INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
183-K/PM.II-08/AU/IX/2024 | Purwadi Joko Santoso, S.H. | Senggono Muhfiyanto | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 183-K/PM.II-08/AU/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/170/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atau Kedua : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga dilakukan oleh suami istri terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |