Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
84-K/PM.II-08/AD/IV/2024 1.Purwadi Joko Santoso, S.H.
1.Riswandono, SH
1.Kopda Supriadi
1.Supriadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 84-K/PM.II-08/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/64/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Riswandono, SH
2Purwadi Joko Santoso, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Supriadi
2Kopda Supriadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.

Dengan cara sebagai berikut :

a.    Bahwa Supriadi (Terdakwa) adalah Prajurit TNI AD aktif yang berdinas di Zidam Jaya  hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopka NRP 31950595350574.

b.    Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023 Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang.

c.    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa juga tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya.

d.     Bahwa pihak kesatuan telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa dengan cara melakukan pencarian di rumahnya  namun Terdakwa tidak diketemukan.

e.    Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Letda Czi Asman Maulana (Saksi-1) kesatuan Zidam Jaya telah melaporkan Terdakwa ke Pomdam Jaya sesuai laporan polisi  Nomor LP-85/A-75/X/2023/IDIK karena telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 16 Agustus 2023 dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum Kembali ke Kesatuan sehingga tidak dapat dimintai keterangan.  

f.    Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 atau selama lebih kurang 71(tujuh puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.

g.    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer/Perang.
 

Pihak Dipublikasikan Ya