INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
70-K/PM.II-08/AD/III/2024 | Dicky Prasetyakusuma | Try Gunotomo Rosadi, S.T.Han | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 70-K/PM.II-08/AD/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/48/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primer : - ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”,Subsidair : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi ekeltronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain”, Lebih Subsidair : “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”, |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |