Ahli), Saksi-1 masih dapat melakukan aktifitas seperti baisanya, karena apabila kondisinya tidak memungkinkan Ahli akan menyarankan untuk melakukan rawat inap. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut : Pertama : Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Ketiga : Pasal 352 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997, tentang Peradilan Militer pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Perpang TNI No.07/II/2018 tanggal 22 Februari 2018, tentang Nama, Tempat kedudukan dan daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara para Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-17 Manado, dengan permohonan : Para Terdakwa tidak ditahan. b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi-saksi dalam perkara ini : 1) Nama lengkap : M. Panji Narotama, S.Tr.Han Pangkat/NRP : Letda Pnb/12019805551623 Jabatan : Pa Pnb Gol VIII Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Kesatuan : Lanud Halim Perdanakusuma Tempat tgl.lahir : Bogor, 5 Mei 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Mess Manuhua 1 Lanud Halim Perdanakusuma
2) Nama lengkap : Arief Saputra,S.Tr.Han Pangkat/NRP : Lettu Pnb, NRP 11919702549926 Jabatan : Pa. PNB Gol. VIII Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Kesatuan : Lanud Halim Perdanakusuma Tempat tgl.lahir : Madiun, 1 Februari 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Radius No. 28 Komplek Dwikora Lanud Halim PK, Kel. Halim PK, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur 3) Nama lengkap : Lutfi Suwarli, S. Tr. Han Pangkat/NRP : Lettu/11719503546494 Jabatan : Kaset Skadron Udara 31 Wing Udara 1 Kesatuan : Lanud Halim Perdanakusuma Tempat tgl.lahir : Cimahi, 12 Maret 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Mess Manuhua 1 Lanud Halim Perdanakusuma
4) Nama lengkap : dr. Marquee Kenny Tumbelaka Pekerjaan : Dokter Honorer Spesialis Ortopedi RSAU dr. Esnawan Antariksa Tempat tgl. lahir : Manado, 25 Agustus 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Alamat tempat tinggal : Villa Kalijudan Indah XV Blok U/7-9 Rt.005/007 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo
c. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : Surat – surat : - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum atas nama Muhammad Panji Narotama Nomor R/243/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSAU dr. Esnawan Antariksa
2) Barang-barang : a) 1 (satu) buah selang bening berukuran 54 (lima puluh empat) cm. b) 1 (satu) buah tali rafia warna hitam berukuran 2 (dua) meter.
Jakarta,11 November 2024 Oditur Militer
Hanggonotomo, S.H.,M.H Letnan Kolonel Laut (H) NRP. 15706/P |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |