Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
258-K/PM.II-08/AL/XI/2024 | Riswandono Hariyadi, SH | Andriyanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 258-K/PM.II-08/AL/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/237/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor : Sdak / 154 / XI / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
1. Berdasarkan Keputusan Penyerahan Perkara dari Danmenkav 1 Marinir selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/20/XI/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Penyerahan Perkara, dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Andriyanto Pangkat,NRP. : Kopda Mar, 113911 Jabatan : Tamudi KIma Kesatuan : Menkav 1 Mar Tempat tanggal Lahir : Klaten, 05 November 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat Tempat tinggal : Kesatrian Marinir Hartono RT.05 RW.12 Kel. Cilandak Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut kepersidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua puluh dua bulan April tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak tidaknya dalam bulan April sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada tahun tahun dua ribu dua puluh empat di Kesatuan Menkav 1 Marinir atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Andriyanto (Terdakwa) adalah Prajurit TNI AL yang berdinas di Menkav 1 Mar dengan Jabatan Ta Mudi Tangki Air Kima Kesatuan Menkav 1 Mar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Mar, NRP 113911.
4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah menghubungi Kesatuan dan tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada pihak Kesatuan Menkav 1 Mar yang beralamat di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
2
5. Bahwa dari Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat tinggalnya dan ketempat tempat yang sering di kunjungi oleh Terdakwa namun tetap tidak diketemukan.
6. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pada tanggal 13 Juni 2024 Kesatuan Menkav 1 Mar yang bermarkas di Pasar Minggu Jakarta Selatan, melaporkan perkara desersi Terdakwa ke Pomal Lantamal III guna diproses lebih lanjut, sesuai surat Laporan Polisi Nomor LP-25/I-1/VI/2024/IDIK tanggal 13 Juni 2024, terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024 atau selama 53 (lima puluh tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesataun.
8. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang dikarenakan terlilit masalah hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.
3. Mengingat:
a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 130.
b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/ 7 / II /2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut:
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan:
Saksi-2 : Nama lengkap : Jamesran Manullang Pangkat,NRP : Letda Mar, 26591/P Jabatan : Danton Ang Kima Menkav 1 Mar Kesatuan : Menkav 1 Mar Tempat tanggal lahir : Tapanuli Utara, 22 Agustus 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Protestan Alamat : Perumahan Mayang Pratama Blok F-5 No.13 Kel. Mustika Sari Bekasi Jawa Barat.
3
Saksi-2 : Nama lengkap : Yufrizal Pangkat,NRP : Serda Mar, 84783 Jabatan : Bama Kompi Markas Kesatuan : Menkav 1 Mar Tempat tanggal lahir : Belawan, 14 Desember 1974 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Villa Cileungsi Asri 1 Blok A.6 No.11 RT.06 RW.03 Kel. Mampir Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat.
b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti.
1) Berupa surat :
a) 1 (satu) lembar Daftar Absensi Anggota Menkav 1 Mar dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
b) 1 (satu) lembar Surat Pernyataa Desersi Komadan Kima Menkav 1 Mar Nomor: R/11/V/2024 tanggal 27 Mei 2024
2) Berupa barang : -Nihil
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |