Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
246-K/PM.II-08/AD/XI/2024 Hanggonotomo, S.H., M.H. M. Rendi Agustian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246-K/PM.II-08/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan r/247/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM Dan Kedua : Pasal 362 KUHP (Tahanan)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1M. Rendi Agustian
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

       ODITURAT  JENDERAL TNI

ODITURAT  MILITER II-07  JAKARTA

 

 

    UNTUK KEADILAN

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor  :  Sdak / 194 / XI / 2024

 

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA

 

1.         Berdasarkan  Keputusan  Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad selaku Papera Nomor  Kep/52/XI/2024 tanggal 14 November 2024 tentang penyerahan perkara atas nama Terdakwa:

Nama lengkap                      : M. Rendi Agustian 

Pangkat/NRP                        : Prada/1723108040020904

Jabatan                                  : Ta Ranpur Pam 3/13

Kesatuan                               : Yonkav 1/BCC/1 Kostrad

Tempat, tgl. lahir                  : Lahat, 16 Agustus 2004

Jenis kelamin                        : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                    : Islam

            Alamat tempat tinggal         : Asrama Yonkav 1/BCC/1 Kostrad.

Terdakwa dalam perkara ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Komandan Batalyon Kavaleri 1/BCC Ankum Nomor Kep/06/VI/2024 tanggal 8 Juni 2024, kemudian berturut-turut diperpanjang penahanannya yang terakhir ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 24 November 2024 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Ke-5 dari Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad selaku Papera Nomor Kep/48/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

2.         Berkesimpulan bahwa  telah cukup  alasan  untuk  menghadapkan Terdakwa tersebut k epersidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta  dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut:

Kesatu :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada  tanggal 5 bulan Maret tahun 2024 sampai dengan tanggal 8 bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Yonkav 1/BBC Kostrad yang beralamat di Kel. Pasir Gunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Prop. Jawa Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta  telah melakukan tindak pidana :

“ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran  tanpa izin dalam waktu  damai lebih lama dari tiga puluh hari “

Dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel 1 tahun 2023 di Palembang, setelah  lulus dilantik dengan pangkat Prada, lalu mengikuti Sejurta Kavaleri di Bandung, kemudian ditugaskan di Yonkav 1/BCC Kostrad hingga pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1723108040020904.

Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad yang beralamat Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BCC Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 5 Maret 2024 sampai hari Rabu tanggal 8 Juni 2024.

Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hiraki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.

Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BBC Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BBC Kostrad  atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa berada di Palembang Sumatera Selatan.

Bahwa penyebab/motivasi Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BCC Kostrad atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa telah mengambil 1 buah HP merk Vivo Y 12 warna biru kombinasi hitam dan kartu ATM Bank BNI yang berisikan uang sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) milik Prada Ardiansyah (Saksi-1), kemudian Terdakwa juga mengambil uang Prada James Ishak Dakdakur (Saksi-2) sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Bahwa Prada Ardiansyah (Saksi-1), Prada James Ishak Dakdakur (Saksi-2), dan Pratu Ibrahim Santili (Saksi-3)  mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad pada tanggal 5 Maret 2024.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi-3 dapat perintah dari Pasi Intel Yonkav 1/BCC Kostrad atas nama Lettu Kav. Adi Setyobudi untuk menjemput Terdakwa di Subdenpom II/4-3 Lahat Palembang karena Terdakwa sudah tertangkap.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Pasi Intel Yonkav 1/BCC Kostrad, Saksi-3 dan 2 orang anggota sampai di Subdenpom II/4-3 Lahat Palembang, lalu  Pasi Intel dan Saksi-3 membawa Terdakwa ke Yonkav 1/BCC Kostrad.

Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BBC Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telephon atau surat dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan.

Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BCC Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan tanggal 8 Juni 2024 atau selama 96 (sembilan puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonkav 1/BCC Kostrad atau atasan yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa atau kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.

Dan

Kedua

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada  tanggal 5 bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu

waktu di tahun 2024 bertempat di Yonkav 1/BBC Kostrad yang beralamat di Kel. Pasir Gunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Prop. Jawa Barat atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta  telah melakukan tindak pidana :

 “ Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ”

Dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel 1 tahun 2023 di Palembang, setelah  lulus dilantik dengan pangkat Prada, lalu mengikuti Sejurta Kavaleri di Bandung, kemudian ditugaskan di Yonkav 1/BCC Kostrad hingga pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1723108040020904.

Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa melihat 2 (dua) buah dompet warna coklat yang ternyata milik Prada Ardiansyah (Saksi-1), Prada James Ishak Dakdakur (Saksi-2) tergeletak di lantai samping kasur di dalam mess ADC komandan, lalu Terdakwa membuka kedua buah dompet tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI milik Saksi-1 dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI milik Saksi-2.

Bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa langsung pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BBC Kostrad dengan menggunakan Grab Car menuju ke Terminal Kampung Rambutan, lalu Terdakwa mengambil uang milik Saksi-1 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan milik Saksi-2 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui ATM BNI, kemudian Terdakwa pergi ke Pelabuhan Merak dan selanjutnya menuju ke Kota Palembang.

Bahwa Terdakwa mengambil uang milik Saksi-1 dan Saksi-2 karena Terdakwa tidak mempunyai uang untuk ongkos pulang kampung

Bahwa Prada Ardiansyah (Saksi-1), Prada James Ishak Dakdakur (Saksi-2), dan Pratu Ibrahim Santili (Saksi-3)  mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonkav 1/BCC Kostrad pada tanggal 5 Maret 2024.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi-3 dapat perintah dari Pasi Intel Yonkav 1/BCC Kostrad atas nama Lettu Kav. Adi Setyobudi untuk menjemput Terdakwa di Subdenpom II/4-3 Lahat Palembang karena Terdakwa sudah tertangkap.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Pasi Intel Yonkav 1/BCC Kostrad, Saksi-3 dan 2 orang anggota sampai di Subdenpom II/4-3 Lahat Palembang, lalu  Pasi Intel dan Saksi-3 membawa Terdakwa ke Yonkav 1/BCC Kostrad.

h.         Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil uang milik Saksi-1 dan Saksi-2 adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI sehingga pada tanggal 30 April 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Penyidik Denpom Jaya/2 guna proses hukum selanjutnya.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut  telah cukup memenuhi  unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal:

Kesatu : Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

Dan

Kedua : Pasal 362 KUHP

3.         Mengingat:

a.         Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

b.         Undang-Undang RI Nomor  48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

c.         Peraturan  Panglima TNI Nomor  7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut:

Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini  diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :

Terdakwa tetap ditahan.

b.  Dipanggil  dan  dihadapkan  ke persidangan  sebagai  Saksi   dalam  perkara ini:

Nama lengkap                      : Ardiansyah

Pangkat/NRP                       : Prada/31210048020699

Jabatan                                  : Tabakjat Ranpur Avlb-1 Har/Ma

Kesatuan                               : Yonkav 1/BCC Kostrad

Tempat, tgl. lahir                  : Sei Jawi, 10 Juni 1999

Jenis kelamin                        : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                   : Islam

Alamat tempat tinggal         : Asrama Yonkav 1/BCC Kostrad Kel. Pasir Gunung  

                                            Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat

Nama lengkap                      : James Ishak Dakdakur

Pangkat/NRP                       : Prada/1721107010005832

Jabatan                                  : Ta Operator Tank Transporter-2 Ang/Ma

Kesatuan                               : Yonkav 1/BCC Kostrad

Tempat, tgl. lahir                  : Jakarta 20 Juli 2001

Jenis kelamin                        : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                   : Kristen protestan

Alamat tempat tinggal         : Asrama Yonkav 1 Kostrad Rt.002 Rw.011 Kel.  

                                            Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota

                                            Depok Jawa Barat

Nama lengkap                      : Ibrahim Santili

Pangkat/NRP                       : Pratu/31170695951096

Jabatan                                  : Tayan Prov-4

Kesatuan                               : Yonkav 1/BCC Kostrad

Tempat, tgl lahir                   : Molutabu 10 Oktober 1996 

Jenis kelamin                        : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                    : Islam

Alamat tempat tinggal         : Asrama Yonkav 1 Rt/Rw. 002/011 Kel. Pasir       

                                            Gunung Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok

                                            Jawa Barat

Nama lengkap                      : Eko Yudha Nurbiyantoro

Pangkat/NRP                       : Sertu/21130040281290

Jabatan                                  : Baton 1 Ki 13

Kesatuan                               : Yonkav 1/BCC Kostrad

Tempat, tgl. lahir                  : Bogor 13 Desember 1990

Jenis kelamin                        : Laki-laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Agama                                    : Islam

Alamat tempat tinggal         : Yonkav 1 Rt/Rw. 002/011 Kel. Pasir Gunung

                                            Selatan Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat

 

Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti:

Berupa barang : N I H I L

Berupa surat :

6 (enam) lembar Data Absensi dari bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atas nama Prada M Rendi Agustian NRP. 1723108040020904, Jabatan Ta Ranpur Pam 3/;13 Kesatuan Yonkav 1/BCC/1 Kostrad.

2 (dua) lembar Surat Danyon Kav 1/BCC Kostrad Nomor B/DPO/138/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap atas nama Prada M Rendi Agustian NRP. 1723108040020904, Jabatan Ta Ranpur Pam 3/;13 Kesatuan Yonkav 1/BCC/1 Kostrad

Jakarta, 20 November 2024

Oditur Militer

 

Hanggonotomo, S.H.,M.H

Letnan Kolonel Laut (H) NRP 15706/P

Pihak Dipublikasikan Ya