Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
257-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | Udin Wahyudin, S.H. | Supriadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 257-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/240/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
SURAT DAKWAAN Nomor Sdak / 125 / XI / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA
Berdasarkan Keputusan Dan Denma Mabes TNI selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/58/VIII/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Supriadi Pangkat, NRP : Sertu, 31010440831280 Jabatan : Pengadministrasian Umum Bagian Komlek Rotelematika Settama Lemhamnas RI Kesatuan : (Denma Mabes TNI). Tempat tgl. Lahir : Baturaja, 2 Juni 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Taman Cibinong Asri Blok E.II, No. 26, Karedenan Bogor Jawa Barat.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh tiga di kantor staf bagian Komplek Rotelematika Lemhanas RI Gedung Asta Gatra lantai 6 Medan Merdeka Selatan Nomor 10 Jakarta, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat “, dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Gelombang II Tahun 2001 di Rindam I/Bukit Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada. Selanjutnya mengikuti kecabangan di Dikjurtaif di Rindam I/Bukit Barisan dan ditugaskan di Kesatuan Divisi I Brigif 13 Yonif 321 di Majalengka, tahun 2005 di tugaskan di kesatuan Kihub Divisi I Kostrad, pada tahun 2014 mengikuti Dikcabareg di Rindam Jaya/Jayakarta Condet setelah lulus dilantik dengn pangkat Serda dilanjutkan dengan pendidikan Dikjurbaif di Rindam Jaya/Jayakarta Gunung Sindur, kemudian ditugaskan di kesatuan Lemhannas RI sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat terakhir Sertu NRP. 31010440831280.
b. Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. Ika Budi Lestari (Saksi-1) pada tanggal 27 Oktober 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 314/34/X/2007 di 2
Kelurahan Candi, Kec. Ngombol, Kab. Purworejo, Jawa Tengah dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang pertama bernama Sdri. Yufika Putri Ramadani lahir tanggal 16 September 2008, kedua Sdr. Jandika Samudra lahir tanggal 29 Januari 2012, dan ketiga Sdr. Muhamad Galuh Prakasa Maulana, lahir tanggal 19 Agustus 2019.
c. Bahwa awalnya kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan harmonis dari nafkah lahir berupa gaji dan tunjangan kinerja berjalan lancar, namun sejak tanggal 7 Juni 2023 Terdakwa memblokir ATM sehingga Saksi-1 tidak mendapatkan nafkah lahir sehingga tidak menerima apa-apa sedang untuk nafkah batin terakhir kali Saksi-1 melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa bulan Desember 2022.
d. Bahwa penyebab ketidak harmonisan rumah tangga antara Saksi-1 dengan Terdakwa antara lain:
1) pada tahun 2018 Terdakwa menjalin hubungan dengan perempuan lain atas nama Elin Mardiyanti (Saksi-4) di Garut, dan pada tahun 2021 Terdakwa menjalin hubungan dengan perempuan lain atas nama Sdri. Kamila yang bekerja sebagai PL (Pemandu Lagu) Kafe di Ciluwer Bogor, selanjutnya informasi tersebut Saksi-1 sering bertengkar dengan Terdakwa dan Saksi-1 memutuskan untuk pisah ranjang.
2) Bahwa akibat dari pertengkaran pada tanggal 5 Juni 2023 Saksi-1 pulang ke Purworejo dengan tujuan untuk menyelamatkan mental anak karena sering melihat Saksi-1 dan Terdakwa sering bertengkar, Saksi-1 sampai sekarang menetap di rumah orang tua Saksi-1 di Purworejo.
e. Bahwa kemudian pada tahun 2018 Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi-4 janda 2 (dua) anak ditinggal mati kakak lifting saat Terdakwa berdinas di Yonif 321 Majalengka yang bernama Kopka Hendro dan sering kberkomunikasi melalui facebook yang berlanjut ke hubungan asmara.
f. Bahwa sewaktu Saksi-1 selaku istri sah Terdakwa berada di Purworejo Jawa Tengah, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saksi-1 pada tanggal 28 Agustus 2023 Terdakwa mengajukan permohonan cerai dengan memalsukan tandatangan Saksi-1 pada surat pernyataan cerai yang dibuat oleh Terdakwa tanggal 27 September 2023 di kantor staf bagian Komplek Rotelematika Lemhanas RI Gedung Asta Gatra lantai 6 Medan Merdeka Selatan Nomor 10 Jakarta.
g. Bahwa persyaratan administrasi perceraian adalah sebagai berikut:
Surat pengantar dari Kabag Komlek
h. Bahwa guna melengkapi persyaratan administrasi perceraian khususnya “Surat Pernyaataan Cerai” tersebut Terdakwa melengkapinya dengan cara menerima data tentang surat pernyataan yang dibuat Saksi-1 sewaktu meminta tolong kepada Muhamad Nahumarury alias Garong (Saksi-3) untuk pembuatan domisili, kemudian Terdakwa meminta Saksi-3 mengirim kepada Terdakwa berupa file PDF, kemudian Terdakwa mengisi biodata pada link tersebut dengan cara mengubah PDF ke Word 3
pada tanggal 27 September 2023 di kantor staf bagian Komplek Rotelematika Lemhanas RI Gedung Asta Gatra lantai 6 Medan Merdeka Selatan Nomor 10 Jakarta.
i. Bahwa Terdakwa dalam surat pernyataan tersebut menambahkan kalimat uraian alasan pertama “Bahwa saya telah menggugat perceraian baik dari instansi manapun dari pengadilan agama”, kalimat kedua “Bahwa saya telah : memutuskan pulang kerumah orang tua karena sudah tidak sanggup lagi satu atap dengan suami karena tidak ada lagi kecocokan diantara kami dan memutuskan untuk berpisah”, sedangkan untuk tandatangan istri (Saksi-1) memang sudah ada sebelumnya di surat pernyataan yang dikirimkan oleh Saksi-4.
j. Bahwa surat pernyataan yang dikirim Saksi-1 kepada Saksi-4 pada tanggal 26 September 2023 berisi tentang kejelasan status untuk pengurusan domisili dan sekolah anak isinya “”Bahwa saya : Telah memutuskan pulang ke rumah orang tua karena sudah tidak sanggup lagi satu Atap dengan suami karena sering disakiti” sedangkan Terdakwa mengisi biodata surat pernyataan pada tanggal 27 September 2023 itu isinya tentang proses gugat cerai yang isinya “Bahwa saya telah : memutuskan pulang kerumah orang tua karena sudah tidak sanggup lagi satu atap dengan suami karena tidak ada lagi kecocokan diantara kami dan memutuskan untuk berpisah”, Jadi berbeda isinya antara isinya surat pernyataan yang dibuat Saksi-1 dengan surat pernyataan yang Terdakwa rubah pada tanggal 27 September 2023.
k. Bahwa Terdakwa memakai contoh draf surat pernyataan dari Kecamatan Sukaraja karena pada saat itu Saksi-1 minta pindah domisili Kecamatan Sukaraja di Purworejo untuk kebutuhan pindah sekolah anak Terdakwa, Tetapi tidak diperbolehkan, Selanjutnya Terdakwa dipanggil untuk datang ke Kecamatan Sukaraja untuk membuat surat pernyataan Tetapi informasi dari Saksi-4 tidak diperbolehkan Juga dengan alasan pertama: Harus ada surat pernyataan cerai yang ditandatangani oleh suami istri dan Saksi, alasan kedua: supaya status istri Anak jelas. Setelah ada surat pernyataan cerai tersebut baru diperbolehkan pindah domisili, selanjutnya surat pernyataan itu Terdakwa gunakan untuk persyaratan administrasi perceraian proses cerai Terdakwa dengan istri atas nama Saksi-1 sesuai arahan dari Bintal Denma Mabes TNI atas nama Serka Prapto dan PNS Deby.
l. Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Saksi-1 tanggal 26 September 2023 tersebut memang sudah di tanda tangani oleh Saksi-1 kemudian dikirim kepada Saksi-4, selanjutnya dikirim lagi ke Terdakwa yang berupa link surat pernyataan berupa PDF, kemudian Terdakwa mengisi mengirim Biodata pada link tersebut dengan cara merubah PDF ke Word pada tanggal 27 September 2023. Kemudian Terdakwa tambahkan juga nama kedua Saksi, selanjutnya Terdakwa tanda tangani di atas meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
m. Bahwa Terdakwa kemudian menjadikan surat pernyataaan tersebut sebagai syarat permohonan cerai kepada Biro Telematika Lemhamnas RI, ditindaklanjuti oleh Kabag SDM Lemhamnas RI membuat surat kepada Dandenma Mabes TNI, selanjutnya Dandenma Mabes TNI mengirim surat pendapat Pejabat Agama (SPPA) Nomor; R/407/XI/2023 tanggal 27 November 2023 kepada Karoum Settama Lemhamnas RI yang menyatakan bahwa permohonan ijin cerai Terdakwa dapat dikabulkan, selanjutnya Dandenma Mabes TNI memberikan ijin cerai sesuai Nomor: SIC/09/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 kepada Terdakwa dan keluarlah Akta Cerai Nomor: 5668/AC/2023/PA. Cbn dan tanggal 26 November 2023 fotocopy Akta Cerai dikirimkan kepada Saksi-1.
n. Bahwa kemudian Terdakwa diberikan ijin kawin dengan Saksi-4 sesuai Surat Denma Mabes TNI Nomor: SIK/3/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 sehingga Terdakwa melaksanakan pernikahan dengan Saksi-4 di Garut tanggal 3 Maret 2024 sesuai Akta Nikah Nomor 3205051032024012.
4
o. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan membuat surat pernyataan cerai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saksi-1 tersebut, Saksi-1 merasa dirugikan sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor: 7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan : Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini:
Saksi-1: Nama lengkap : Ika Budi Lestari Tempat tanggal lahir: Purworejo, 4 Maret 1988 Jenis Kelamin: Perempuan Tempat tinggal: Taman Cibinong, Asri Blok E. II, No. 26, Karadenan Bogor Jawa Barat
Saksi-2: Nama lengkap : Firman Pangkat, NRP : Kopda/31100394700191 Jabatan : Staf SDM Lemhamnas RI Kesatuan : Lemhamnas RI Tempat tanggal lahir : Cirebon, 14 Januari 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Blok Kenari Desa. Mundu Mesigit, Rt/Rw. 002/002, Kec. Mundu, Kab. Cirebon
Saksi-3: Nama lengkap : Muhamad Nahumarury alias Garong Pangkat, Gol, NIP : PNS Gol. IIc/196807152007011017 Tempat tanggal lahir : Ambon, 15 Juli 1968 Jenis Kelamin : Laki-laki Jabatan : Danru II Satpol PP Kesatuan : Kecamatan Sukaraja Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Pomad Rt/Rw. 003/008, Desa Cimandala, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor Jawa Barat.
Saksi-4: Nama lengkap : Elin Mardiyanti Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga 5 Tempat tanggal lahir : Garut, 13 Maret 1979 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Putri Dinar Lestari C2, No. 19, Rt/Rw. 002/013, Desa Tanjung Kamuning, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut Jawa Barat.
Saksi-5: Nama lengkap : Nursih Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Tempat tanggal lahir : Ciamis, 20 November 1980 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Taman Cibinong, Asri Blok E. II, No. 32, Rt/Rw. 002/019, Desa Karadenan, Kec. Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat.
Saksi-6: Nama lengkap : Ari Wibawa Pekerjaan : Wiraswasta Tempat tanggal lahir : Jogjakarta, 11 November 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonedia Agama : Islam Tempat tinggal : Taman Cibinong, Asri Blok E. II, No. 32, Rt/Rw. 002/019, Desa Karadenan, Kec. Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat.
b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti: 1) Berupa surat : (2) Dua lembar Format surat pernyataan kosong. Tentang identitas Jangan tanda tangan (scan) Saudari ika budi lestari f. Fotokopi KPI No rek 3 LL -KS Tanggal 22 Februari 2008. g. 1 (Satu) lembar Fotokopi KK atas nama Terdakwa Sertu Supriyadi Nomor 320104210060078. j. 1 (Dua) lembar Surat izin kawin Nomor sik Ll 2024 Tanggal 22 Februari 2024.
2) Berupa barang :
a) 1 (satu) buah handphone merk Iphone merk 7+ warna hitam (berisi foto Terdakwa dengan Saksi-2. b) 1 (satu) buah Flasdish merk Sandisk 16 GB warna hitam merah (berisi foto Terdakwa dengan Saksi-2).
6
c) 2 (dua) lembar Print Out Registration Hotel U Stay Tebet Jakarta Selatana.n. Terdakwa tanggal 8 April 2023.
Jakarta, 8 November 2024 Oditur Militer
Udin Wahyudin, S.H. Mayor (Chk) NRP 605153 |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |