INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
73-K/PM.II-08/AD/III/2024 | Purwadi Joko Santoso | Gerie Desano Wibisono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu-Lintas | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73-K/PM.II-08/AD/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/55/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama: ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”,
Atau
Kedua: ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |