Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
250-K/PM.II-08/AU/XI/2024 | Hanggonotomo, S.H., M.H. | Yandi Haukilo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 250-K/PM.II-08/AU/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/231/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
SURAT DAKWAAN Nomor Sdak / 168 / XI / 2024
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER II-07 JAKARTA
Berdasarkan Keputusan Komandan Kosek IKN selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/66/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Penyerahan Perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Yandi Haukilo Pangkat/NRP : Serda/533514 Jabatan : Ba LLU Posek Kesatuan : Kosek IKN I Tempat, tanggal lahir : Kupang, 25 Juli 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Katholik Tempat tinggal : Jl. Harapan Mulya RT 001 RW 012 Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sementara selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Dankosek IKN selaku Ankum Nomor Kep/45/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, lalu diperpanjang penahanannya berturut-turut yang terakhir ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 September 2024 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Ke-3 dari Dankosek IKN selaku Papera Nomor Kep/59/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024, lalu dibebaskan pada tanggal 2 September 2024 berdasarkan Keputusan Pembebasan Dari Tahana dari Dankosek IKN selaku Papera Nomor Kep/61/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 14 bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Jl. Dr. Sumarno No.1 Penggilingan Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“ Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan ”
Dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Semata PK Angkatan 50 tahun 2005 di Skadik 404 Lanud Adi Soemarmo Solo Jawa Tengah setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Sejursarta PLLU Angkatan 3 di Skadik 503 Lanud Atang Sendjaja Bogor, lalu ditempatkan di Satrad 242 Tanjung Warari Biak, Papua, setelah beberapa kali alih tugas, jabatan dan pendidikan, terkahir Terdakwa berdinas di Kosek IKN sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 533514.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Tati Haryanti (Saksi-1) sekira tahun 2006, kemudian pada tanggal 21 Juni 2012 Terdakwa dan Saksi-1 menikah sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9106-KW-18062012-004 tanggal 21 Juni 2012 yang telah didaftarkan di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Biak Numfor Papua dan dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi-1 dikaruniai 1 (satu) orang anak atas nama Cahaya Junior Haukilo.
c. Bahwa sejak tahun 2014 Terdakwa dan Saksi-1 sering bertengkar tentang urusan rumah tangga sehingga sejak itu Terdakwa dan Saksi-1 sudah tidak tinggal bersama, kemudian sekira tahun 2018 Terdakwa menggugat cerai Saksi-1 di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jl. Dr. Sumarno No.1 Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur dan Terdakwa resmi bercerai dengan Saksi-1 sesuai dengan Relas Pemberitahuan Isi Putusan No. 581/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 25 April 2024 tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi-1 dan Sdri. Sanah (Saksi-2) berangkat ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus di Jl. Dr. Sumarno No.1 Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur untuk mengambil salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus Nomor 581/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 25 April 2024 tentang Perceraian Terdakwa dan Saksi-1.
Bahwa sekira pukul 08.30 WIB sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Saksi-1 dan Saksi-2 masuk ke bagian pendaftaran, setelah mendaftar Saksi-1 diminta untuk menunggu dan kembali lagi sekira pukul 14.00 WIB untuk mengambil Salinan Putusan tersebut.
f. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 dan Saksi-2 pergi ke warung makan yang berada di sebelah Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus untuk sarapan, tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan pakaian PDL ke warung tersebut dan langsung teriak-teriak serta memaki-maki Saksi-1, kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 menggunakan map plastik yang berisikan berkas ke bagian belakang kepala Saksi-1 sebanyak 3 (tiga kali), melihat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-2 keluar dari warung dan meminta tolong, kemudian beberapa orang yang ada di dalam warung menolong Saksi-1, lalu Terdakwa keluar warung sambil teriak-teriak di depan warung tersebut kemudian salah satu orang yang ada di warusng tersebut memesankan Grab untuk Saksi-1.
Bahwa saat Saksi-1 menuju mobil Grab Terdakwa menendang Saksi-1 menggunakan kaki yang menggunakan sepatu PDL ke bagian kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah Saksi-1 namun tidak kena.
h. Bahwa sekira pukul 11.45 WIB Letda Kum Putri menghubungi Saksi-1 dan berkata agar kembali ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, setelah Saksi-1 bertemu dengan Letda Kum Putri Saksi-1 disuruh untuk menunggu di dalam mobilnya sementara Letda Kum Putri meminta keterangan dari orang-orang yang melihat kejadian saat Terdakwa memukul Saksi-1, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 dibawa ke Kosek IKN untuk dimintai keterangan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami memar atau lebam di bagian paha sampai betis sebelah kanan, sesuai Visum Et Repertum dari RSAU dr. Esnawan Antariksa Nomor R/111/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, dengan kesimpulan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada paha kanan yang tidak menimbulkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan di kemudian hari yang ditandatangani oleh dr. Rr. Hanna Puspitaningrum selaku dokter pemeriksa.
3
j. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa keberatan lalu melaporkan Terdakwa ke Satpom Lanud Halim Perdanakusuma untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal 14 bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Jl. Dr. Sumarno No.1 Penggilingan Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Prop. D.K.I Jakarta atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“ Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan ”
Dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Semata PK Angkatan 50 tahun 2005 di Skadik 404 Lanud Adi Soemarmo Solo Jawa Tengah setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Sejursarta PLLU Angkatan 3 di Skadik 503 Lanud Atang Sendjaja Bogor, lalu ditempatkan di Satrad 242 Tanjung Warari Biak, Papua, setelah beberapa kali alih tugas, jabatan dan pendidikan, terkahir Terdakwa berdinas di Kosek IKN sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 533514.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Tati Haryanti (Saksi-1) sekira tahun 2006, kemudian pada tanggal 21 Juni 2012 Terdakwa dan Saksi-1 menikah sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9106-KW-18062012-004 tanggal 21 Juni 2012 yang telah didaftarkan di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Biak Numfor Papua dan dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi-1 dikaruniai 1 (satu) orang anak atas nama Cahaya Junior Haukilo.
c. Bahwa sejak tahun 2014 Terdakwa dan Saksi-1 sering bertengkar tentang urusan rumah tangga sehingga sejak itu Terdakwa dan Saksi-1 sudah tidak tinggal bersama, kemudian sekira tahun 2018 Terdakwa menggugat cerai Saksi-1 di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jl. Dr. Sumarno No.1 Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur dan Terdakwa resmi bercerai dengan Saksi-1 sesuai dengan Relas Pemberitahuan Isi Putusan No. 581/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 25 April 2024 tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi-1 dan Sdri. Sanah (Saksi-2) berangkat ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus di Jl. Dr. Sumarno No.1 Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur untuk mengambil salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus Nomor 581/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 25 April 2024 tentang Perceraian Terdakwa dan Saksi-1.
Bahwa sekira pukul 08.30 WIB sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Saksi-1 dan Saksi-2 masuk ke bagian pendaftaran, setelah mendaftar Saksi-1 diminta untuk menunggu dan kembali lagi sekira pukul 14.00 WIB untuk mengambil Salinan Putusan tersebut.
Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 dan Saksi-2 pergi ke warung makan yang berada di sebelah Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus untuk sarapan, tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan
pakaian PDL ke warung tersebut dan langsung teriak-teriak serta memaki-maki Saksi-1, kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 menggunakan map plastik yang berisikan berkas ke bagian belakang kepala Saksi-1 sebanyak 3 (tiga kali), melihat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-2 keluar dari warung dan meminta tolong, kemudian beberapa orang yang ada di dalam warung menolong Saksi-1, lalu Terdakwa keluar warung sambil teriak-teriak di depan warung tersebut kemudian salah satu orang yang ada di warusng tersebut memesankan Grab untuk Saksi-1.
Bahwa saat Saksi-1 menuju mobil Grab Terdakwa menendang Saksi-1 menggunakan kaki yang menggunakan sepatu PDL ke bagian kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah Saksi-1 namun tidak kena.
h. Bahwa sekira pukul 11.45 WIB Letda Kum Putri menghubungi Saksi-1 dan berkata agar kembali ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, setelah Saksi-1 bertemu dengan Letda Kum Putri Saksi-1 disuruh untuk menunggu di dalam mobilnya sementara Letda Kum Putri meminta keterangan dari orang-orang yang melihat kejadian saat Terdakwa memukul Saksi-1, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 dibawa ke Kosek IKN untuk dimintai keterangan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami memar atau lebam di bagian paha sampai betis sebelah kanan, sesuai Visum Et Repertum dari RSAU dr. Esnawan Antariksa Nomor R/111/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, dengan kesimpulan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada paha kanan yang tidak menimbulkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan di kemudian hari yang ditandatangani oleh dr. Rr. Hanna Puspitaningrum selaku dokter pemeriksa.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa keberatan lalu melaporkan Terdakwa ke Satpom Lanud Halim Perdanakusuma untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Pertama : Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 352 ayat (1) KUHP.
3. Mengingat :
a. Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
c. PeraturanPanglima TNI Nomor 7/II/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam Surat Dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan :
Terdakwa tidak ditahan.
5
Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini :
1) Nama lengkap : Tati Haryanti Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Tempat, tgl. lahir : Sumedang, 10 Oktober 1978 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Ds. Pande Rt.03/02 Desa. Cibuluk Kec. Ujung Jaya, Sumedang Jawa Barat
2) Nama lengkap : Sanah Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Tempat, tgl. lahir : Sumedang, 4 Juli 1967 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Dusun Pande Rt.003/002 Kel. Cibuluh Kec. Ujung Jaya Kab. Sumedang Jawa Barat,
3) Nama lengkap : Agustian Marudud Tua Sianturi Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Tempat, tgl. lahir : Tanjung Balai, 9 Agustus 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Percetakan Negara II Rt.016/007 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat
Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti :
Berupa surat : - 3 (tiga) lembar hasil Visum Et Repertum dari RSAU dr. Esnawan Antariksa Jakarta Nomor R/111/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 atas nama Sdri. Tati Haryanti.
) Berupa barang: - N I H I L
Jakarta, 8 November 2024
Oditur Militer
Hanggonotomo, S.H.,M.H Letnan Kolonel Laut (H) NRP 15706/P
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |