Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
246-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | M. Rendi Agustian | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 246-K/PM.II-08/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | r/247/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor : Sdak / 194 / XI / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
1. Berdasarkan Keputusan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad selaku Papera Nomor Kep/52/XI/2024 tanggal 14 November 2024 tentang penyerahan perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : M. Rendi Agustian Pangkat/NRP : Prada/1723108040020904 Jabatan : Ta Ranpur Pam 3/13 Kesatuan : Yonkav 1/BCC/1 Kostrad Tempat, tgl. lahir : Lahat, 16 Agustus 2004 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Yonkav 1/BCC/1 Kostrad. Terdakwa dalam perkara ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Komandan Batalyon Kavaleri 1/BCC Ankum Nomor Kep/06/VI/2024 tanggal 8 Juni 2024, kemudian berturut-turut diperpanjang penahanannya yang terakhir ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 24 November 2024 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Ke-5 dari Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad selaku Papera Nomor Kep/48/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut k epersidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut: Kesatu : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 5 bulan Maret tahun 2024 sampai dengan tanggal 8 bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Yonkav 1/BBC Kostrad yang beralamat di Kel. Pasir Gunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Prop. Jawa Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana : “ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ Dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel 1 tahun 2023 di Palembang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, lalu mengikuti Sejurta Kavaleri di Bandung, kemudian ditugaskan di Yonkav 1/BCC Kostrad hingga pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1723108040020904. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad yang beralamat Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BCC Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 5 Maret 2024 sampai hari Rabu tanggal 8 Juni 2024. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hiraki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BBC Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BBC Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa berada di Palembang Sumatera Selatan. Bahwa penyebab/motivasi Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BCC Kostrad atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa telah mengambil 1 buah HP merk Vivo Y 12 warna biru kombinasi hitam dan kartu ATM Bank BNI yang berisikan uang sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) milik Prada Ardiansyah (Saksi-1), kemudian Terdakwa juga mengambil uang Prada James Ishak Dakdakur (Saksi-2) sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa Prada Ardiansyah (Saksi-1), Prada James Ishak Dakdakur (Saksi-2), dan Pratu Ibrahim Santili (Saksi-3) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad pada tanggal 5 Maret 2024. Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi-3 dapat perintah dari Pasi Intel Yonkav 1/BCC Kostrad atas nama Lettu Kav. Adi Setyobudi untuk menjemput Terdakwa di Subdenpom II/4-3 Lahat Palembang karena Terdakwa sudah tertangkap. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Pasi Intel Yonkav 1/BCC Kostrad, Saksi-3 dan 2 orang anggota sampai di Subdenpom II/4-3 Lahat Palembang, lalu Pasi Intel dan Saksi-3 membawa Terdakwa ke Yonkav 1/BCC Kostrad. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BBC Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telephon atau surat dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BCC Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan tanggal 8 Juni 2024 atau selama 96 (sembilan puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BCC Kostrad atau atasan yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa atau kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang. Dan Kedua Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 5 bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Yonkav 1/BBC Kostrad yang beralamat di Kel. Pasir Gunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Prop. Jawa Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana : “ Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” Dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel 1 tahun 2023 di Palembang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, lalu mengikuti Sejurta Kavaleri di Bandung, kemudian ditugaskan di Yonkav 1/BCC Kostrad hingga pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1723108040020904. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa melihat 2 (dua) buah dompet warna coklat yang ternyata milik Prada Ardiansyah (Saksi-1), Prada James Ishak Dakdakur (Saksi-2) tergeletak di lantai samping kasur di dalam mess ADC komandan, lalu Terdakwa membuka kedua buah dompet tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI milik Saksi-1 dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI milik Saksi-2. Bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa langsung pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BBC Kostrad dengan menggunakan Grab Car menuju ke Terminal Kampung Rambutan, lalu Terdakwa mengambil uang milik Saksi-1 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan milik Saksi-2 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui ATM BNI, kemudian Terdakwa pergi ke Pelabuhan Merak dan selanjutnya menuju ke Kota Palembang. Bahwa Terdakwa mengambil uang milik Saksi-1 dan Saksi-2 karena Terdakwa tidak mempunyai uang untuk ongkos pulang kampung Bahwa Prada Ardiansyah (Saksi-1), Prada James Ishak Dakdakur (Saksi-2), dan Pratu Ibrahim Santili (Saksi-3) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad pada tanggal 5 Maret 2024. Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi-3 dapat perintah dari Pasi Intel Yonkav 1/BCC Kostrad atas nama Lettu Kav. Adi Setyobudi untuk menjemput Terdakwa di Subdenpom II/4-3 Lahat Palembang karena Terdakwa sudah tertangkap. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Pasi Intel Yonkav 1/BCC Kostrad, Saksi-3 dan 2 orang anggota sampai di Subdenpom II/4-3 Lahat Palembang, lalu Pasi Intel dan Saksi-3 membawa Terdakwa ke Yonkav 1/BCC Kostrad. h. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil uang milik Saksi-1 dan Saksi-2 adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI sehingga pada tanggal 30 April 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Penyidik Denpom Jaya/2 guna proses hukum selanjutnya. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal: Kesatu : Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM Dan Kedua : Pasal 362 KUHP 3. Mengingat: a. Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. b. Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut: Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan : Terdakwa tetap ditahan. b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini: Nama lengkap : Ardiansyah Pangkat/NRP : Prada/31210048020699 Jabatan : Tabakjat Ranpur Avlb-1 Har/Ma Kesatuan : Yonkav 1/BCC Kostrad Tempat, tgl. lahir : Sei Jawi, 10 Juni 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Yonkav 1/BCC Kostrad Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat Nama lengkap : James Ishak Dakdakur Pangkat/NRP : Prada/1721107010005832 Jabatan : Ta Operator Tank Transporter-2 Ang/Ma Kesatuan : Yonkav 1/BCC Kostrad Tempat, tgl. lahir : Jakarta 20 Juli 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen protestan Alamat tempat tinggal : Asrama Yonkav 1 Kostrad Rt.002 Rw.011 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat Nama lengkap : Ibrahim Santili Pangkat/NRP : Pratu/31170695951096 Jabatan : Tayan Prov-4 Kesatuan : Yonkav 1/BCC Kostrad Tempat, tgl lahir : Molutabu 10 Oktober 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Yonkav 1 Rt/Rw. 002/011 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat Nama lengkap : Eko Yudha Nurbiyantoro Pangkat/NRP : Sertu/21130040281290 Jabatan : Baton 1 Ki 13 Kesatuan : Yonkav 1/BCC Kostrad Tempat, tgl. lahir : Bogor 13 Desember 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Yonkav 1 Rt/Rw. 002/011 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat
Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti: Berupa barang : N I H I L Berupa surat : 6 (enam) lembar Data Absensi dari bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atas nama Prada M Rendi Agustian NRP. 1723108040020904, Jabatan Ta Ranpur Pam 3/;13 Kesatuan Yonkav 1/BCC/1 Kostrad. 2 (dua) lembar Surat Danyon Kav 1/BCC Kostrad Nomor B/DPO/138/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap atas nama Prada M Rendi Agustian NRP. 1723108040020904, Jabatan Ta Ranpur Pam 3/;13 Kesatuan Yonkav 1/BCC/1 Kostrad Jakarta, 20 November 2024 Oditur Militer
Hanggonotomo, S.H.,M.H Letnan Kolonel Laut (H) NRP 15706/P |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |