Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
245-K/PM.II-08/AD/XI/2024 Hanggonotomo, S.H., M.H. Amri Rizqi Putra Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 245-K/PM.II-08/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/233/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM (Tahanan)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Amri Rizqi Putra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER II-07JAKARTA

 

 

  UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor : Sdak / 177 / XI / 2024

 

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

 

1.         Berdasarkan Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangkostrad Nomor : Kep/509/XI/2024 tanggal 1 November 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:

 

Nama lengkap                      : Amri Rizqi Putra

Pangkat/NRP                        : Serka/21120074510492

Jabatan                                  : Ba Denma

Kesatuan                              : Kostrad

Tempat, tanggal lahir          : Sidoarjo, 20 April 1992

Jenis kelamin                       : Laki-laki

Kewarganegaraan              : Indonesia

Agama                                   : Islam

Tempat tinggal                     : Jl. Daan Mogot Rt.09/13 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng,

                                             Kota Jakarta Barat.

 

Terdakwa dalam perkara ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari teritung mulai dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Dandenma Kostrad selaku Ankum Nomor Kep/02/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, lalu diperpanjang penahanannya berturut-turut yang terakhir ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 November 2024 sampai dengan tanggal 1 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Ke-3 Dari Pangkostrad selaku Papera Nomor Kep/505/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

 

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut  di bawah ini yaitu sejak tanggal 3 bulan Juni tahun 2024 sampai dengan tanggal 11 bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Denma Kostrad yang beralamat di Kota Jakarta Pusat, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang                termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana :

 

“ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa    

ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ”

 

Dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK tahun 2011 di Rindam V Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda,  dilanjutkan mengikuti  pendidikan Kecabangan Infanteri di Rindam V Brawijaya, lalu ditugaskan di Batalyon Infanteri 755/Yalet, kemudian pada tahun 2019 Terdakwa dimutasikan ke Denma Kostrad sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21120074510492

 

b.         Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denma Kostrad yang beralamat di Kota Jakarta Pusat, Prop. D.K.I Jakarta tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024.

2

 

Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasan secara hirarki, akan tetapi Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.

 

Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denma Kostrad, Terdakwa berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Tambakrejo, Rt. 06, Rw. 03 Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo, Prop. Jawa Timur dan bekerja di Gudang Shoope Kec. Pakis, Kab. Malang sebagai Danru Security.

 

Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denma Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki masalah utang piutang.

 

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024 Terdakwa ditangkap anggota Subdenpom V/4-1 Sidoarjo di rumah mertuanya di Ds. Tambakrejo Rt.06/03 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo Jawa Timur, lalu Serma Feri Ariyanto (Saksi-1) bersama Serda Setio anggota Provost Denma Kostrad menjemput Terdakwa di Denpom V/4 Brawijaya menggunakan kereta api, kemudian Saksi-1 membawa Terdakwa ke Jakarta dan pada tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa diserahkan ke Pomdam Jaya guna proses hukum selanjutnya.

 

Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denma Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada kesatuan baik melalui telephon maupun surat. 

 

Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 atau selama 69 (enam puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenma Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan ikut tugas operasi militer atau perang.

 

Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa pernah melakukan pelanggaran masalah hutang piutang, kemudian berdasarkan surat Dandenma Kostrad Nomor Kep/10/VIII/2022 tanggal 29 September 2022 Terdakwa dijatuhi hukuman disiplin penahanan ringan selama 14 (empat belas) hari dan sanksi administrasi Nomor Kep/11/VII/2022 tanggal 28 September 2022 berupa penundaan pendidikan Diktupa selama 1 (satu) periode dan penundaan pangkat selama 2 (dua) periode.

 

            Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut  telah cukup memenuhi  unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

3.         Mengingat :

 

a.         Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

 

b.         Undang-Undang RI Nomor  48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Perpang TNI Nomor 07/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

3

 

4.         Menuntut :

 

Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini  diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan:

 

Terdakwa tidak ditahan.

 

b.  Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :

 

1)  Nama lengkap                      : Feri Ariyanto

Pangkat/NRP                       : Serma/21070558950287

Jabatan                                  : Basipam Denma

Kesatuan                               : Kostrad

Tempat, tgl. lahir                  : Jakarta, 1 Pebruari 1987

Jenis  kelamin                       : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                   : Islam

Alamat tempat tinggal         : Jl. Pekayon Rt.10/02 Kel. Pekayon Kec. Pasar

                                            Rebo, Jakarta Timur,

 

2)  Nama lengkap                      : Syafaruddin

Pangkat/NRP                       : Serma, 31940442140974

Jabatan                                  : Baminjurad Denma

Kesatuan                               : Kostrad

Tempat, tgl. lahir                  : Padang, 3 Oktober 1974

Jenis  kelamin                       : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                   : Islam

Alamat tempat tinggal         : Jl. Medan Merdeka Timur No.3 Jakarta Pusat

 

3)   Nama lengkap                      : Kuncoro Widi Asmoro

Pangkat/NRP                       : Serka/21100025040589

Jabatan                                  : Bamin Data Pam Ops Denma

Kesatuan                               : Kostrad

Tempat, tgl. lahir                  : Lampung Utara, 29 Mei 1989

Jenis  kelamin                       : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                   : Islam

Alamat tempat tinggal         : Jl. Medan Merdeka Timur No.3 Jakarta Pusat

 

c.  Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti :

1)  Berupa surat : 

 

a)         3 (tiga) lembar daftar absendi satuan Denma Kostrad bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2024.

 

b)         2 (dua) lembar daftar pencarian orang (DPO).

 

2)   Berupa barang : N I H I L  

 

 

Jakarta, 8 November 2024

 

Oditur Militer

 

 

 

Hanggonotomo, SH.,M.H

Letnan Kolonel Laut (H) NRP. 15706/P

Pihak Dipublikasikan Ya