INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
177-K/PM.II-08/AD/VIII/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | Joko Indrato | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 177-K/PM.II-08/AD/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/155/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama “Barangsiapa mengambil barang sesuatu pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang untuk masuk atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu” Atau Kedua “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |