Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
264-K/PM.II-08/AD/XII/2024 Gori Rambe, S.H. Kerfiyana Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264-K/PM.II-08/AD/XII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/256/XII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tahanan)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Gori Rambe, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kerfiyana Wijaya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

      ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER II-07JAKARTA
 
UNTUK KEADILAN

SURAT  DAKWAAN

Nomor Sdak/190/XII/2024

 

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

 

Berdasarkan Keputusan Pangkostrad selaku Perwira penyerah perkara Nomor Kep/530/XI/2024 tanggal 21 November 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:

 

Nama lengkap                : Kerfiyana Wijaya

Pangkat, NRP                 : Praka, 31140096770194

Jabatan                            : Ta Denma Kostrad

Kesatuan                         : Denma Kostrad           

Tempat tanggal lahir      : Serang, 20 Januari 1994

Jenis  kelamin                 : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Agama                              : Islam              

Alamat Tempat tinggal  :    Perumahan Taman Widya Asri Blok B3 No.05 Kel. Lontar Baru Serang Banten.

 

 

Terdakwa dalam perkara ini ditahan sementara oleh :      

 

a.         Dandenma Kostrad selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal  28 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari selaku Ankum Nomor Kep/01/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

 

b.         Kemudian diperpanjang sesuai :

 

1)         Perpanjangan Penahanan ke-1 dari Pangkostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 September 2024 berdasarkan Keputusan Nomor Kep/356/VII/2024 tanggal 3 September 2024.

 

2)         Perpanjangan Penahanan ke-2 dari Pangkostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 September 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Nomor Kep/418/IX/2024 tanggal 26 September 2024.

 

3)         Perpanjangan Penahanan ke-3 dari Pangkostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024 berdasarkan Keputusan Nomor Kep/484/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

 

4)         Perpanjangan Penahanan ke-4 dari Pangkostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 November 2024 sampai dengan tanggal 26 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Nomor Kep/538/XI/2024 tanggal 26 November 2024.

 

 

 

 

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :

 

            Kesatu :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini  yaitu pada tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh empat di Pom Bensin Cipoko Jaya Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Praka Kerfiyana Wijaya (Terdakwa) saat ini menjadi prajurit TNI AD aktif di Denma Kostrad dengan pangkat Praka NRP 31140096770194 Jabatan Ta Denma Kostrad.  

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Susi Ekawati (Saksi-4) sejak tahun 2000 saat Saksi-4 dan Terdakwa bersekolah di SD Terdakwa di Pandeglan Banten, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdr. Agus sejak tahun 2010 di Serang Banten saat bermain Futsal di Serang Banten, selanjutnya Terdakwa kenal dengan Sdri. Yaya sejak bulan Pebruari 2024 saat di rumah teman Terdakwa di daerah Pandeglang Banten dan hubungan antara Terdakwa dengan Saksi-4, Sdr. Agus dan Sdr. Yaya hanya sebatas teman dekat tidak ada hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dari Jl. KH. Wahid Hasyim Jakarta Pusat ke Kampung Boncos Jl. Kota Bambu Selatan VII No.43 Rt.009/005 Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setibanya di daerah Kampung Boncos Terdakwa menemui seseorang yang tidak dikenalnya dan menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian kurang lebih 2 (dua) menit orang tersebut datang dan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik kecil Bening, selanjutnya Terdakwa kembali ke gudang yang dijaganya, sesampainya di gudangnya Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Sdri. Yaya.

 

d.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdri. Yaya dan Sdr. Agus dan langsung check in di Hotel Arthama Jl. KH. Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, setiba di kamar hotel Terdakwa dan temannya mengngobrol selama 30 (tiga puluh) menit, setelah mengobrol Terdakwa dan teman-temannya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

 

e.         Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Sdri. Yaya keluar menemui suaminya menggunakan taksi online, kemudian sekira pukul 05.00 WIB Sdri. Yaya menghubungi Sdr. Agus untuk membawa mobilnya ke sebuah tempat hiburan di daerah Mangga Besar Jakarta Pusat, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Sdr. Agus kembali ke Hotel Arthama Jakarta Pusat tempat Terdakwa menginap.

 

f.          Bahwa sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di Kampung Boncos Jl. Kota Bambu Selatan VII No.43 Rt.009/005 Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat.

 

 

 

 

g.         Bahwa sekira pukul 12.20 WIB Sdr. Agus mengantar Terdakwa dari Hotel Arthama Jl. KH. Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat menuju terminal bus bayangan di depan RS Harapan Kita Jakarta, kemudian sekira pukul 12.30 WIB dari terminal tersebut Terdakwa pulang sendirian ke Serang Timur Banten menggunakan Bus Primajasa.

 

h.         Bahwa sekira pukul 15.30 WIB karena Saksi-4 adalah tetangga Terdakwa di Pandeglang, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-4 dan meminta dijemput di patung gerbang keluar Tol Serang Timur dan setelah Terdakwa dan Saksi-4 bertemu Terdakwa naik ke mobil Saksi-4 jenis Honda CRV warna Putih dengan posisi Terdakwa sebagai pengemudi sedangkan Saksi-4 sebagai penumpang.

 

i.          Bahwa ditengah perjalanan Terdakwa dan Saksi-4 berhenti di Pom bensin Cipocok Jaya untuk mengisi bensin, setelah mengisi bensin Terdakwa berhenti di parkiran dan saat itu Saksi-4 ke kamar mandi untuk buang air kecil dan membeli minuman mineral aqua.

 

j.          Bahwa setelah selesai Saksi-4 kembali ke mobil dan memberikan minuman aqua kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi-4 minum berdua di dalam mobil, kemudian ktiba-tiba Brigpol Achmad Syifa (Saksi-3) beserta tim dari Polres Serang menyergap Terdakwa dan Saksi-4, selanjutnya Terdakwa dipegang dan diperiksa barang-barangnya diantaranya tas warna Hitam Terdakwa dan tas Saksi-4 dan hasilnya di dalam tas Terdakwa ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Saksi-3 dan tim bertanya kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan Saksi-3 dan tim di dalam tas Terdakwa adalah benar miliknya sehingga atas pengakuan Terdakwa tersebut Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan, sedangkan tas milik Saksi-4 tidak ditemukan apa-apa sehingga dikembalikan kepada Saksi-4.

 

k.         Bahwa setelah Saksi-3 dan tim menggeledah Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa adalah anggota Prajurit TNI AD berpangkat Tamtama berdinas di Denma Kostrad, setelah itu  Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Reserse Narkoba Polres Serang secara terpisah untuk dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya berkordinasi dengan satuan Terdakwa yaitu Denma Kostrad.

 

l.          Bahwa pada saat penyergapan anggota Polres Serang mengamankan barang bukti dari Terdakwa antara lain : 

 

1)         2 (dua) bungkus Plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu.

2)         ¾ (tiga perempat) butir pil Ekstasi jenis Inex warna Hijau.

         2 ½ (dua setengah) butir obat jenis Reklona.
         1 (satu) buah gunting warna biru.

5)         1 (satu) pack plastic klip bening berukuran kecil.

6)         1 (satu) buah timbangan ukuran kecil.

7)         2 (dua) buah korek api warna biru dan merah.

8)         2 (dua) pipet kaca.

9)         2 (dua) buah sendok dari sedotan plastic.

10)      1 (satu) set alat hisap sabu.

11)      1 (satu) tas warna Hitam.

12)      2 (dua) buah handphone.

 

m.        Bahwa sesampainya di Polres Serang, Terdakwa diwawancara dan kemudian Saksi-3 dan tim menghubungi satuan Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dijemput oleh Kasi Pam Denma Kostrad atas nama Kapten Inf Daud, Serka Kuncoro Widiasmoro (Saksi-1) dan supir Kasipam, selanjutnya anggota Polres Serang menyerahkan barang bukti yang disita di tempat lokasi.

 

n.         Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari warga sipil di daerah Kampung Boncos Tanah Abang dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampa dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian apabila  Terdakwa memiliki uang lebih Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)sendiri tanpa ditemani orang lain.

 

o.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminali Polri Nomor. LAB 4136/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 bahwa sabu-sabu yang disita dari Terdakwa positif Metamfetamine dan ¾ (tiga perempat) butir pil Ekstasi jenis Inex warna Hijau yang ditemukan di dalam tas Terdakwa positif MDMA serta Urine Terdakwa positif mengandung Metamfetamine dan MDMA.

 

 

Dan

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini  yaitu sejak bulan Pebruari sampai dengan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh empat di rumah Terdakwa di Pandeglang Banten , di toilet Indomart Tanah Abang, di Hotel Arthama Jl. KH. Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan di Kampung Boncos Jl. Kota Bambu Selatan VII No.43 Rt.009/005 Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Praka Kerfiyana Wijaya (Terdakwa) saat ini menjadi prajurit TNI AD aktif di Denma Kostrad dengan pangkat Praka NRP 31140096770194 Jabatan Ta Denma Kostrad.  

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Susi Ekawati (Saksi-4) sejak tahun 2000 saat Saksi-4 dan Terdakwa bersekolah di SD Terdakwa di Pandeglan Banten, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdr. Agus sejak tahun 2010 di Serang Banten saat bermain Futsal di Serang Banten, selanjutnya Terdakwa kenal dengan Sdri. Yaya sejak bulan Pebruari 2024 saat di rumah teman Terdakwa di daerah Pandeglang Banten dan hubungan antara Terdakwa dengan Saksi-4, Sdr. Agus dan Sdr. Yaya hanya sebatas teman dekat tidak ada hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dari Jl. KH. Wahid Hasyim Jakarta Pusat ke Kampung Boncos Jl. Kota Bambu Selatan VII No.43 Rt.009/005 Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setibanya di daerah Kampung Boncos Terdakwa menemui seseorang yang tidak dikenalnya dan menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian kurang lebih 2 (dua) menit orang tersebut datang dan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik kecil Bening, selanjutnya Terdakwa kembali ke gudang yang dijaganya, sesampainya di gudangnya Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Sdri. Yaya.

 

d.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdri. Yaya dan Sdr. Agus dan langsung check in di Hotel Arthama Jl. KH. Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, setiba di kamar hotel Terdakwa dan temannya mengngobrol selama 30 (tiga puluh) menit, setelah mengobrol Terdakwa dan temannya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

 

e.         Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Sdri. Yaya keluar menemui suaminya menggunakan taksi online, kemudian sekira pukul 05.00 WIB Sdri. Yaya menghubungi Sdr. Agus untuk membawa mobilnya ke sebuah tempat hiburan di daerah Mangga Besar Jakarta Pusat, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Sdr. Agus kembali ke Hotel Arthama Jakarta Pusat tempat Terdakwa menginap.

 

f.          Bahwa sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di Kampung Boncos Jl. Kota Bambu Selatan VII No.43 Rt.009/005 Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat.

 

g.         Bahwa sekira pukul 12.20 WIB Sdr. Agus mengantar Terdakwa dari Hotel Arthama Jl. KH. Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat menuju terminal bus bayangan di depan RS Harapan Kita Jakarta, kemudian sekira pukul 12.30 WIB dari terminal tersebut  Terdakwa pulang sendirian ke Serang Timur Banten menggunakan Bus Primajasa.

 

h.         Bahwa sekira pukul 15.30 WIB karena Saksi-4 adalah tetangga Terdakwa di Pandeglang, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-4 dan meminta dijemput di patung gerbang keluar Tol Serang Timur, kemudian ditengah perjalanan Terdakwa dan Saksi-4 berhenti di Pom bensin Cipocok Jaya untuk mengisi bensin, setelah mengisi bensin Terdakwa berhenti di parkiran dan saat itu Saksi-4 ke kamar mandi untuk buang air kecil dan membeli minuman mineral aqua.

 

i.          Bahwa setelah selesai Saksi-4 kembali ke mobil dan memberikan minuman aqua kepada Terdakwa, kemudian tiba-tiba Brigpol Achmad Syifa (Saksi-3) beserta tim dari Polres Serang menyergap Terdakwa dan Saksi-4 dan langsung mengamankan dan membawa Terdakwa, Saksi-4 dan barang bukti ke Polres Serang.

 

j.          Bahwa selanjutnya anggota Polres Serang menghubungi satuan Terdakwa dan pada tanggal 9 Agustus 2024 Terdakwa dibawa oleh Kasipam, sesampainya di Denma Kostrad Terdakwa langsung diintrogasi dan Petugas Kesehatan Kostrad melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa dengan menggunakan alat tespack Narkoba disaksikan oleh Saksi-1, Provost dan anggota Pom Kostrad atas nama Serka Farid Ilyas (Saksi-2) dan hasilnya  bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamfetamina, setelah itu Terdakwa diintrogasi oleh Pam Denma Kostrad terkait penyalahgunaan Narkotika yang dilakukannya dan saat itu Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) kali di rumah Terdakwa di Pandeglang Banten, di toilet Indomart Tanah Abang, di Hotel Arthama dan di Kampung Boncos Jl. Kota Bambu Selatan VII No.43 Rt.009/005 Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat, setelah selesai diintrogasi selanjutnya Pom Denma Kostrad melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom III/4 Serang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

k.         Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari warga sipil di daerah Kampung Boncos Tanah Abang dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampa dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian apabila  Terdakwa memiliki uang lebih Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)sendiri tanpa ditemani orang lain.

 

l.          Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu menggunakan botol plastik kecil bekas pakan ikan hias, pipa kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik, kemudian Terdakwa melubangi tutup botol dengan dua lubang bagian kiri dan kanan selanjutnya Terdakwa mengiri air hingga sepertiga ke dalam botol tersebut, setelah itu Terdakwa  memasukkan 2 (dua) buah sedotan plastik yang mana 1 (satu) sedotan tidak masuk ke dalam air dan yang satunya masuk ke dalam air, selanjutnya sedotan yang masuk ke dalam air dihubungkan dengan pipet yang sudah terisi sabu-sabu, kemudian Terdakwa membakar pipet dengan korek gas hingga menimbulkan asap dan selanjutnya asap tersebut Terdakwa hisap melalui sedotan yang tidak  masuk ke dalam air sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali sampai sabu-sabu tersebut habis.

 

m.        Bahwa penyebabkan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk menunjang kegiatan sehari-hari Terdakwa yang berdinas pulang pergi dari Jakarta ke Pandeglang.

 

n.         Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa lebih kuat saat berhubungan badan dengan pacar Terdakwa dan merasakan lebih kuat dan lebih segar, kemudian apabila Terdakwa lama tidak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa merasa lemah.

 

o.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminali Polri Nomor. LAB 4136/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamfetamine dan MDMA.

 

 

Berpendapat bahwa  perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :

 

Kesatu : Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

 

Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

3.         Mengingat :                                             

a.         Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.

b.         Undang-Undang RI Nomor  48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7/II/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

 

4.         Menuntut :

 

Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini  diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :

a.         Terdakwa tetap ditahan.

b.         Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini :

                    

                        1)         Saksi-1 :

 

Nama lengkap                   : Kuncoro Widiasmoro

Pangkat, NRP                    : Serka, 21100025040589

Jabatan                               : Bamin Data Pam

Kesatuan                            : Denma Kostrad

Tempat tanggal lahir        : Kotabumi, 29 Mei 1989

Jenis  kelamin                   : Laki laki      

Kewarganegaraan            : Indonesia

Agama                                : Islam

Alamat Tempat tinggal     : Jl. Kalibaru Timur III No.5 Rt.006/010 Kel. Bungur Kec. Senen Jakarta Pusat.

 

                        2)        Saksi-2 :

 

Nama lengkap                   : Farid Ilyas

Pangkat, NRP                   : Serka, 21140093720694

Jabatan                               : Danunit Satlakhartib

Kesatuan                            : Pom Kostrad

Tempat tanggal lahir        : Jakarta, 18 Juni 1994

Jenis  kelamin                   : Laki-laki

Kewarganegaraan            : Indonesia

Agama                                : Islam                           

Alamat Tempat tinggal     :  Jl Desa Mukti Wari Cibitung Kab. Bekasi.

 

 

3)         Saksi-3 :

 

Nama lengkap                   :  Achmad Syifa

Pangkat, NRP                   :  Brigpol, 92080824

Jabatan                               :  Bamin Satnarkoba

Kesatuan                            :  Polres Serang

Tempat, tanggal lahir       :  Jakarta, 28 Agustus 1992

Jenis kelamin                    :  Laki-Laki

Kewarganegaraan            :  Indonesia

Agama                                :  Islam

Alamat tempat tinggal      :  Asrama Polres Kab. Serang Jalan Bhayangkara No.1 Kragilan Cisait Kab. Serang Banten.

 

4)         Saksi-4 :

 

Nama lengkap                   :  Susi Ekawati

Pekerjaan                           :  Honorer Bidan Dinkes Kota Serang

Tempat, tanggal lahir       :  Pandeglang, 22 Februari 1994

Jenis kelamin                    :  Perempuan

Kewarganegaraan            :  Indonesia

Agama                                :  Islam

Alamat tempat tinggal      :  Kp. Pasir Rt.001/002 Desa Cadasari Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Banten.

 

 

b.         Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti:

 

1)         Berupa surat: 

 

 

2)         Berupa barang:                               

 

a)         1 (satu) buah sisa barang bukti dengan terbungkus amplop kertas warna Coklat berlag segel hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri Nomor 4136/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

 

b)         1 (satu) buah gunting warna Biru.

 

c)         1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil.

 

 

 

 

d)         1 (satu) buah timbangan ukuran kecil.

 

e)         2 (dua) buah korek api warna biru dan Merah.

 

f)          2 (dua) buah pipet kaca.

 

g)         2 (dua) buah sendok dari sedotan plastik.

 

h)        1 (satu) set alat hisap sabu-sabu.

 

i)          1 (satu) tas warna Hitam selempang merk Eiger.

 

j)          1 (satu) unit handphone Redmi Note 10 5G.

 

k)         1 (satu) unit handphone Oppo A5s.

 

                                                                                               

 

Jakarta, 10 Desember 2024

Oditur Militer

 

 

Gori Rambe, S.H.

Mayor Chk NRP 21950302221272

Pihak Dipublikasikan Ya