Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
261-K/PM.II-08/AD/XII/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | Dodo Sudaryanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 261-K/PM.II-08/AD/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/246/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
SURAT DAKWAAN Nomor Sdak/ 135 / XI / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
Berdasarkan Keputusan Pandam Jaya/Jayakarta selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/67/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Dodo Sudaryatno Pangkat/NRP : Letda Cpm/2107046811285 Jabatan : Danton 4 Satlakgakkuwal Kesatuan : Pomdam Jaya Tempat tgl. lahir : Semarang, 29 Desember 1985 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Pomdam Jaya Jl. Sultan Agung No.33 Jakarta Selatan.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 3 bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jakarta Selatan, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana :
” Barangsiapa secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang ”
Dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam III/Siliwangi setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti Dikjurcab POM di Pusdik POM Cimahi lalu ditugaskan di Denpom III/V Bandung, setelah bebrapa kali alih tugas, jabatan dan pendidikan terakhir berdinas di Pomdam Jaya sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letnan Dua NRP 2107046811285.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Sri Prihandini (Saksi-3) sejak tahun 2009 lalu Tesangka menikah dengan Saksi-3 pada tahun 2010 di KUA Bandung Jawa Barat dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Sdr. Muhammad Satrio Arasyid.
2
Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 Sdri. Ita Mustanginah (Saksi-1) dan Sdri. Ratu Zahara Gayatrie (Saksi-2) bertemu dengan Terdakwa dan Saksi-3 di kantor Pomdam Jaya Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 mengajak Saksi-1 dan Saksi-2 untuk bekerjasama pengadaan atau penjualan sembako dan akan memberikan keuntungan sebesar 30% (tiga puluh persen), lalu Saksi-3 dan Terdakwa kembali mengajak Saksi-1 dan Saksi-2 untuk bekerjasama pengadaan atau penjualan barang elektronik berupa laptop dan TV, kemudian Saksi-1 menyerahkan modal sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah), kemudian Saksi-3 dan Terdakwa kembali mengajak Saksi-1 untuk bekerjasama pengadaan atau penjualan logam mulia dengan modal senilai Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan dari ketiga kerjasama tersebut berjalan lancar.
Bahwa pada sekira bulan Nopember 2023 Terdakwa dan Saksi-3 kembali mengajak Saksi-1 untuk bekerjasama pengadaan alutsista TNI berupa munisi Colt M 1911 kaliber 45 senilai Rp. 849.150.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah), namun karena Saksi-1 tidak mempunyai pengetahuan tentang alutsista TNI sehingga Saksi-3 meyakinkan kepada Saksi-1 mengenai keberhasilan kerjasama sebelumnya dan Terdakwa juga ikut meyakinkan Saksi-1 dengan mengatakan kepada Saksi-1 pada saat di kantor Pomdam Jaya “ Mbak jangan khawatir ini proyek bakalan ada terus dan berjalan dengan lancar ”, sehingga Saksi-1 tergerak hatinya untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dan Saksi-3 untuk bekerjasama dan akan memberikan modal untuk pengadaan alutsista TNI tersebut.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 3 November 2023 sekira pukul 13.00 di Asrama Pomdam Jaya Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan Saksi-3 secara sadar membuat PO (Purche Order) fiktif tentang pengadaan alutsista TNI berupa munisi jenis Colt M 1911 kaliber 45 dengan nilai sebesar Rp. 849.150.000,00 (delapan ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan menandatangani sendiri dengan mencantumkan nama Kolonel Cpm Andri Situmorang, SH., MH. sebagai penanggung jawab, kemudian PO tersebut Saksi-3 kirim melalui Gosen (aplikasi pengiriman barang) kepada Saksi-1
Bahwa setelah menerima PO dari Saksi-3, Saksi-1 memerintahkan kepada Saksi-2 agar mentransfer dana kepada Saksi-3, dan pada tanggal 3 November 2023 Saksi-2 mentransfer dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Bank BCA Nomor rekening 4790619175 atas nama Ratu Zahara Gayatrie ke Bank BCA Nomor rekening 8105493718 atas nama Sri Prihandini, kemudian pada tanggal 4 November 2023 Saksi-2 kembali mentransfer dana dari nomor rekening Saksi-2 ke nomor rekening Saksi-3 sebesar Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga total dana yang sudah ditransfer oleh Saksi-2 kepada Saksi-3 sebesar Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa dari kerjasama pengadaan alutsista TNI berupa munisi jenis Colt M 1911 kaliber 45 tersebut Saksi-3 dan Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 224.150.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah jatuh tempo yaitu 7 (tujuh) hari kerja.
Bahwa ternyata keuntungan sebesar Rp. 224.150.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah jatuh tempo yaitu 7 (tujuh) hari kerja yang dijanjikan oleh Terdakwa dan Saksi-3 tidak berjalan dengan lancar karena uang yang diterima Saksi-3 dari Saksi-2 sebesar Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut oleh Saksi-3 tidak digunakan untuk pengadaan alutsista TNI berupa munisi jenis Colt M 1911 kaliber 45 melainkan digunakan untuk membeli logam mulia di PT. Antam pesanan dari teman Saksi-3.
3
Bahwa selanjutnya Saksi-1 menagih uang miliknya kepada Terdakwa dan Saksi-3 secara terus menerus, sehingga Terdakwa dan Saksi-3 telah mengambalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) belum dikembalikan sampai dengan sekarang.
Bahwa Pomdam Jaya tidak pernah ada program pengadaan alutsista TNI berupa munisi jenis Colt M 1911 kaliber 45, tidak pernah menerbitkan PO (Purchase Order) dan tidak ada personel yang bernama Kolonel Cpm Andri Situmorang, S.H.,M.H sehingga perbuatan Terdakwa yang bekerja sama dengan Saksi-3 hanyalah akal-akalan, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan saja sehingga membuat Saksi-1 dan Saksi-2 tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi-3.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengingat :
a. Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
c. PeraturanPanglima TNI Nomor 7/II/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :
Terdakwa tidak ditahan.
Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini :
Nama lengkap : Ita Mustanginah Pekerjaan : Wiraswasta Tempat, tgl. lahir : Cilacap, 27 September 1989 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Generasi II No. 111 RT 007/RW 003, Kel. Tengah, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur
2) Nama lengkap : Ratu Zahara Gayatrie Pekerjaan : Wiraswasta Tempat, tgl. lahir : Pandeglang, 9 Juni 1987 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Rawa Buaya RT 002/RW 011, ???. Cengkareng, Jakarta Barat
4
Nama lengkap : Sri Prihandini Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat, tgl. lahir : Bandung, 19 Oktober 1986 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Polisi Militer Pomdam Jaya Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan
Nama lengkap : Toni Sopian Pangkat/NIP : Penata Muda Tk. I Gol III/a-197206171996121001 Jabatan : Operator Opslat Situud Kesatuan : Pomdam Jaya Tempat, tgl. lahir : Bandung, 17 Juni 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Polisi Militer Pomdam Jaya Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan
c. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti:
1) Berupa surat :
1 (satu) lembar PO (Purche Order) fiktif menggunakan kops Kodam Jaya/Jayakarta Militer/Jayakarta dan Polisi.
1 (satu) lembar slip pemindahan dana dari rekening Bank BCA nomor rekening 479-061-9175 a.n. Ratu Zahara Gayatri ke rekening Bank BCA nomor rekening 801-549-3718 a.n. Sri Prihandini sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar bukti transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 479-061-9175 a.n. Ratu Zahara Gayatri ke rekening Bank BCA nomor rekening 801-549-3718 an. Sri Prihandini sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
2 (dua) lembar screenshote percakapan WhatsApp.
1 (satu) lembar foto Letda Cpm Dodo Sudaryatno menerima TV
) Berupa barang : N I H I L
Jakarta, 27 November 2024
Oditur Militer
Hanggonotomo, S.H.,M.H Letnan Kolonel Laut (H) NRP 15706/P |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |