Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
259-K/PM.II-08/AD/XI/2024 Riswandono Hariyadi, SH Frengki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 259-K/PM.II-08/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/249/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM (Inab)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Riswandono Hariyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Frengki
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

 

“UNTUK KEADILAN”

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor : Sdak/179/ XI /2024

 

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

 

1.         Berdasarkan Keputusan Dangrup 1 Kopassus selaku Papera Nomor Kep/04/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:

 

Nama lengkap                        : Frengki

                        Pangkat, NRP                         : Praka, 31130307400992

                        Jabatan                                    : Tamudi Kompi 1 Yon 13 Grup 1 Kopassus

                        Kesatuan                                 : Yon 13 Grup 1 Kopassus

                        Tempat tgl. Lahir                    : Rante Mario, 30 September 1992

Jenis kelamin                          : Laki-laki

Kewarganegaraan                 : Indonesia

Agama                                      : Islam

Alamat tempat tinggal           : Asrama Yon 13 Grup 1 Kopassus Jln. Maleo Rt.01/Rw.04

                                               Banten Pandeglang Serang.

 

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan

 

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut  di bawah ini yaitu pada tanggal Enam bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal Dua puluh satu bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, di Ma Yon 13 Grup 1 Kopassus Serang Pandeglang Banten, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer  II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana :

 

“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.

 

Dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Frengki (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD aktif yang berdinas di satuan Yon 13 Grup 1 Kopassus Banten Serang, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Praka, NRP 31130307400992.

 

 

Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi Prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu melalui atasan secara hierarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada Danyon 13 Grup 1 Kopassus Serang Pandeglang Banten, atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.

 

Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yon 13 Grup 1 Kopassus Pandeglang Serang Banten, yang beralamat di Jln. Asrama Yon 13 Grup 1 Kopassus di Jln. Maleo Rt.01/Rw.04, Serang Pandeglang Banten., tanpa ijin yang sah dari Dan Yon 13 Grup 1 Kopassus Pandeglang Serang Banten, atau atasan lain yang berwenang tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon atau surat.

 

 

 

 

Bahwa para Saksi-saksi antara lain Sertu Darman (Saksi-1), Sertu Muhammad Reza Lubis (Saksi-2), dan Praka Sehudin (Saksi-3) mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyon 13 Grup 1 Kopassus Pandeglang Serang Banten, atau atasan lain yang berwenang karena permasalahan keluarga atau rumah tangga yang tidak harmonis dimana Terdakwa pada tanggal 19 April 2024 menerima Surat Perintah untuk mengikuti Pendidikan Penanggulangan Anti Teror Angkatan XXX TA.2024 yang akan dibuka pada tanggal 23 April 2024 dan diperkirakan ditutup pada tanggal 9 September 2024, mengetahui hal tersebut istri Terdakwa tidak senang atau tidak menyetujui bila suami (Terdakwa) mendapat sprint Pendidikan tersebut.

 

Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyon 13 Grup 1 Kopassus Serang Pandeglang Banten, atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 6 Juli 2024 sampai dengan di laporkan ke penyidik Dandenpom III/4-3 Serang Banten sesuai Laporan Polisi dengan Nomor Polisi LP.12/A-08/VIII/2024/Idik tanggal 21 Agustus 2024 guna proses hukum lebih lanjut. Dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Yon 13 Grup 1 Kopassus.

 

Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyon 13 Grup 1 Kopassus Serang Pandeglang Banten, atau atasan lain yang berwenang, NKRI dalam keadaan aman dan damai, dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer maupun perang.

 

8)         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyon 13 Grup 1 Kopassus Serang Pandeglang Banten, atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal pada tanggal 6 Juli 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 atau selama kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. Dan Terdakwa sampai saat sekarang ini belum kembali ke kesatuan Yon 13 Grup 1 Kopassus.

 

          Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut  telah cukup memenuhi  unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

 

3.         Mengingat :

 

a.         Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 130.

 

b.         Undang-Undang RI Nomor  48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

c.         Peraturan Panglima TNI Nomor  Perpang/ 7 / II /2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

4.         Menuntut :

 

Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini  diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan:

 

a.         Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :

 

1) Saksi-1 :   

 

 

 

 

 

 

 

3

 

Nama lengkap                 :  Darman,

Pangkat,NRP                   : Sersan Satu, 2115001634099,

Jabatan                             : Danru 2 Pleton 1 Kompi 2 Batalyon 13 Grup 1 Kopassus,

Kesatuan                          : Yon 13 Grup 1 Kopassus,

Tempat tanggal lahir       : Waykanan, 13 September 1993,

Jenis  kelamin                  : Laki-laki,

Kewarganegaraan          : Indonesia,

Agama                               : Islam,

Alamat tempat tinggal     :  Asrama Grup 1 Kopassus Jln. Maleo 5 Rt.02/Rw.04 Banten Serang., No handphone 082307068682.

 

2) Saksi-2 :

 

Nama lengkap                 : Muhammad Reza Lubis,

Pangkat,NRP                   : Sersan Satu,  21160238350794,

Jabatan                             :  Baurbinkardik Simayon 13 Grup 1 Kopassus,

Kesatuan                          : Yon 13 Grup 1 Kopassus,

Tempat tanggal lahir       : Tebing Tinggi, 5 Juli 1994,

Jenis  kelamin                  : Laki-laki,

Kewarganegaraan          : Indonesia,

Agama                               : Islam,

Alamat tempat tinggal     :  Asrama Grup 1 Kopassus Jln. Maleo 4 Rt.01/Rw.04 Banten Serang., No handpone, 081322818334.

 

3) Saksi-3 :

 

Nama lengkap                 : Sehudin,

Pangkat,NRP                   : Prajurit Kepala, 31130625450793,

Jabatan                             :  Ta Yanrad Yon 13 Grup 1 Kopassus,

Kesatuan                          : Yon 13 Grup 1 Kopassus,

Tempat tanggal lahir       : Baturinggit, 21 Juli 1993,

Jenis  kelamin                  : Laki-laki,

Kewarganegaraan          : Indonesia,

Agama                               : Islam,

Alamat tempat tinggal     :  Asrama Grup 1 Kopassus Jln. Maleo 6 Rt.01/Rw.04 Banten Serang., No handpone, 081315500463.

 

b.         Diajukan kepersidangan sebagai barang bukti :

1)         Berupa Surat : 

 

4          (empat) lembar Daftar Absensi anggota Kompi 1 Yon 13 Grup 1 Kopassus Banten Serang bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atas nama Praka Frengki, NRP 31130307400992, Jabatan Tamudi Kompi 1 Batalyon 13 Grup 1 Kopassus, Kesatuan Grup 1 Kopassus.

 

1          (satu) lembar Surat Edaran Danyon 13 Grup 1 Kopassus Nomor SE/03/VIII/2024 tanggal 4 September 2024 tentang kasus desersi yang dilakukan oleh Terdakwa dan permohonan pencarian orang (DPO) Nomor DPO/01/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas nama Praka Frengki,     NRP 31130307400992,   Jabatan Tamudi Kompi 1 Batalyon 13

Grup 1 Kopassus, Kesatuan Grup 1 Kopassus. serta daftar pencarian orang (DPO) terlampir.

 

 

 

 

 

4

 

2)         Berupa barang :  -Nihil.  

Jakarta, 13 November 2024

 

Oditur Militer,

 

 

 

Riswandono Hariyadi, S.H.

Kolonel Kum NRP 522868

Pihak Dipublikasikan Ya