Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
251-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | Gori Rambe, S.H. | Muhammad Marshal Dion Pratama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 251-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/235/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA SURAT DAKWAAN Nomor Sdak/157/XI/2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA Berdasarkan Keputusan Danmenarhanud 1/F selaku Perwira penyerah perkara Nomor Kep/80-1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Marshal Dion Pratama Pangkat, NRP : Prada, 1721103000000403 Jabatan : Tayanmu 2 Cuk 2 Ton 2 Rai PSU Kesatuan : Menarhanud-1/F Dam Jaya Tempat, tanggal lahir : Medan, 13 Maret 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Mess Bujangan Komplek Kodam Rt.012/005 Kel. Pesanggarahan Kec. Pesanggarahan Jakarta Selatan.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sementara oleh :
a. Danmenarhanud 1/Falatehan selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/45-1/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024.
b. Terdakwa dibebaskan dari penahanan pada tanggal 1 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Pembebasan dari Danmenarhanud 1/Falatehan selaku Papera Nomor Kep/54-1/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal Empat sampai tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun Dua ribu dua pupuh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh empat di Resimen Arhanud 1/Falatehan Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa (Prada Muhammad Marshal Dion Pratama) menjadi anggota TNI AD melalui Pendidikan Secata PK tahun 2021 di Rindam I/Bukit Barisan di Medan, setelah lulus Terdakwa dilantik dengan pangkat Prada dan selanjutanya Terdakwa mengikuti Pendidikan Jurta Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur, setelah lulus Terdakwa ditugaskan di Menarhanud 1/F Dam Jaya sampai dengan sekarang berpangkat Prada NRP 1721103000000403 Jabatan Tayanmu 2 Cuk 2 Ton 2 Rai PSU Menarhanu 1/F Dam Jaya.
b. Bahwa sejak tanggal 4 Juli 2024 Terdakwa meninggalkan satuan Resimen Arhanud 1/Falatehan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang.
c. Bahwa selama Terdakwa melakukan tidak hadir tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak memberitahu keberadannya dan tidak pernah menghubungi pihak satuan baik melalui surat maupun telephone.
d. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu melalui atasan secara hierarki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.
e. Bahwa upaya kesatuan mencari Terdakwa adalah Saksi-2 (Serda Stavem Duncan Chandra Sahat Nababan) mencari Terdakwa di sekitar Barak PSU, menghubungi orang tua Terdakwa dan mencari disekitar Jakarta Selatan dan Tangerang akan tetapi tidak ketemu.
f. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 Terdakwa menyerahkan diri ke Kesatuan dan langsung menghadap Saksi-3 (Kapten Arh Asep Nurohman, AS/Danrai), selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2024 Saksi-3 diperintahkan untuk melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam Jaya untuk diproses lebih lanjut.
g. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan tanggal 8 Juli 2024 atau selama 5 (lima) hari secara berturut-turut.
h. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan tidak dalam keadaan perang.
i. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komanda satuan atau pejabat lain yang berwenang adalah selama Terdakwa berdinas di Menarhanud 1/F Dam Jaya Terdakwa tidak mendapat ijin bermalam atau IB dan hanya mendapatkan pesiar saja.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 86 Ke-1 KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7/II/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan : a. Terdakwa tidak ditahan. b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
Saksi-1 :
Nama lengkap : Dadang Purnama Saputra Pangkat, NRP : Letda Arh, 21080658690388 Jabatan : Danton 3 Baterai PSU Kesatuan : Resimen Arhanud 1/Falatehan Tempat, tanggal lahir : Cianjur, 26 Maret 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Resimen Rt.12/5 Kel. Persangrahan Kec. Persangrahan Jakarta Selatan.
Saksi-2 :
Nama lengkap : Staven Duncan Chandra Sahat Nababan Pangkat, NRP : Serda, 1523106030003975 Jabatan : Dancuk 2 Ton 2 Rai PSU Kesatuan : Menarhanud 1/F Dam Jaya Tempat, tanggal lahir : Tangerang, 21 Juni 2003 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : Kristen Protestan Alamat tempat tinggal : Mess Bujangan Komplek Kodam Rt.012/005 Kel. Pesanggarahan Kec. Pesanggarahan Jakarta Selatan.
Saksi-2 :
Nama lengkap : Asep Nurohman, AS Pangkat, NRP : Kapten Arh, 21960120881075 Jabatan : Danrai PSU Kesatuan : Menarhanud 1/F Dam Jaya Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 13 Oktober 1975 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Menarhanud-1/F Kel. Penggarahan Kec. Pesanggarahan Jakarta Selatan.
b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti:
1) Berupa surat:
- 1 (satu) lembar absensi anggota Resiman Arhanud 1/Falatehan Baterai PSU. 2) Berupa Barang: - Nihil
Jakarta,8 November 2024 Oditur Militer
Gori Rambe, S.H. Mayor Chk NRP 21950302221272 |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |