INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
172-K/PM.II-08/AD/VIII/2024 | Purwadi Joko Santoso, S.H. | 1.I Gede Arya Pratama Yudha 2.Niko Dermawan 3.Eldi Krismon 4.Tri Wahyu Putra 5.M. Nouval Fadli |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penculikan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 172-K/PM.II-08/AD/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/161/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : “Barang siapa secara bersama-sama membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekerasan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara”,
Dan
Kedua : ”Penganiayaan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama”, |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |