Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
206-K/PM.II-08/AD/X/2024 Hanggonotomo, S.H., M.H. 1.Ahmad Darbi Sa’ban
2.Ahmad Muzaki
3.Budi Hermawan
4.Gilang Aditya Suryana Putra
5.Irvan Kristiadi Sutrisno Pane
6.Farhan Candra Pratama
7.Muhammad Rezha Hatami
8.Ignatius Edy Albert Sirait
9.Muh Rahul Alfiadi Masdar
10.Arizal Hermawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Nomor Perkara 206-K/PM.II-08/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/196/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 170 Ayat (1) jo Ayat (2) ke-3 KUHP. Atau Kedua : Pasal 351 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Tahanan)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Darbi Sa’ban
2Ahmad Muzaki
3Budi Hermawan
4Gilang Aditya Suryana Putra
5Irvan Kristiadi Sutrisno Pane
6Farhan Candra Pratama
7Muhammad Rezha Hatami
8Ignatius Edy Albert Sirait
9Muh Rahul Alfiadi Masdar
10Arizal Hermawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama : “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut”,

Atau

Kedua : ”Penganiayaan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama”,

Pihak Dipublikasikan Ya