Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
263-K/PM.II-08/AD/XII/2024 Gori Rambe, S.H. 1.Putra Andika
2.Febri Arrozaq
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 263-K/PM.II-08/AD/XII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/259/XII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 86 Ke-1 KUHPM Jo Pasal 88 Ayat (1) ke-2 KUHPM (Tahanan)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Gori Rambe, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Putra Andika
2Febri Arrozaq
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

 

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor : Sdak / 209 / XII / 2024

 

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

 

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif 17/SBB selaku Papera Nomor Kep/13/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024  dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:

 

Terdakwa 1 :

 

Nama lengkap         :  Putra Andika

                        Pangkat, NRP          :  Prada, 1722102000007930

                        Jabatan                     :  Danpokpan 1/1/II/C

                        Kesatuan                  :  Yonif 328/Dirgahayu 17/1Kostrad

                        Tempat tgl. Lahir     :  Wayrelai, 18 Juli 2001

Jenis kelamin           :  Laki-laki

Kewarganegaraan   :  Indonesia

Agama                       :  Islam

            Alamat                     :  Asrama Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel.

                                                  Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.

 

Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

                    

Komandan Yonif 328/Dirgahayu selaku Ankum selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Komandan Yonif 328/Dirgahayu Ankum Nomor Kep/03/IX/2024 tanggal 29 September 2024.

 

Perpanjang penahanan ke-1 dari Komandan Brigif 17/Sakti Budi Bakti selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024 berdasarkan keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/8/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

 

Perpanjangan penahanan ke-2 Komandan Brigif 17/Sakti Budi Bakti selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal tanggal 19 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/4/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

 

 Terdakwa 2 :

 

Nama lengkap          : Febri Arrozaq

                        Pangkat, NRP          : Prada, 1722107010008130

                        Jabatan                      : Tamu 1/Morri/Ban/C

                        Kesatuan                   :  Yonif 328/Dirgahayu 17/1Kostrad

                        Tempat tgl. Lahir      :  Batu Bandung Bengkulu, 21 Februari 2000

Jenis kelamin           :  Laki-laki

Kewarganegaraan   :  Indonesia

Agama                       :  Islam

                       Alamat                     :  Asrama Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel.

                                                              Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.

 

Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

                    

Komandan Yonif 328/Dirgahayu selaku Ankum selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Komandan Yonif 328/Dirgahayu Ankum Nomor Kep/04/IX/2024 tanggal 29 September 2024.

2

 

Perpanjang penahanan ke-1 dari Komandan Brigif 17/Sakti Budi Bakti selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024 berdasarkan keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/7/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

 

Perpanjangan penahanan ke-2 Komandan Brigif 17/Sakti Budi Bakti selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal tanggal 19 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024  berdasarkan keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/7/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

 

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut  di bawah ini yaitu pada tanggal Delapan belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat  sampai dengan tanggal Dua puluh delapan bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat di Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya dengan sengaja melakukan ketidakhadiran  tanpa izin dalam waktu  damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari apabila dua orang atau lebih, masing-masing untuk diri sendiri, dalam melakukan salah satu kejahatan-kejahatan sama atau sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat”, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Prada Putra Andika (Terdakwa-1) masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Secata Gel. 1 tahun 2022 di Dodiklatpur Rindam II/Swj di Palembang Sumatra Selatan dan setelah  lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditugaskan di Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu, hingga pada saat  melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini berpangkat Prada NRP 1722107010008130.

 

Bahwa Prada Febri Arrozaq (Terdakwa-2) masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Secata Gel. 1 tahun 2022 di Dodiklatpur Rindam II/Swj di Palembang Sumatra Selatan dan setelah  lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditugaskan di Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu, hingga pada saat  melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini berpangkat Prada NRP 1722102000007930.

 

Bahwa Terdakwa-1, diajak oleh Terdakwa-2  pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 328/ Dirgahayu yang beralamat Cilodong Depok Jawa  Barat tanpa ijin yang sah dari Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 18 september 2024 sampai dengan 28 September 2024.

 

Bahwa Terdakwa-1, dan Terdakwa-2 mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hiraki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.

 

Bahwa selama Terdakwa-1, Terdakwa-2 pergi meninggalkan kesatuan sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 tanpa ijin Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan lain yang berwenang Terdakwa pergi menuju ke daerah Plaju Kota Palembang Sumatra Selatan.

 

Bahwa penyebab/motivasi Terdakwa-1, Terdakwa-2 meninggalkan Kesatuan Yonif 328/Dirgahayu tanpa ijin Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa-1  memiliki penyakit Varikokel dan tidak bisa mengikuti kegitan Satuan, sedangkan Terdakwa-2 setelah melaksanakan kurve di halaman rumah Danki tidak mengikuti kegiatan Satuan.

 

Bahwa Praka  Moh. Supandi Kemhay (Saksi-1), Sertu Zulkarnain (Saksi-2), dan Pratu Ilage Putra (Saksi-3) mengetahui Terdakwa-1, Terdakwa-2 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 328/Dirgahayu pada tanggal 18 September 2024.

 

Bahwa pada tanggal 29 September 2024 sesuai dengan surat Danyonif 328/Dirgahayu Nomor : R/430/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang pelimpahan perkara Terdakwa-1, Terdakwa-2 ke Denpom Jaya/2 untuk di proses secara hukum atas tindak pidana THTI.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 Terdakwa-1, Terdakwa-2 tertangkap di rumah pamannya Plaju Kota Palembang Sumatra Selatan oleh Lettu Inf Rizky Sulistyanto, S, T, Han., Saksi-3 dan anggota lainnya.

 

Bahwa dengan demikian Terdakwa-1, Terdakwa-2 telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024  atau selama 10 (sepuluh) hari secara berturut-turut atau minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari  30 (tiga puluh) hari.

 

Bahwa selama Terdakwa-1, Terdakwa-2 pergi meninggalkan kesatuan Yonif 328/Dirgahayu tanpa ijin yang sah dari Danyonif 328/Dirgahayu atau atasan yang berwenang Negara Republik dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa-1, Terdakwa-2 atau kesatuan Terdakwa-1, Terdakwa-2 tidak sedang disiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.

 

            Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut  telah cukup memenuhi  unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam 86 Ke-1 KUHPM Jo Pasal 88 Ayat (1) ke-2 KUHPM.

                   

3.         Mengingat :

               

a.         Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 130.

 

b.         Undang-Undang RI Nomor  48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

c.         Peraturan Panglima TNI Nomor  Perpang/ 7 / II /2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang  Nama, Tempat  Kedudukan  dan  Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan

Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

4.         Menuntut :

 

Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini  diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan:

                      

a.         Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :

 

1) Saksi-1 :  

 

Nama lengkap                 : Moh. Supandi Kemhay

Pangkat,NRP                   : Praka, 31150266470896

Jabatan                             : WadanruII/1/C

Kesatuan                          : Yonif 328/Dirgahayu 17/1 Kostrad

Tempat tanggal lahir       :  Waisakai, 1 Agustus 1996

Jenis  kelamin                  : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                               : Islam

Alamat tempat tinggal     :  Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

4

 

2) Saksi-2 :

 

Nama lengkap                 :  Zulkarnain

Pangkat,NRP                   :  Sertu, 311906860250799

Jabatan                             :  Danpokpan/I/III/C

Kesatuan                          : Yonif 328/Dirgahayu/17/1 Kostrad

Tempat tanggal lahir       : Haru, 5 Juli 1999

Jenis  kelamin                  : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                               : Islam

Alamat tempat tinggal     :  Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.

 

3) Saksi-3 :

 

Nama lengkap                 :  Ilage Putra

Pangkat,NRP                   :  Pratu 31190561110498

Jabatan                             : Tabak SO II/2/C

Kesatuan                          : Yonif 328/Dirgahayu/17/1 Kostrad

Tempat tanggal lahir       : Pangkal Pinang, 14 April 1998

Jenis  kelamin                  : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                               : Islam

Alamat tempat tinggal     :  Asrama Yonif 328/Dirgahayu Rt/Rw. 003/004 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kota Depok Jawa Barat.

 

 b.        Diajukan kepersidangan sebagai barang bukti :

1)         Berupa Surat : 

 

1 (satu) lembar Daftar Absensi Pleton 1 Kompi C atas nama Prada Putra Andika (Terdakwa-1) NRP. 1722107010008130, Jabatan Danpokpan 1/1/II/C/Yonif 328/Dirgahayu/17/1 kostrad bulan September 2024.

 

1 (satu) lembar Daftar Absensi Pleton 1 Kompi C atas nama Prada Febri Arrozaq (Terdakwa-2) NRP. 1722102000007930, Jabatan Tamu 1/Morri/Ban/C/Yonif 328/Dirgahayu/17/1 kostrad bulan September 2024.

 

2)         Berupa barang : Nihil.

 

Jakarta,13 Desember 2024

 

Oditur Militer

 

 

 

Gori Rambe, S.H.

Mayor Chk NRP 21950302221272

Pihak Dipublikasikan Ya