Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
260-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | Shanka Loka Nanta | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 260-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/241/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor : Sdak / 163 / XI / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
1. Berdasarkan Keputusan Pangdam Jaya/Jayakarta selaku Papera Nomor : Kep/68/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Shanka Loka Nanta Pangkat, NRP : Prada, 1721103010006710 Jabatan : Tabansak 8 Ton Durlap/Messlap Kiint Denharjasaint Jaya Kesatuan : Bekangdam Jaya/Jayakarta Tempat tgl. Lahir : Jakarta, 29 Maret 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Barak Remaja Denharjasaint Jaya/Jayakarta.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal Enam bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal Sembilan belas bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat di Denharjasaint Jaya, Bekangdam Jaya/Jayakarta atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang masih berstatus dinas aktif di Denharjasaint Jaya/Jayakarta hingga saat ini melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan Pangkat Prada NRP. 1721103010006710 Jabatan Tabansak 8 Ton Durlap/Messlap Kiint Denharjasaint Jaya, Bekangdam Jaya/Jayakarta.
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Bekangdam Jaya/Jayakarta yang beralamat Keramat Jati Jakarta Timur tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Dandenharjasaint Jaya/Jayakarta atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai sekarang belum ditemukan.
Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hiraki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.
Bahwa Saksi-1 (Letda Cba (K) Wuryan Isnaini), Saksi-2 (Sertu Tri Wahyu Hadiyanto) tidak mengetahui yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Bekangdam Jaya/Jayakarta tanpa ijin yang sah dari Dandenharjasaint Jaya/Jayakarta atau pejabat lain yang berwenang.
Bahwa Saksi-1, dan Saksi-2 mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Bekangdam Jaya/Jayakarta pada tanggal 6 Juni 2024.
Bahwa Terdakwa belum kembali kekesatuan, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 melaporkan kepada Kabekangdam Jaya karena Terdakwa tidak masuk dinas secara bertururt-turut di Kesatuan Bekangdam Jaya supaya untuk dilakukan pencarian.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 Kabekangdam Jaya/Jayakarta membuat surat Permohonan bantuan pencarian dengan Nomor : R/117/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024 kepada Danpomdam Jaya/Jayakarta.
Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenharjasaint Jaya/Jayakarta atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan 19 Juli 2024 atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-57/A-50/VII/2024/IDIK tanggal 25 Juli 2024 dari Danpomdam Jaya/jayakarta dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Bekangdam Jaya/Jayakarta.
Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Bekangdam Jaya/Jayakarta tanpa ijin yang sah dari Dandenharjasaint Jaya/Jayakarta atau atasan yang berwenang Negara Republik dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa atau kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.
3. Mengingat :
a. Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 130.
b. Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/ 7 / II /2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan:
a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
1) Saksi-1 :
Nama lengkap : Wuryan Isnaini Pangkat,NRP : Letda Cba (K) 21050310700184 Jabatan : DurlapMeslap Denharjasaint Jaya/Jayakarta Kesatuan : Bekangdam Jaya/Jayakarta Tempat tanggal lahir : Purwerejo, 12 Januari 1984 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Perum Pesona Palad Blok GG No.1 Kel. Cikahuripan Kec. Kelapa Nunggal Kab. Bogor Jawa Barat.
3
2) Saksi-2 :
Nama lengkap : Tri Wahyu Hadiyanto Pangkat,NRP : Sertu, 21190171490498 Jabatan : Baminlog Denharjasaint Jaya/Jayakarta Kesatuan : Bekangdam Jaya/Jayakarta Tempat tanggal lahir : Pamekasan, 25 April 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Bakung KPAD 2 Cijantung Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.
b. Diajukan kepersidangan sebagai barang bukti : 1) Berupa Surat :
24 (dua puluh empat) lembar Data Absensi Anggota Denharjasaint Jaya dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024.
2 (dua) lembar Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
2) Berupa barang : Nihil.
Jakarta,13 November 2024
Oditur Militer
Riswandono Hariyadi, S.H Kolonel Kum NRP.522868
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |