Pertama : “Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dilakukan secara bersama-sama”.
Atau
Kedua : “Barang siap dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan secara bersama-sama”. |