Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
247-K/PM.II-08/AD/XI/2024 Hanggonotomo, S.H., M.H. Derry Widya Gumelar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas
Nomor Perkara 247-K/PM.II-08/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/245/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 103 ayat (1) KUHPM Atau Kedua : Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM (Tahanan)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Derry Widya Gumelar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

      ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

   UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor : Sdak / 193 / XI / 2024

                                                              

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

1.         Berdasarkan Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad Nomor Kep/51/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:

Nama lengkap                      : Derry Widya Gumelar

Pangkat, NRP                      : Prada, 31190046160797

Jabatan                                  : Ta Denma

Kesatuan                               : Divif 1 Kostrad

Tempat, tanggal lahir          : Notoharjo (Lampung Tengah), 2 Juli 1997

Jenis kelamin                       : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                   : Islam

Tempat tinggal                     : Asmil Denma Divif 1 Kostrad Cilodong Kota Depok Jawa

                                             Barat.

 

   Terdakwa dalam perkara ini ditahan sementara selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Dandenma Divif 1 Kostrad selaku Ankum Nomor Kep/02/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, kemudian diperpanjang penahannya berturut-turut yang terakhir ditahan  selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024  berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Ke-5 dari Pangdivif 1 Kostrad selaku Papera Nomor Kep/53/XI/2024 tanggal 14 November 2024.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan sebagai berikut :

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 23 bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Mako Divif 1 Kostrad yang beralamat di Jl. Raya Bogor – Jakarta KM 39, Kel. Cilodong, Kec. Depok, Prop. Jawa Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:

“ Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semuanya melampaui perintah sedemikian itu “

Dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2018 di Kodam II/Sriwijaya, setelah lulus Terdakwa dilantik dengan pangkat Prada, lalu dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan di Dodikif Baturaja setelah selesai ditugaskan di Divif 1 Kostrad Cilodong Kota Depok Jawa Barat sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31190046160797.

b.         Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pangdivif 1 Kostrad Nomor Sprin/158/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan selanjutnya Surat Perintah Dandenma Divif 1 Kostrad Nomor Sprin/37/II/2024 tanggal 22 Pebruari 2024 Terdakwa dimutasikan ke kesatuan Yonif 321/GT/13/1 Kostrad.

Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Prada Defriansyah mengirim pesan kepada Terdakwa berupa surat perintah pindah satuan ke Yonif 321/GT/13/1 Kostrad dalam bentuk PDF, lalu pada pukul 09.00 WIB Terdakwa, Prada Yavi Ramadhan, Prada Jhon Rocky dan Prada Defriansah diperintahkan untuk menghadap Dandenma Divif 1 Kostrad di ruangan untuk menerima arahan, surat perintah pindah satuan dan piagam penghargaan.

Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 24.10 WIB Terdakwa pergi meninggalkan satuan Denma Divif 1 Kostrad yang beralamat di Jl. Raya Bogor – Jakarta KM 39, Kel. Cilodong, Kec. Depok, Prop. Jawa Barat  namun Terdakwa tidak menuju ke Yonif 321/GT/13/1 Kostrad melainkan menuju ke rumah orang tuanya di Kel. Notoharjo Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah dan tidak melakukan kegiatan apapun.

e.         Bahwa penyebab Terdakwa tidak melaksanaan perintah dinas Dandenma Divif 1 Kostrad adalah dikarenakan Terdakwa tidak mau berdinas di Yonif 321/GT/13/1 Kostrad.

Bahwa Serka Bona Halomoan Siregar (Saksi-1), Serda Ahmad Sutisna  (Saksi-2), dan Serma Teuku Muhammad Riadhi (Saksi-4) mengetahui Terdakwa tidak mentaati perintah dinas dari Dandenma Divif 1 Kostrad sejak tanggal 23 Februari 2024.

g.         Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan Surat Perintah Dandenma Divif 1 Kostrad Nomor Sprin/37/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 adalah suatu perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh prajurit TNI di mana dalam Sumpah Prajurit anggota TNI harus taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 23 bulan Februari tahun 2024 sampai dengan tanggal 26 bulan Juni tahun 2024  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Mako Divif 1 Kostrad yang beralamat di Jl. Raya Bogor – Jakarta KM 39, Kel. Cilodong, Kec. Depok, Prop. Jawa Barat  atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:

“ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ”

Dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2018 di Kodam II/Sriwijaya, setelah lulus Terdakwa dilantik dengan pangkat Prada, lalu dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan di Dodikif Baturaja setelah selesai ditugaskan di Divif 1 Kostrad Cilodong Kota Depok Jawa Barat sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31190046160797.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pangdivif 1 Kostrad Nomor Sprin/ 158/II/2024  tanggal  16  Februari 2024  dan selanjutnya  Surat  Perintah  Dandenma

Divif 1 Kostrad Nomor Sprin/37/II/2024 tanggal 22 Pebruari 2024 Terdakwa dimutasikan ke kesatuan baru yaitu Yonif 321/GT/13/1 Kostrad.

Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Prada Defriansyah mengirim pesan kepada Terdakwa berupa surat perintah pindah satuan ke Yonif 321/GT/13/1 Kostrad dalam bentuk PDF, lalu pada pukul 09.00 WIB Terdakwa, Prada Yavi Ramadhan, Prada Jhon Rocky dan Prada Defriansah diperintahkan untuk menghadap Dandenma Divif 1 Kostrad di ruangan untuk menerima arahan, surat perintah pindah satuan dan piagam penghargaan.

Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 24.10 WIB Terdakwa pergi meninggalkan satuan Denma Divif 1 Kostrad yang beralamat di Jl. Raya Bogor – Jakarta KM 39, Kel. Cilodong, Kec. Depok, Prop. Jawa Barat namun Terdakwa tidak menuju ke Yonif 321/GT/13/1 Kostrad melainkan menuju ke rumah orang tuanya di Kel. Notoharjo Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah dan tidak melakukan kegiatan apapun.

e.         Bahwa penyebab Terdakwa tidak melaksanaan perintah dinas Dandenma Divif 1 Kostrad adalah dikarenakan Terdakwa tidak mau berdinas di Yonif 321/GT/13/1 Kostrad.

Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila mendapat surat perintah dinas, prajurit TNI wajib melaksanakan perintah tersebut dan melaporkan diri kepada satuan barunya secara langsung dan Terdakwa menyadari hal itu.

Bahwa Serka Bona Halomoan Siregar (Saksi-1), Serda Ahmad Sutisna  (Saksi-2), dan Serma Teuku Muhammad Riadhi (Saksi-4) mengetahui Terdakwa tidak mentaati perintah dinas dari Dandenma Divif 1 Kostrad sejak tanggal 23 Februari 2024.

Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali ke kesatuan dengan cara menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya, lalu Terdakwa menghadap Dandenma Divif 1 Kostrad dan sekira pukul 14.00 WIB Dansi Provos memerintahkan Praka Roy Asmara Samosir (Saksi-3) untuk membawa Terdakwa ke Denpom jaya/2 Cijantung untuk diproses hukum.

Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan satuan Denma Divif 1 Kostrad Terdakwa tidak membawa  tidak membawa barang inventaris satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugas operasi militer atau perang.

Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Dandenma Divif 1 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 atau selama 141 (seratus empat puluh satu) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal :

Pertama : Pasal 103 ayat (1) KUHPM

Atau    

Kedua : Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM

3.         Mengingat :

a.         Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

b.         Undang-Undang RI Nomor  48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

c.         Peraturan Panglima TNI Nomor  Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut :

Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini  diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan:

Terdakwa tetap ditahan.

Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :

Nama lengkap                : Bona Halomoan Siregar

Pangkat/NRP                 : Serka/21090010950990

Jabatan                            : Baton Psu Denma

Kesatuan                         : Divisi 1 Kostrad

Tempat, tgl. lahir            : Banyuwangi, 27 Agustus 1993

Jenis  kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Agama                             : Islam

Alamat tempat tinggal   : Asmil Divisi 1 Kostrad

 

2)  Nama lengkap                : Ahmad Sutisna

Pangkat/NRP                 : Serda/3111029730489

Jabatan                            : Danru 2 Pleton Psu Denma

Kesatuan                         : Divif 1 Kostrad

Tempat, tgl. lahir            : Jakarta, 30 April 1989

Jenis  kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Agama                             : Islam

Alamat tempat tinggal   : Asrama Denma Divif 1 Kostrad

 

Nama lengkap                : Roy Asmara Samosir

Pangkat/NRP                 : Praka/3114003811094

Jabatan                            : Ta Lidik Riksa Denma

Kesatuan                         : Divif 1 Kostrad

Tempat, tgl. lahir            : Sukaramai (Tapanuli Tengah), 1 September 1994

Jenis  kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Agama                             : Kristen Khatolik

Alamat tempat tinggal  : Asrama Denma Divif 1 Kostrad

 

4)  Nama lengkap                : Teuku Muhammad Riadhi

Pangkat/NRP                 : Serma/2190256560889

Jabatan                            : Bamin Pers Simin Denma

Kesatuan                         : Divif 1 Kostrad

Tempat, tgl. lahir            : Lanco (Aceh), 30 Agustus 1989

Jenis  kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Agama                             : Islam

Alamat tempat tinggal   : Asrama Denma Divif 1 Kostrad Cilodong Depok

                                        Jawa Barat

c.         Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti :

Berupa surat             :

a.         2 (dua) lembar Surat perintah Pangdivif 1 Kodtrad Nomor Sprin/158/II/2024 tanggal 16 Pebruari 2024 tentang Pemberhentian dari jabatan/kesatuan lama dan selanjutnya diangkat dalam jabatan/kesatuan baru atas nama Prada Derry Widya Gumelar.

b.         2 (dua) lembar Surat Perintah dandenma Divif 1 Kotrad Nomor Sprin/37/II/2024 tanggal 22 pebruari 2024 tentang Pemberhentian dari jabatan/kesatuan lama dan selanjutnya diangkat dalam jabatan/kesatuan baru atas nama Prada Derry Widya Gumelar.

c.         5 (lima) lembar absensi Denma Divif 1 Kostrad sejak bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2024.

Jakarta, 19 November 2024

Oditur Militer

 

Hanggonotomo, S.H.,M.H

Letnan Kolonel Laut (H) NRP. 15706/P

Pihak Dipublikasikan Ya