Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
84-K/PM.II-08/AD/IV/2024 | 1.Purwadi Joko Santoso, S.H. 1.Riswandono, SH |
1.Kopda Supriadi 1.Supriadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 84-K/PM.II-08/AD/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/64/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”. Dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Supriadi (Terdakwa) adalah Prajurit TNI AD aktif yang berdinas di Zidam Jaya hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopka NRP 31950595350574. b. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023 Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang. c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa juga tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya. d. Bahwa pihak kesatuan telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa dengan cara melakukan pencarian di rumahnya namun Terdakwa tidak diketemukan. e. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Letda Czi Asman Maulana (Saksi-1) kesatuan Zidam Jaya telah melaporkan Terdakwa ke Pomdam Jaya sesuai laporan polisi Nomor LP-85/A-75/X/2023/IDIK karena telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 16 Agustus 2023 dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum Kembali ke Kesatuan sehingga tidak dapat dimintai keterangan. f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 atau selama lebih kurang 71(tujuh puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer/Perang. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |