Dakwaan |
Pertama : “Barangsiapa secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyorang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
Atau
Kedua: “Barangsiapa bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang”,
|